Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Normal Baru Pilkada

11/5/2020 05:00

PEMILIHAN kepala daerah yang semula hendak dilaksanakan serentak pada 23 September akhirnya ditunda hingga Desember. Penundaan pilkada di 270 daerah itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei itu menyebut alasan penundaan pilkada akibat bencana nonalam pandemi covid-19. Berhubung pandemi covid-19 belum tahu kapan berakhir, perppu pun melonggarkan jadwal. Disebutkan, jika Desember tidak bisa dilaksanakan, pilkada ditunda dan dijadwalkan kembali. Apalagi di Desember sebagian daerah bakal menghadapi cuaca buruk.

Penundaan pilkada selama tiga bulan itu dengan asumsi covid-19 berakhir Mei. Dengan demikian, mulai Juni, dilanjutkan lagi tahapan pilkada yang sempat tertunda. Dimulai dari pelantikan Panitia Pemungutan Suara, verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Konsekuensi lain ialah menyesuaikan lima tahapan pilkada dengan normal baru covid-19. Disesuaikan karena lima kegiatan itu melibatkan partisipasi massa. Kelimanya ialah verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, pendataan pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi perolehan suara.

Normal baru akibat covid-19 mutlak dijalankan meski pilkada sebagai instrumen demokrasi membutuhkan partisipasi sebesar-besarnya pemilih. Keselamatan nyawa pemilih tetap diutamakan di atas pelaksanaan demokrasi.

Tidaklah berlebihan untuk menyebut Pilkada 2020 sebagai uji coba normal baru demokrasi. Sebagai normal baru demokrasi, pilkada harus diselenggarakan secara ketat menerapkan sungguh-sungguh semua protokol kesehatan.

Keberhasilan pilkada tidak sekadar diukur dari konsistensi melaksanakan seluruh regulasi dan penghormatan atas hak pilih rakyat. Jauh lebih penting lagi, sebagai normal baru demokrasi, pilkada diselenggarakan tanpa merenggut nyawa rakyat.

Penghormatan atas keselamatan nyawa rakyat hanya bisa dilaksanakan jika dalam menjalankan seluruh tahapan pilkada itu tetap membatasi interaksi fisik, wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan mendorong semua aktivitas secara digital. Bila perlu, kalau memungkinkan, dilakukan pemungutan suara secara digital.

Tidak kalah pentingnya ialah segera melaksanakan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu melarang petahana melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon. Pasal itu juga melarang petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan lain 6 bulan sebelum penetapan calon.

Jika pilkada digelar 9 Desember sesuai kesepakatan KPU, pemerintah dan DPR, penetapan pasangan calon akhir Oktober. Kalau ditarik ke belakang 6 bulannya adalah akhir April. Untuk itu, KPU harus segera mengeluarkan regulasi revisi tahapan pilkada sehingga diketahui kapan persisnya penetapan calon.

Penerapan aturan yang melarang petahana itu sangat mendesak. Sebab, dari 270 daerah yang menggelar pilkada, ada potensi 230 petahana yang maju sebagai calon. Tidaklah heran, sejauh ini, petahana berlomba-lomba melakukan politisasi bantuan sosial untuk korban terdampak covid-19. Kondisi pandemi covid-19 dianggap momentum bagus membangun simpati pemilih hanya bermodalkan stempel.

Dugaan penyalahgunaan bansos untuk kampanye ditemukan di sejumlah daerah. Pemberian bansos menyertakan simbol-simbol jabatan politik ataupun citra diri petahana. Salah seorang petahana di Jawa Tengah membagikan hand sanitizer yang diberi stiker bergambar wajahnya. Setelah stiker dicopot, ditemukan tulisan bantuan Kementerian Sosial.

Petahana yang melanggar ketentuan Pasal 71 itu bisa didiskualifikasi sebagai calon oleh KPU setempat. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta.

Eloknya, seluruh petahana yang melakukan politisasi bantuan bencana pandemi covid-19 diberi sanksi tegas. Bila perlu didiskualifikasi. Di tengah bencana saja masih mencoba menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan dengan menggunakan uang dari APBN atau APBD, setelah berkuasa kembali malah kian menjaga-jadi mencuri uang negara atau uang daerah.

Namun, Bawaslu belum bisa turun tangan mengusut dugaan pelanggaran petahana karena pilkada masih dalam status ditunda. KPU belum mencabut penundaan itu. Karena itu, eloknya, pemilih yang cerdas menjatuhkan sanksi di kotak suara atas petahana yang memanfaatkan kesempatan di masa pendemi.

Jika tahapan pilkada dimulai lagi awal Juni, masih ada waktu 20 hari ke depan bagi KPU dan Bawaslu menyiapkan peraturan pelaksana Perppu 2/2020. Memang, situasi saat ini kurang kondusif. Pada satu sisi penyelenggara pemilu diwajibkan segera menyiapkan regulasi dan menyosialisasikannya, tapi di sisi lain belum muncul tanda-tanda covid-19 mereda.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.