Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Akhiri Kesengkarutan Hukuman Koruptor

04/8/2020 05:00

SUDAH teramat lama rakyat berharap agar hukuman terhadap koruptor benar-benar bisa membuahkan efek jera. 

Harapan itu wajar, sangat wajar, karena faktanya para penegak hukum masih saja bermurah hati kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Kita semua sepakat bahwa korupsi termasuk kejahatan luar biasa. Namun, kita juga tak bisa menyangkal bahwa penyikapan para penegak hukum terhadap korupsi masih biasa saja.  

Hukuman yang ditimpakan kepada para perampok uang rakyat pun cenderung ringan dan terang benderang melukai rasa keadilan. Data Indonesia Corruption Watch atau ICW, misalnya, menunjukkan rata-rata vonis penjara bagi koruptor sepanjang 2019 cuma 2 tahun 7 bulan.

Belum lagi ada disparitas yang sangat mencolok antara kasus yang satu dan yang lain. Meski perkaranya serupa, tak jarang para hakim menjatuhkan vonis yang jauh berbeda. Yang agak mirip hanyalah besaran hukuman yang ke banyakan justru berseberangan dengan semangat melawan korupsi.

Dalam situasi itulah kabar baik berembus dari Mahkamah Agung. Lewat Peraturan MA (Perma) No 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka berikhtiar untuk mengakhiri kesengkarutan hukuman bagi koruptor.

Dalam perma yang diteken Ketua MA M Syarifuddin itu, MA memberikan pedoman kepada para hakim yang mengadili perkara korupsi untuk mengetukkan palu hukuman dalam lima kategori kerugian negara.

Kategori paling berat ialah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp100 miliar. Untuk kategori berat, kerugian negara mencapai Rp25 miliar-Rp100 miliar, kategori sedang Rp1 miliar-Rp25 miliar, kategori ringan Rp200 juta-Rp1 miliar, dan paling ringan kurang dari Rp200 juta.

Selain kerugian negara, vonis juga harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan terdakwa korupsi. Jika semuanya masuk kategori berat, hakim dapat men jatuhkan pidana penjara 16 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Kita menyambut baik terbitnya Perma 1/2020 tersebut. Aturan dan pedoman yang mereka keluarkan relevan dan signifi kan dengan situasi pemidanaan para pelaku korupsi selama ini. Ia juga responsif, bahkan progresif, dan sangat kita butuhkan untuk mengakhiri kekacauan hukuman terhadap koruptor.

Dengan aturan itu, semestinya tidak ada lagi disparitas hukuman bagi koruptor. Dengan aturan itu, seharusnya tidak ada lagi perbedaan perlakuan kepada pelaku korupsi. Mereka mutlak diperlakukan sama, sama-sama pelaku kejahatan luar biasa yang harus dihukum berat. 

Dengan aturan itu pula, tidak ada lagi alasan bagi seluruh hakim yang mengadili perkara korupsi untuk bermurah hati kepada koruptor. Betul bahwa perma tersebut belum paripurna. Masih ada sejumlah kekurangan, termasuk tidak dimasukkannya pasal suap dan pemerasan yang juga serumpun dengan korupsi.

Begitu juga soal batasan kerugian negara yang dinilai terlalu tinggi untuk divonis seumur hidup. Kendati begitu, perma tersebut setidaknya bisa menjadi rambu-rambu agar hakim tidak seenaknya memvonis koruptor. 

Yang terpenting, MA harus memastikan agar peraturan yang mereka buat itu tidak hanya ga gah sebatas narasi, tetapi mandul dalam implementasi. Memastikan para hakim untuk mematuhi Perma No 1/2020 menjadi tugas berat MA. 

Harus ada sanksi dan konsekuensi yang jelas bagi para hakim yang abai meski undang-undang menggariskan bahwa mereka independen dan bebas dari intervensi siapa pun.

Perma tersebut akan lebih memberikan manfaat jika jaksa penuntut umum satu sikap. Kita mendorong KPK dan Kejaksaan Agung membuat pedoman serupa sehingga disparitas tuntutan yang rata-rata juga ringan selama ini bisa disudahi.

Dengan begitu, tuntutan dan vonis segendang sepenarian, sama-sama menjadikan pelaku korupsi sebagai musuh besar yang harus dilawan dengan sepenuh hati. Dengan begitu pula, rakyat masih layak berharap bahwa negeri ini suatu saat akan mampu mencundangi korupsi.



Berita Lainnya
  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.

  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.