Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PRESIDEN Joko Widodo marah besar kepada para pembantunya. Dia geram bukan kepalang karena penanganan pandemi covid-19 di berbagai sektor belum juga membuahkan hasil yang menggembirakan.
Kemarahan Presiden itu ditumpahkan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada 18 Juni yang videonya baru diunggah ke kanal Youtube, Minggu (28/6). Kepada para anggota kabinet, dia membeberkan sejumlah fakta bahwa instruksinya terkait dengan penanganan virus korona tidak dilaksanakan dengan maksimal.
Presiden menguraikan bahwa sejumlah program jalan di tempat, padahal realisasi program-program itu mendesak dibutuhkan rakyat. Di bidang kesehatan, misalnya, dalam tiga bulan terakhir pemerintah telah menyiapkan dana Rp75 triliun, tetapi yang disalurkan baru 1,53%.
Demikian pula dengan upaya untuk menurunkan kurva kasus positif korona yang masih jauh panggang dari api. Presiden sudah meminta hal itu pada Mei lalu, tetapi faktanya penderita covid-19 justru bertambah masif setiap hari. Betul bahwa melonjaknya kasus positif merupakan buah dari kian gencarnya tes massal yang dilakukan, tetapi jumlah penderita yang terus bertambah tetap saja menjadi fakta yang mencemaskan.
Di sektor ekonomi, Kepala Negara juga tak melihat progres signifikan. Jokowi bahkan mengatakan setengah gamblang bahwa ada kementerian yang menghambat percepatan pemberian stimulus.
Saking kesalnya, Presiden sampai-sampai melontarkan ancaman untuk mencopot menteri atau membubarkan lembaga yang tak juga mau dan mampu memberikan karya nyata. “Tindakan-tindakan extraordinary keras akan saya lakukan. Bisa saja membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya,” cetusnya.
Presiden sangat wajar kecewa, kesal, bahkan marah. Dalam situasi superkrisis akibat ekspansi korona saat ini, peran negara memang sangat dibutuhkan.
Tanpa bantuan pemerintah secara cepat dan tepat, rakyat yang sudah sengsara akan kian sengsara. Tanpa peran nyata pemerintah, para pelaku ekonomi yang sudah sekarat benar-benar akan mati. Tanpa campur tangan negara secara paripurna, jelas kita akan kalah melawan korona.
Pemerintah memang sudah menetapkan beragam kebijakan untuk mengatasi segala permasalahan akibat pandemi korona. Namun, buat apa ada kebijakan-kebijakan yang apik jika eksekusinya buruk? Buat apa pula dana ratusan triliun rupiah disiapkan jika penyalurannya lamban?
Data yang diungkapkan Presiden membuktikan itu. Data yang dilansir Menteri keuangan Sri Mulyani pun semakin menguatkan buruknya pengelolaan anggaran untuk mengatasi pandemi. Sebut saja, untuk perlindungan sosial, dari total dana Rp203,9 triliun, baru 34,06%. Realiasi insentif UMKM senilai Rp123,46 triliun juga baru 22,75%, bahkan Rp53,57 triliun pembiayaan korporasi belum ada yang terealisasi.
Padahal, selain krisis kesehatan, kita juga menghadapi krisis ekonomi. Stimulus yang diberikan pemerintah semestinya bisa membuat ekonomi kembali menggeliat, dengan catatan ia disalurkan secara cepat dan tepat sasaran.
Itulah kenapa kita butuh pejabat kelas wahid dalam menghadapi krisis, bukan pejabat kelas biasa yang hanya bisa bekerja dalam situasi biasa. Saat ini, dan sangat mungkin dalam beberapa waktu mendatang, kita dihadapkan pada seabrek persoalan luar biasa berat, sehingga Presiden harus dibantu orang-orang hebat.
Kita memahami kemarahan Presiden kepada jajaran kabinet yang tak mampu bekerja ekstra untuk mengurangi penderitaan rakyat akibat korona. Rakyat pun sebenarnya juga marah dengan ketidakmampuan unsur pemerintah dalam membantu mereka.
Kita juga memaklumi ultimatum Presiden untuk merombak kabinet dan membubarkan lembaga yang dianggap tak bisa memberikan kontribusi nyata. Jangan sampai kemarahan dan ultimatum itu sekadar gertak sambal. Kalau perlu, ganti segera pejabat yang dirasa memang tak mampu bekerja karena kita tak mau terus membuang-buang waktu.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved