Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Momentum Buru Buron Koruptor

10/7/2020 05:00
Momentum Buru Buron Koruptor
(MI/DUTA)

PEMULANGAN pembobol kas BNI, Maria Pauline Lumowa, setelah 17 tahun menjadi buron memancing reaksi beragam dari berbagai kalangan. Hampir seluruhnya memberikan apreasiasi kepada pemerintah, tetapi sebagian besar menyertainya dengan catatan.

Tampaknya yang paling gembira atas ekstradisi Maria dari Serbia tersebut ialah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Bukan hanya karena kerja keras kementeriannya melobi pemerintah Serbia membuahkan hasil, melainkan juga akhirnya prestasi itu sedikit menghapus coreng di wajahnya.

Hampir selama dua pekan, aparat penegak hukum dan pemerintah harus menahan kritik bertubi-tubi akibat buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, lolos di depan mata. Tudingan paling keras tertuju pada Kementerian Hukum dan HAM.

Persoalannya tidak hanya karena Djoko Tjandra bisa leluasa masuk dan keluar Indonesia tanpa ada hambatan. Buron yang sudah menjadi warga negara Papua Nugini itu bahkan bisa merekam dan mendapat KTP elektronik dalam tempo beberapa jam saja.

Kemendagri mengklaim Djoko Tjandra masih terdaftar dalam data kependudukan karena tidak ada pemberitahuan dari Kemenkum dan HAM tentang perubahan kewarganegaraannya.

Ekstradisi Maria Pauline merupakan bukti bahwa bila aparat benar-benar menjalankan kerja secara maksimal dan bersinergi kuat, penangkapan buron le- bih mudah. Pergerakan buron senantiasa terpantau hingga terbuka peluang untuk menangkap.

Pemerintah Serbia menangkap pembobol Rp1,2 triliun kas BNI tersebut karena red notice dari Polri yang dikelu- arkan untuk Interpol pada 2003. Hal itu berbeda dengan red notice Djoko Tjandra yang menurut Sekretaris NCB Interpol terhapus sejak 2014. Alasannya, tidak ada permintaan lagi dari Kejagung. Padahal, Kejagung belum penah mencabut status buron Djoko Tjandra

Kemenkum dan HAM pun sigap menindaklanjuti dengan menghapus Djoko dari cekal pelintasan Imigrasi. Pengadilan pun tidak memiliki sistem peringatan dini buron sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lancar memproses pengajuan PK oleh Djoko Tjandra.

Entah kenapa, pada kasus Maria sinergi antarlembaga berjalan mulus, sedangkan di kasus Djoko Tjandra begitu amburadul. Tentu jangan sampai kekisruhan itu membuat publik menyimpulkan ada pihak-pihak di jajaran penegak
hukum ataupun pemerintah yang ingin melindungi buron tertentu.

Kita masih ingin percaya tidak ada unsur kesengajaan dalam lolosnya Djoko Tjandra. Hanya harus diakui masih banyak bolong-bolong dalam koordinasi antarlembaga. Padahal, daftar buron masih panjang.

Ada Eddy Tansil, terpidana dengan vonis 20 tahun penjara terkait kasus pembobolan bank. Eddy kabur dari LP Cipinang sejak 1993. Kemudian, Honggo Wendratno, terpidana kasus korupsi kondensat yang mendapat vonis 16 tahun penjara. Bukan hanya Kejagung, KPK pun punya buruan, yakni Harun Masiku, terdakwa kasus suap komisioner KPU.

Keberhasilan pemulangan Maria Pauline seyogianya menjadi momentum untuk lebih gigih memburu buron kasus korupsi. Agar lebih jitu memburu, jajaran penegak hukum dan pemerintah harus memperbaiki titik-titik yang masih lemah.

Bila sistem peringatan dini buron ter- putus, sambung kembali. Bila belum ada, pasang. Seiring dengan itu, sistem yang sudah ada harus terus dirawat dan dipantau dengan saksama. Perlu dicamkan, pembiaran titik lemah sama saja dengan melindungi buron.


 



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.