Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENINGKATNYA penggunaan gawai di era 4.0 dan 5.0 meniscayakan kemudahan untuk terhubung. Siapa pun, di mana pun, kapan pun, dan dengan siapa pun keterhubungan itu menjadi mudah, murah, dan instan.
Akan tetapi, bersamaan dengan keniscayaan interkoneksi melalui teknologi informasi itu, hadir pula kerentanan dan kerawanan. Data pribadi dan atau institusi menjadi demikian rentan berpindah posisi dan lokasi. Celah pemanfaatan, penggunaan, pencurian, penipuan, dan penyalahgunaan pun begitu menganga.
Insiden yang menimpa wartawan senior Ilham Bintang hanyalah salah satu dari ribuan bahkan jutaan kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi di era milenial ini. Nomor kartu SIM telepon seluler (ponsel) milik Ilham dicuri. Uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya pun dikuras pencuri melalui penyalahgunaan data yang diakses melalui nomor kartu seluler itu.
Ilham pun melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Kasus Ilham itu menjadi hot topic dalam pemberitaan di media arus utama ataupun media sosial beberapa pekan terakhir ini.
Meskipun komplotan pelaku pembobol dan penyalahgunaan data pribadi Ilham Bintang itu akhirnya bisa diungkap dan digulung Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, tidak berarti kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi tidak akan terulang.
Bahkan, dapat kita sebut, kasus Ilham Bintang termasuk yang sedikit atau bahkan sangat sedikit di antara ribuan atau jutaan kasus serupa yang menjadi dark number alias tidak terungkap. Terungkapnya kasus penyalahgunaan data pribadi itu boleh jadi karena status Ilham yang wartawan senior dan dia juga gigih mengungkapnya secara terus-menerus melalui berbagai saluran dan koneksinya di institusi kepolisian.
Jika korban hanyalah orang biasa dan tidak memiliki posisi seperti Ilham, bisa jadi kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi itu menambah panjang daftar dark number. Apalagi, perlindungan hukum terkait kegiatan transaksi elektronik belum sepenuhnya mampu menjamin keamanan bagi publik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang menyebutkan salah satu tujuan hukum di bidang ITE ialah untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum. Akan tetapi, pada praktiknya, hal itu belum dapat diimplementasikan seluruhnya dan semestinya.
Melalui gawai, setiap saat kita menerima berbagai pesan penawaran dari berbagai pihak. Padahal, kita tidak pernah memberikan nomor-momor atau akun pribadi kita kepada pihak-pihak itu. Artinya, penyalahgunaan data pribadi sebagai akibat dari penjualan data profiling pemasaran, penelitian, bahkan pemantauan ilegal bukan lagi sebatas dugaan. Kasus Ilham Bintang menjadi konfirmasi sangat telanjang atas berlangsungnya praktik itu.
Karena itu, perlindungan bagi publik di ranah ini benar-benar telah menjadi urgensi. Kita mendukung dan menyambut baik rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2020.
Bahkan, kita mendesak DPR agar pembahasan dan pengesahan RUU itu lebih dipercepat dan disegerakan. Apalagi, negara-negara tetangga kita di ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina, serta negara lainnya telah memiliki regulasi tersebut.
Sebagai negara yang menargetkan diri menjadi pemain ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan kapitalisasi US$130 miliar tahun ini, bagi Indonesia, penguatan regulasi perlindungan data pribadi bukan lagi pilihan. Ia telah menjadi keharusan.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved