Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Normal Baru Pilkada

11/5/2020 05:00

PEMILIHAN kepala daerah yang semula hendak dilaksanakan serentak pada 23 September akhirnya ditunda hingga Desember. Penundaan pilkada di 270 daerah itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei itu menyebut alasan penundaan pilkada akibat bencana nonalam pandemi covid-19. Berhubung pandemi covid-19 belum tahu kapan berakhir, perppu pun melonggarkan jadwal. Disebutkan, jika Desember tidak bisa dilaksanakan, pilkada ditunda dan dijadwalkan kembali. Apalagi di Desember sebagian daerah bakal menghadapi cuaca buruk.

Penundaan pilkada selama tiga bulan itu dengan asumsi covid-19 berakhir Mei. Dengan demikian, mulai Juni, dilanjutkan lagi tahapan pilkada yang sempat tertunda. Dimulai dari pelantikan Panitia Pemungutan Suara, verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Konsekuensi lain ialah menyesuaikan lima tahapan pilkada dengan normal baru covid-19. Disesuaikan karena lima kegiatan itu melibatkan partisipasi massa. Kelimanya ialah verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, pendataan pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi perolehan suara.

Normal baru akibat covid-19 mutlak dijalankan meski pilkada sebagai instrumen demokrasi membutuhkan partisipasi sebesar-besarnya pemilih. Keselamatan nyawa pemilih tetap diutamakan di atas pelaksanaan demokrasi.

Tidaklah berlebihan untuk menyebut Pilkada 2020 sebagai uji coba normal baru demokrasi. Sebagai normal baru demokrasi, pilkada harus diselenggarakan secara ketat menerapkan sungguh-sungguh semua protokol kesehatan.

Keberhasilan pilkada tidak sekadar diukur dari konsistensi melaksanakan seluruh regulasi dan penghormatan atas hak pilih rakyat. Jauh lebih penting lagi, sebagai normal baru demokrasi, pilkada diselenggarakan tanpa merenggut nyawa rakyat.

Penghormatan atas keselamatan nyawa rakyat hanya bisa dilaksanakan jika dalam menjalankan seluruh tahapan pilkada itu tetap membatasi interaksi fisik, wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan mendorong semua aktivitas secara digital. Bila perlu, kalau memungkinkan, dilakukan pemungutan suara secara digital.

Tidak kalah pentingnya ialah segera melaksanakan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu melarang petahana melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon. Pasal itu juga melarang petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan lain 6 bulan sebelum penetapan calon.

Jika pilkada digelar 9 Desember sesuai kesepakatan KPU, pemerintah dan DPR, penetapan pasangan calon akhir Oktober. Kalau ditarik ke belakang 6 bulannya adalah akhir April. Untuk itu, KPU harus segera mengeluarkan regulasi revisi tahapan pilkada sehingga diketahui kapan persisnya penetapan calon.

Penerapan aturan yang melarang petahana itu sangat mendesak. Sebab, dari 270 daerah yang menggelar pilkada, ada potensi 230 petahana yang maju sebagai calon. Tidaklah heran, sejauh ini, petahana berlomba-lomba melakukan politisasi bantuan sosial untuk korban terdampak covid-19. Kondisi pandemi covid-19 dianggap momentum bagus membangun simpati pemilih hanya bermodalkan stempel.

Dugaan penyalahgunaan bansos untuk kampanye ditemukan di sejumlah daerah. Pemberian bansos menyertakan simbol-simbol jabatan politik ataupun citra diri petahana. Salah seorang petahana di Jawa Tengah membagikan hand sanitizer yang diberi stiker bergambar wajahnya. Setelah stiker dicopot, ditemukan tulisan bantuan Kementerian Sosial.

Petahana yang melanggar ketentuan Pasal 71 itu bisa didiskualifikasi sebagai calon oleh KPU setempat. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta.

Eloknya, seluruh petahana yang melakukan politisasi bantuan bencana pandemi covid-19 diberi sanksi tegas. Bila perlu didiskualifikasi. Di tengah bencana saja masih mencoba menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan dengan menggunakan uang dari APBN atau APBD, setelah berkuasa kembali malah kian menjaga-jadi mencuri uang negara atau uang daerah.

Namun, Bawaslu belum bisa turun tangan mengusut dugaan pelanggaran petahana karena pilkada masih dalam status ditunda. KPU belum mencabut penundaan itu. Karena itu, eloknya, pemilih yang cerdas menjatuhkan sanksi di kotak suara atas petahana yang memanfaatkan kesempatan di masa pendemi.

Jika tahapan pilkada dimulai lagi awal Juni, masih ada waktu 20 hari ke depan bagi KPU dan Bawaslu menyiapkan peraturan pelaksana Perppu 2/2020. Memang, situasi saat ini kurang kondusif. Pada satu sisi penyelenggara pemilu diwajibkan segera menyiapkan regulasi dan menyosialisasikannya, tapi di sisi lain belum muncul tanda-tanda covid-19 mereda.



Berita Lainnya
  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.