Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Akhiri Kesengkarutan Hukuman Koruptor

04/8/2020 05:00

SUDAH teramat lama rakyat berharap agar hukuman terhadap koruptor benar-benar bisa membuahkan efek jera. 

Harapan itu wajar, sangat wajar, karena faktanya para penegak hukum masih saja bermurah hati kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Kita semua sepakat bahwa korupsi termasuk kejahatan luar biasa. Namun, kita juga tak bisa menyangkal bahwa penyikapan para penegak hukum terhadap korupsi masih biasa saja.  

Hukuman yang ditimpakan kepada para perampok uang rakyat pun cenderung ringan dan terang benderang melukai rasa keadilan. Data Indonesia Corruption Watch atau ICW, misalnya, menunjukkan rata-rata vonis penjara bagi koruptor sepanjang 2019 cuma 2 tahun 7 bulan.

Belum lagi ada disparitas yang sangat mencolok antara kasus yang satu dan yang lain. Meski perkaranya serupa, tak jarang para hakim menjatuhkan vonis yang jauh berbeda. Yang agak mirip hanyalah besaran hukuman yang ke banyakan justru berseberangan dengan semangat melawan korupsi.

Dalam situasi itulah kabar baik berembus dari Mahkamah Agung. Lewat Peraturan MA (Perma) No 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka berikhtiar untuk mengakhiri kesengkarutan hukuman bagi koruptor.

Dalam perma yang diteken Ketua MA M Syarifuddin itu, MA memberikan pedoman kepada para hakim yang mengadili perkara korupsi untuk mengetukkan palu hukuman dalam lima kategori kerugian negara.

Kategori paling berat ialah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp100 miliar. Untuk kategori berat, kerugian negara mencapai Rp25 miliar-Rp100 miliar, kategori sedang Rp1 miliar-Rp25 miliar, kategori ringan Rp200 juta-Rp1 miliar, dan paling ringan kurang dari Rp200 juta.

Selain kerugian negara, vonis juga harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan terdakwa korupsi. Jika semuanya masuk kategori berat, hakim dapat men jatuhkan pidana penjara 16 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Kita menyambut baik terbitnya Perma 1/2020 tersebut. Aturan dan pedoman yang mereka keluarkan relevan dan signifi kan dengan situasi pemidanaan para pelaku korupsi selama ini. Ia juga responsif, bahkan progresif, dan sangat kita butuhkan untuk mengakhiri kekacauan hukuman terhadap koruptor.

Dengan aturan itu, semestinya tidak ada lagi disparitas hukuman bagi koruptor. Dengan aturan itu, seharusnya tidak ada lagi perbedaan perlakuan kepada pelaku korupsi. Mereka mutlak diperlakukan sama, sama-sama pelaku kejahatan luar biasa yang harus dihukum berat. 

Dengan aturan itu pula, tidak ada lagi alasan bagi seluruh hakim yang mengadili perkara korupsi untuk bermurah hati kepada koruptor. Betul bahwa perma tersebut belum paripurna. Masih ada sejumlah kekurangan, termasuk tidak dimasukkannya pasal suap dan pemerasan yang juga serumpun dengan korupsi.

Begitu juga soal batasan kerugian negara yang dinilai terlalu tinggi untuk divonis seumur hidup. Kendati begitu, perma tersebut setidaknya bisa menjadi rambu-rambu agar hakim tidak seenaknya memvonis koruptor. 

Yang terpenting, MA harus memastikan agar peraturan yang mereka buat itu tidak hanya ga gah sebatas narasi, tetapi mandul dalam implementasi. Memastikan para hakim untuk mematuhi Perma No 1/2020 menjadi tugas berat MA. 

Harus ada sanksi dan konsekuensi yang jelas bagi para hakim yang abai meski undang-undang menggariskan bahwa mereka independen dan bebas dari intervensi siapa pun.

Perma tersebut akan lebih memberikan manfaat jika jaksa penuntut umum satu sikap. Kita mendorong KPK dan Kejaksaan Agung membuat pedoman serupa sehingga disparitas tuntutan yang rata-rata juga ringan selama ini bisa disudahi.

Dengan begitu, tuntutan dan vonis segendang sepenarian, sama-sama menjadikan pelaku korupsi sebagai musuh besar yang harus dilawan dengan sepenuh hati. Dengan begitu pula, rakyat masih layak berharap bahwa negeri ini suatu saat akan mampu mencundangi korupsi.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).