Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Akhiri Kesengkarutan Hukuman Koruptor

04/8/2020 05:00

SUDAH teramat lama rakyat berharap agar hukuman terhadap koruptor benar-benar bisa membuahkan efek jera. 

Harapan itu wajar, sangat wajar, karena faktanya para penegak hukum masih saja bermurah hati kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Kita semua sepakat bahwa korupsi termasuk kejahatan luar biasa. Namun, kita juga tak bisa menyangkal bahwa penyikapan para penegak hukum terhadap korupsi masih biasa saja.  

Hukuman yang ditimpakan kepada para perampok uang rakyat pun cenderung ringan dan terang benderang melukai rasa keadilan. Data Indonesia Corruption Watch atau ICW, misalnya, menunjukkan rata-rata vonis penjara bagi koruptor sepanjang 2019 cuma 2 tahun 7 bulan.

Belum lagi ada disparitas yang sangat mencolok antara kasus yang satu dan yang lain. Meski perkaranya serupa, tak jarang para hakim menjatuhkan vonis yang jauh berbeda. Yang agak mirip hanyalah besaran hukuman yang ke banyakan justru berseberangan dengan semangat melawan korupsi.

Dalam situasi itulah kabar baik berembus dari Mahkamah Agung. Lewat Peraturan MA (Perma) No 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka berikhtiar untuk mengakhiri kesengkarutan hukuman bagi koruptor.

Dalam perma yang diteken Ketua MA M Syarifuddin itu, MA memberikan pedoman kepada para hakim yang mengadili perkara korupsi untuk mengetukkan palu hukuman dalam lima kategori kerugian negara.

Kategori paling berat ialah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp100 miliar. Untuk kategori berat, kerugian negara mencapai Rp25 miliar-Rp100 miliar, kategori sedang Rp1 miliar-Rp25 miliar, kategori ringan Rp200 juta-Rp1 miliar, dan paling ringan kurang dari Rp200 juta.

Selain kerugian negara, vonis juga harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan terdakwa korupsi. Jika semuanya masuk kategori berat, hakim dapat men jatuhkan pidana penjara 16 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Kita menyambut baik terbitnya Perma 1/2020 tersebut. Aturan dan pedoman yang mereka keluarkan relevan dan signifi kan dengan situasi pemidanaan para pelaku korupsi selama ini. Ia juga responsif, bahkan progresif, dan sangat kita butuhkan untuk mengakhiri kekacauan hukuman terhadap koruptor.

Dengan aturan itu, semestinya tidak ada lagi disparitas hukuman bagi koruptor. Dengan aturan itu, seharusnya tidak ada lagi perbedaan perlakuan kepada pelaku korupsi. Mereka mutlak diperlakukan sama, sama-sama pelaku kejahatan luar biasa yang harus dihukum berat. 

Dengan aturan itu pula, tidak ada lagi alasan bagi seluruh hakim yang mengadili perkara korupsi untuk bermurah hati kepada koruptor. Betul bahwa perma tersebut belum paripurna. Masih ada sejumlah kekurangan, termasuk tidak dimasukkannya pasal suap dan pemerasan yang juga serumpun dengan korupsi.

Begitu juga soal batasan kerugian negara yang dinilai terlalu tinggi untuk divonis seumur hidup. Kendati begitu, perma tersebut setidaknya bisa menjadi rambu-rambu agar hakim tidak seenaknya memvonis koruptor. 

Yang terpenting, MA harus memastikan agar peraturan yang mereka buat itu tidak hanya ga gah sebatas narasi, tetapi mandul dalam implementasi. Memastikan para hakim untuk mematuhi Perma No 1/2020 menjadi tugas berat MA. 

Harus ada sanksi dan konsekuensi yang jelas bagi para hakim yang abai meski undang-undang menggariskan bahwa mereka independen dan bebas dari intervensi siapa pun.

Perma tersebut akan lebih memberikan manfaat jika jaksa penuntut umum satu sikap. Kita mendorong KPK dan Kejaksaan Agung membuat pedoman serupa sehingga disparitas tuntutan yang rata-rata juga ringan selama ini bisa disudahi.

Dengan begitu, tuntutan dan vonis segendang sepenarian, sama-sama menjadikan pelaku korupsi sebagai musuh besar yang harus dilawan dengan sepenuh hati. Dengan begitu pula, rakyat masih layak berharap bahwa negeri ini suatu saat akan mampu mencundangi korupsi.



Berita Lainnya
  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.