Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH teramat lama rakyat berharap agar hukuman terhadap koruptor benar-benar bisa membuahkan efek jera.
Harapan itu wajar, sangat wajar, karena faktanya para penegak hukum masih saja bermurah hati kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Kita semua sepakat bahwa korupsi termasuk kejahatan luar biasa. Namun, kita juga tak bisa menyangkal bahwa penyikapan para penegak hukum terhadap korupsi masih biasa saja.
Hukuman yang ditimpakan kepada para perampok uang rakyat pun cenderung ringan dan terang benderang melukai rasa keadilan. Data Indonesia Corruption Watch atau ICW, misalnya, menunjukkan rata-rata vonis penjara bagi koruptor sepanjang 2019 cuma 2 tahun 7 bulan.
Belum lagi ada disparitas yang sangat mencolok antara kasus yang satu dan yang lain. Meski perkaranya serupa, tak jarang para hakim menjatuhkan vonis yang jauh berbeda. Yang agak mirip hanyalah besaran hukuman yang ke banyakan justru berseberangan dengan semangat melawan korupsi.
Dalam situasi itulah kabar baik berembus dari Mahkamah Agung. Lewat Peraturan MA (Perma) No 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka berikhtiar untuk mengakhiri kesengkarutan hukuman bagi koruptor.
Dalam perma yang diteken Ketua MA M Syarifuddin itu, MA memberikan pedoman kepada para hakim yang mengadili perkara korupsi untuk mengetukkan palu hukuman dalam lima kategori kerugian negara.
Kategori paling berat ialah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp100 miliar. Untuk kategori berat, kerugian negara mencapai Rp25 miliar-Rp100 miliar, kategori sedang Rp1 miliar-Rp25 miliar, kategori ringan Rp200 juta-Rp1 miliar, dan paling ringan kurang dari Rp200 juta.
Selain kerugian negara, vonis juga harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan terdakwa korupsi. Jika semuanya masuk kategori berat, hakim dapat men jatuhkan pidana penjara 16 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Kita menyambut baik terbitnya Perma 1/2020 tersebut. Aturan dan pedoman yang mereka keluarkan relevan dan signifi kan dengan situasi pemidanaan para pelaku korupsi selama ini. Ia juga responsif, bahkan progresif, dan sangat kita butuhkan untuk mengakhiri kekacauan hukuman terhadap koruptor.
Dengan aturan itu, semestinya tidak ada lagi disparitas hukuman bagi koruptor. Dengan aturan itu, seharusnya tidak ada lagi perbedaan perlakuan kepada pelaku korupsi. Mereka mutlak diperlakukan sama, sama-sama pelaku kejahatan luar biasa yang harus dihukum berat.
Dengan aturan itu pula, tidak ada lagi alasan bagi seluruh hakim yang mengadili perkara korupsi untuk bermurah hati kepada koruptor. Betul bahwa perma tersebut belum paripurna. Masih ada sejumlah kekurangan, termasuk tidak dimasukkannya pasal suap dan pemerasan yang juga serumpun dengan korupsi.
Begitu juga soal batasan kerugian negara yang dinilai terlalu tinggi untuk divonis seumur hidup. Kendati begitu, perma tersebut setidaknya bisa menjadi rambu-rambu agar hakim tidak seenaknya memvonis koruptor.
Yang terpenting, MA harus memastikan agar peraturan yang mereka buat itu tidak hanya ga gah sebatas narasi, tetapi mandul dalam implementasi. Memastikan para hakim untuk mematuhi Perma No 1/2020 menjadi tugas berat MA.
Harus ada sanksi dan konsekuensi yang jelas bagi para hakim yang abai meski undang-undang menggariskan bahwa mereka independen dan bebas dari intervensi siapa pun.
Perma tersebut akan lebih memberikan manfaat jika jaksa penuntut umum satu sikap. Kita mendorong KPK dan Kejaksaan Agung membuat pedoman serupa sehingga disparitas tuntutan yang rata-rata juga ringan selama ini bisa disudahi.
Dengan begitu, tuntutan dan vonis segendang sepenarian, sama-sama menjadikan pelaku korupsi sebagai musuh besar yang harus dilawan dengan sepenuh hati. Dengan begitu pula, rakyat masih layak berharap bahwa negeri ini suatu saat akan mampu mencundangi korupsi.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved