Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
NEGARA sudah semestinya hadir dalam setiap kesulitan hidup rakyatnya akibat pandemi covid-19. Kehadiran negara tidak hanya dalam bentuk politik anggaran, tapi memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat waktu dan tepat sasaran.
Dari sisi politik anggaran, tampak nyata keberpihakan pemerintah untuk mengatasi penyebaran covid-19 beserta dampak ikutannya. Namun, bantuan yang disalurkan belum sepenuhnya tepat sasaran karena data yang digunakan tidak akurat.
Keberpihakan dari sisi politik anggaran, misalnya, pada kesempatan pertama pemerintah melakukan refocusing dan relokasi APBN. Diperoleh dana Rp405,1 triliun untuk menanggulangi dampak ekonomi wabah covid-19, sebesar 27% atau Rp110 triliun dipakai untuk bansos.
Pemerintah daerah juga melakukan refocusing dan relokasi APBD. Sejauh ini, per 16 April, terkumpul dana daerah Rp56,57 triliun. Sebanyak 31% atau Rp17,5 triliun dialokasikan untuk belanja hibah/bansos mengatasi dampak covid-19 di daerah.
Lebih dari cukup dana yang dipakai untuk bansos. Eloknya, pusat dan daerah berkolaborasi menentukan sasaran bansos sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Satu orang mendapatkan bantuan berlimpah, orang lain malah gigit jari karena tidak mendapatkan bansos. Kondisi seperti ini, jika terjadi, hanya memicu kecemburuan sosial.
Pencairan anggaran untuk bansos sudah tepat waktu. Bantuan diberikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan, jauh hari sebelum pemerintah melarang mudik.
Pulang kampung tidak hanya berkaitan dengan keperluan merayakan Lebaran. Sebagian pekerja di sektor informal telanjur pulang kampung akibat tidak ada lagi pekerjaan harian di kota. Para pekerja informal paling rentan atas kebijakan kerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah. Ditambah lagi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar melawan covid-19.
Pemberian bansos khusus untuk pekerja sektor informal yang masih bertahan di kota bisa dianggap sebagai insentif atas kepatuhan mereka mengikuti kebijakan pelarangan mudik.
Harus tegas dikatakan bahwa penyaluran bansos masih perlu diperbaiki. Pada awalnya bansos mendapat sentimen positif publik, tapi sekarang muncul penilaian negatif. Implementasi penyaluran bansos yang tidak terarah dan tumpang tindih dianggap menjadi penyebab masyarakat tidak lagi memandang program bansos secara positif.
Ambil contoh di DKI Jakarta. Sejauh yang terekam dalam pemberitaan media massa, ada orang-orang kaya mendapatkan bansos, meski kemudian dikembalikan. Nama orang meninggal juga tertera dalam daftar penerima bansos. Sebaliknya, mereka yang membutuhkan bansos malah tidak menerima bantuan.
Mestinya, data penerima bansos harus sesuai nama dan alamat, serta berbasis nomor induk kependudukan. Di sinilah letak persoalannya. Negara ini tak kunjung naik kelas dalam hal memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
DTKS dipergunakan Kementerian Sosial sebagai basis data pemberian bansos kepada masyarakat secara nasional. Data awal disodorkan pemerintah kabupaten dan kota. Jika terdapat kekeliruan DTKS di Kementerian Sosial, bisa dipastikan ada kesalahan input data dari kabupaten dan kota.
DTKS mestinya dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri berdasarkan nomor induk kependudukan. Ini pekerjaan rumah pemerintah yang harus segara diselesaikan.
Tidak ada kata terlambat untuk terus-menerus memperbarui data oleh pemerintah daerah. Sebaiknya pembaruan itu melibatkan RT/RW karena pihaknya yang paling mengetahui kondisi riil di lapangan.
Tidak kalah pentingnya ialah memastikan bansos tidak terkait kepentingan politik elektoral kepala daerah yang akan maju dalam pilkada. Di beberapa daerah ditemukan foto diri kepala daerah di bungkusan bansos.
Patut diapresiasi gerakan rakyat yang turut membantu sesama yang terpapar dampak covid-19. Ada gerakan mengumpulkan dan menyalurkan bantuan, ada pula kelompok masyarakat yang membagi-bagikan nasi bungkus. Tidak sedikit warga-warga di perumahan yang tergerak dan bergotong-royong membantu tetangga yang paling terdampak covid-19.
Kemiskinan akibat dampak covid-19 bukan angka statistik belaka. Satu orang saja tidak bisa makan, negara harus hadir memberikan bantuan. Akan tetapi, tanpa perbaikan data, bansos hanya menimbulkan kecemburuan sosial.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved