Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BANYAK kisah tentang ketidakefektifan sebuah seruan, apalagi imbauan, meskipun itu dikeluarkan otoritas negara. Dalam isu apa pun, seruan, apalagi imbauan, hampir tak pernah menancap kesadaran karena ia tak memiliki taji bernama sanksi. Selalu ada orang yang mematuhi imbauan. Namun, sebaliknya, selalu banyak pula orang yang cuek dan tak menggubrisnya.
Imbauan untuk tetap di rumah, juga seruan untuk menjaga jarak atau social distancing (saat ini pemerintah menggunakan istilah physical distancing) demi menyetop penyebaran wabah covid-19 ialah contoh nyata sulitnya menggerakkan orang hanya lewat imbauan. Sudah seminggu lebih pemimpin negeri ini menyerukan itu, tapi nyatanya masih banyak orang tak peduli. Bahkan ada yang menganggap remeh. Seolah-olah mereka kebal dari paparan virus korona. Padahal, sebenarnya mereka bebal.
Sekolah sudah diliburkan, tapi anak-anak tetap dibiarkan berkeliaran, nongkrong di luar rumah. Malah ada yang diajak orangtua mereka pergi berlibur. Ibadah disarankan dilakukan dari rumah, tapi sejumlah tempat ibadah masih memfasilitasi pengumpulan banyak orang. Kantor diminta menutup kegiatan, tetapi banyak kantor yang tak mematuhi. Akibatnya, pekerja tetap saja harus ke luar dari rumah.
Padahal, dalam perkara korona ini, Italia telah memberikan pelajaran mahapenting. Kengeyelan hanya akan berujung petaka. Ketidakpatuhan warga untuk #dirumahaja menjadi awal dari ‘kekalahan’ ‘Negeri Piza’ itu dalam melawan covid-19. Kini jumlah korban meninggal akibat covid-19 di Italia telah mencapai 5.476 jiwa.
Indonesia tidak boleh terjerumus ke lubang malapetaka yang sama. Karena itu, tidak ada jalan lain, kesadaran warga mesti terus-menerus digugah. Bila perlu, dengan ketegasan yang lebih. Apa itu? Penegakan aturan jaga jarak sekaligus aturan untuk tidak beraktivitas tidak perlu di luar rumah.
Ketika imbauan tidak dipatuhi, harus dilakukan upaya paksa oleh aparat negara. Sanksi pun mesti diberlakukan. Pertanyaannya, bisakah pemerintah melakukan itu dengan aturan yang ada saat ini? Jawabannya tegas, bisa! Kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
UU tersebut pada Pasal 9 ayat (1) menegaskan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Ada empat jenis karantina kesehatan menurut Pasal 49 (1), yakni karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.
Protokol pencegahan covid-19 yang disampaikan Presiden beberapa waktu lalu sesungguhnya ialah jabaran dari karantina kesehatan pada poin pembatasan sosial berskala besar. Dalam Pasal 59 ayat (3) disebutkan pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Bagi yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan tegas menyebut bahwa seseorang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, polisi dan pemerintah daerah bisa menggunakan diskresi mereka untuk melakukan tindakan memaksa dalam konteks penegakan ketertiban umum di tengah situasi tanggap darurat covid-19.
Semua itu ikhtiar yang patut didorong demi terus menyadarkan publik sebelum segalanya terlambat. Yang juga tidak kalah penting, pemerintah juga mesti berani menekan perusahaan dan instansi yang tak patuh karena belum rela menutup kegiatan mereka. Tidak adil rasanya bila negara bersikap tegas kepada warga, tapi di sisi lain membiarkan perusahaan/kantor tetap beroperasi seperti biasa, seolah kita dalam situasi yang normal-normal saja.
Pengorbanan dan kepedulian terkadang memang menyakitkan. Akan tetapi, akan jauh lebih menyakitkan akibatnya bila kita abai. Tak perlu menunggu dipaksa, di saat krisis seperti inilah semua elemen bangsa dapat memberikan kontribusi kepada negara, kepada masyarakat dengan cara yang paling sederhana: jaga jarak dan berdiam di rumah saja.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved