Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Menimbang Urgensi Pansus Jiwasraya

11/2/2020 05:00

UNTUK menuntaskan megaskandal PT Asuransi Ji­wasraya (persero) butuh tekad dan kemauan besar dari para pemangku kepentingan. Selain langkah-langkah hukum, penyelesaian kasus itu juga membutuhkan dukungan politik, tetapi pantang dijadikan panggung po­litik.

Skandal Jiwasraya memang tidak main-main. Kerugian negara lantaran praktik lancung beberapa bekas direksi dan petinggi Jiwasraya, juga pihak swasta itu tak tanggung-tanggung mencapai hampir Rp14 triliun. Inilah kerugian terbesar yang dialami perusahaan milik negara akibat korupsi.

Dugaan rasuah oleh mereka yang serakah juga menyebabkan gagal bayar klaim polis nasabah yang besarannya segede gajah. Hingga akhir 2019, jumlahnya Rp12,4 triliun dan sampai awal bulan ini membengkak mencapai Rp16 triliun.

Karena itulah, upaya penuntasan megakorupsi Ji­wasraya mesti sepenuh hati. Dalam hal ini, kita menyambut baik gerak Kejaksaan Agung yang telah menetapkan enam tersangka. Tersangka paling anyar ialah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto. Pada 6 Februari lalu, dia pun menyandang rompi pink sebagai tahanan Kejaksaan Agung.

Kita juga patut mengapresiasi pemerintah yang de­­ngan segala cara berusaha mengakhiri ketidakpasti­an nasabah Jiwasraya. Mulai Maret mendatang, hak pemegang polis perusahaan asuransi pelat merah itu akan dicairkan kendati secara bertahap.

Dari sisi hukum dan pemenuhan hak-hak nasabah, pemerintah boleh dibilang telah berada di jalur yang benar. Namun, harus kita tegaskan pula, penyelesaian megaskandal Jiwasraya masih jauh, sangat jauh, dari paripurna. Bahkan, tak sedikit yang masih meragukan komitmen Kejaksaan Agung untuk benar-benar menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu.

Pada konteks itulah langkah politik diperlukan untuk mendukung, mengawasi, dan memastikan agar arah penuntasan skandal Jiwasraya tak menyimpang atau sengaja dibelokkan. Langkah itulah yang ditempuh DPR lewat panitia kerja atau panja yang kini tengah bekerja.

Ada tiga panja yang dibentuk DPR, yaitu di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI. Kendati hasil kerja panja nanti tak mengikat secara hukum, apalagi panja hanya bertanggung jawab kepada komisi yang membentuknya, kita layak memberikan kesempatan kepada mereka untuk ikut mengurai benang kusut yang membelit Jiwasraya.

Ketika Kejaksaan Agung sedang mengusut secara hu­kum, ketika lintas kementerian sedang putar otak untuk memenuhi hak-hak nasabah, ketika panja DPR sedang melakukan pengawasan, langkah politik lain tak menemukan urgensinya. Pembentukan panitia khusus (pansus) DPR umpamanya.

Pansus Jiwasraya yang gencar diusulkan Partai De­mokrat dan PKS memang merupakan implementasi dari fungsi pengawasan DPR. Jika dibandingkan dengan panja, pansus pun lebih kuat secara politik. Ia, misalnya, tak hanya bertanggung jawab kepada komisi, tapi juga terhadap seluruh anggota DPR. Pansus biasanya juga akan diikuti dengan pelaksanaan hak anggota dewan lainnya, seperti hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Namun, dalam kasus Jiwasraya, pembentukan pansus belumlah mendesak. Elok nian jika mereka yang ngebet mengusulkan pansus memberikan kesempatan kepada para koleganya dari partai lain dan teman-temannya separtai yang sedang bekerja di panja komisi. Pembentukan pansus tatkala masih ada panja juga ma­lah akan menimbulkan tumpang-tindih penanganan masalah.

Kita juga khawatir, pansus dibentuk hanya untuk menjadi panggung politik bagi mereka yang menginisiasi. Lebih mengkhawatirkan lagi, pansus bakal dijadikan komoditas politik, ajang jual-beli kepentingan.

Meski begitu, bukan berarti pansus Jiwasraya haram diwujudkan.

Jika Kejaksaan Agung mengingkari komitmennya untuk membongkar tuntas skandal Jiwasraya dan orang-orang besar yang terlibat dibiarkan melenggang, barulah tekanan politik yang lebih kuat lewat pansus harus dilakukan.



Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik