Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN kepala daerah yang semula hendak dilaksanakan serentak pada 23 September akhirnya ditunda hingga Desember. Penundaan pilkada di 270 daerah itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei itu menyebut alasan penundaan pilkada akibat bencana nonalam pandemi covid-19. Berhubung pandemi covid-19 belum tahu kapan berakhir, perppu pun melonggarkan jadwal. Disebutkan, jika Desember tidak bisa dilaksanakan, pilkada ditunda dan dijadwalkan kembali. Apalagi di Desember sebagian daerah bakal menghadapi cuaca buruk.
Penundaan pilkada selama tiga bulan itu dengan asumsi covid-19 berakhir Mei. Dengan demikian, mulai Juni, dilanjutkan lagi tahapan pilkada yang sempat tertunda. Dimulai dari pelantikan Panitia Pemungutan Suara, verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Konsekuensi lain ialah menyesuaikan lima tahapan pilkada dengan normal baru covid-19. Disesuaikan karena lima kegiatan itu melibatkan partisipasi massa. Kelimanya ialah verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, pendataan pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi perolehan suara.
Normal baru akibat covid-19 mutlak dijalankan meski pilkada sebagai instrumen demokrasi membutuhkan partisipasi sebesar-besarnya pemilih. Keselamatan nyawa pemilih tetap diutamakan di atas pelaksanaan demokrasi.
Tidaklah berlebihan untuk menyebut Pilkada 2020 sebagai uji coba normal baru demokrasi. Sebagai normal baru demokrasi, pilkada harus diselenggarakan secara ketat menerapkan sungguh-sungguh semua protokol kesehatan.
Keberhasilan pilkada tidak sekadar diukur dari konsistensi melaksanakan seluruh regulasi dan penghormatan atas hak pilih rakyat. Jauh lebih penting lagi, sebagai normal baru demokrasi, pilkada diselenggarakan tanpa merenggut nyawa rakyat.
Penghormatan atas keselamatan nyawa rakyat hanya bisa dilaksanakan jika dalam menjalankan seluruh tahapan pilkada itu tetap membatasi interaksi fisik, wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan mendorong semua aktivitas secara digital. Bila perlu, kalau memungkinkan, dilakukan pemungutan suara secara digital.
Tidak kalah pentingnya ialah segera melaksanakan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu melarang petahana melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon. Pasal itu juga melarang petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan lain 6 bulan sebelum penetapan calon.
Jika pilkada digelar 9 Desember sesuai kesepakatan KPU, pemerintah dan DPR, penetapan pasangan calon akhir Oktober. Kalau ditarik ke belakang 6 bulannya adalah akhir April. Untuk itu, KPU harus segera mengeluarkan regulasi revisi tahapan pilkada sehingga diketahui kapan persisnya penetapan calon.
Penerapan aturan yang melarang petahana itu sangat mendesak. Sebab, dari 270 daerah yang menggelar pilkada, ada potensi 230 petahana yang maju sebagai calon. Tidaklah heran, sejauh ini, petahana berlomba-lomba melakukan politisasi bantuan sosial untuk korban terdampak covid-19. Kondisi pandemi covid-19 dianggap momentum bagus membangun simpati pemilih hanya bermodalkan stempel.
Dugaan penyalahgunaan bansos untuk kampanye ditemukan di sejumlah daerah. Pemberian bansos menyertakan simbol-simbol jabatan politik ataupun citra diri petahana. Salah seorang petahana di Jawa Tengah membagikan hand sanitizer yang diberi stiker bergambar wajahnya. Setelah stiker dicopot, ditemukan tulisan bantuan Kementerian Sosial.
Petahana yang melanggar ketentuan Pasal 71 itu bisa didiskualifikasi sebagai calon oleh KPU setempat. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta.
Eloknya, seluruh petahana yang melakukan politisasi bantuan bencana pandemi covid-19 diberi sanksi tegas. Bila perlu didiskualifikasi. Di tengah bencana saja masih mencoba menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan dengan menggunakan uang dari APBN atau APBD, setelah berkuasa kembali malah kian menjaga-jadi mencuri uang negara atau uang daerah.
Namun, Bawaslu belum bisa turun tangan mengusut dugaan pelanggaran petahana karena pilkada masih dalam status ditunda. KPU belum mencabut penundaan itu. Karena itu, eloknya, pemilih yang cerdas menjatuhkan sanksi di kotak suara atas petahana yang memanfaatkan kesempatan di masa pendemi.
Jika tahapan pilkada dimulai lagi awal Juni, masih ada waktu 20 hari ke depan bagi KPU dan Bawaslu menyiapkan peraturan pelaksana Perppu 2/2020. Memang, situasi saat ini kurang kondusif. Pada satu sisi penyelenggara pemilu diwajibkan segera menyiapkan regulasi dan menyosialisasikannya, tapi di sisi lain belum muncul tanda-tanda covid-19 mereda.
DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved