Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ADA anekdot bahwa peraturan diciptakan untuk dilanggar. Celakanya, anekdot itu tanpa sadar kerap dipraktikkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, kita tahu, yang benar ialah sebaliknya. Peraturan dibuat untuk mengatur perilaku dan hubungan antarindividu ataupun kelompok. Karena itu, ia mesti dipatuhi agar tercipta harmonisasi dan keselarasan hidup.
Penegakan aturan menjadi kunci, apakah peraturan yang dibuat betul-betul dipatuhi atau malah berakhir seperti anekdot tadi. Penegakan aturan yang benar akan menciptakan kedisiplinan, ketaatan terhadap aturan. Sebaliknya, penegakan yang melempem membuat aturan tak dihargai.
Dalam sudut pandang yang sama, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun butuh ketegasan penegakan yang sama. Sebelum ini, arahan-arahan pencegahan penyebaran covid-19 masih berupa imbauan dan anjuran. Sekeras apa pun imbauan, ia ibarat auman bayi singa. Tak punya kekuatan, tak membuat orang patuh.
Dengan PSBB, imbauan dan anjuran itu berganti menjadi perintah dan larangan. Karena itu, kita butuh penegakan aturan yang ketat. Aturan yang kuat selalu butuh penegakan yang ketat, begitulah fatsunnya.
Akan tetapi, khusus dalam konteks saat ini, kita mesti ingat bahwa musuh yang sedang kita hadapi ialah covid-19, musuh bersama yang tak hanya menyerang fisik, tetapi juga menekan sisi ekonomi dan psikologis seseorang. Pun dalam perspektif lain, pembangkangan PSBB sejatinya bukan merupakan tindak kriminal. Maka, sangat masuk akal bila publik menuntut agar dalam penegakan aturan PSBB, ada pendekatan khusus yang dilakukan.
Penegakan hukum yang ketat, yang tegas, sesungguhnya amat diperlukan agar kepatuhan dan kesadaran masyarakat muncul. Kita pun sepakat bahwa ancaman sanksi bagi pelanggar PSBB patut diterapkan untuk menciptakan kedisiplinan. Namun, semua proses itu semestinya didahului pendekatan persuasif dan humanis. Bukan dengan cara-cara represif.
Kita ambil contoh di Ibu Kota, PSBB akan berlaku efektif pada Jumat (10/4). Pemprov DKI Jakarta punya kesempatan dua hari sejak kemarin hingga hari ini untuk melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan sebelum PSBB itu diterapkan. Dua hari ini mesti dimanfaatkan betul oleh pemda untuk menjelaskan secara gamblang apa, seperti apa, dan bagaimana ketika PSBB dijalankan. Begitu juga harus dikabarkan kepada publik mengenai konsekuensi yang bakal mereka terima bila melanggar aturan PSBB.
Saat implementasi, sesuai undang-undang yang mendasari peraturan tentang PSBB, polisi dibolehkan menindak, menangkap, bahkan menahan seseorang yang terus ngeyel dan tak mengindahkan aturan terkait dengan jaga jarak dan larangan beraktivitas di luar rumah, misalnya. Namun, dalam konteks PSBB, itu semestinya menjadi langkah terakhir.
Mengapa hal itu harus diingatkan? Karena saat ini kita tidak sedang dalam situasi normal. Kita sedang dalam krisis. Penyebaran virus korona telah membuat hampir semua lini dan sektor bangsa ini sakit. Keselamatan rakyat terancam, ekonomi pun menukik dalam waktu singkat. Kehidupan dan mata pancaharian sebagian masyarakat terganggu. Karena itu, yang patut kita waspadai, selain covid-19 itu sendiri, ialah potensi meningkatnya angka kejahatan.
Inilah tantangan aparat penegak hukum. Kita tidak ingin aparat, terutama polisi, kehilangan fokus pada dua isu besar tadi. Penegakan PSBB dan kewaspadaan akan potensi meningkatnya kriminalitas akibat korona. Terhadap keduanya, polisi sebagai representasi negara harus hadir. Terhadap keduanya pula ketegasan sangat diperlukan. Namun, sekali lagi, pendekatannya mesti dibedakan.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved