Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Jangan Tutup Akses Publik

04/2/2020 05:05

BELAKANGAN ini muncul desakan dari sejumlah pihak agar pemerintah membuka akses publik atas draf rancangan undang-undang yang dibentuk dengan pendekatan omnibus law. Desakan semakin kuat sejak pemerintah menyatakan hampir merampungkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja, salah satu RUU dalam gerbong omnibus law.

Tuntutan akses publik atas RUU bisa dibilang mengherankan. Dalam proses pembentukan undang-undang, keterbukaan merupakan salah satu syarat. Dengan begitu, tidak harus sampai ada permintaan dari masyarakat, akses terhadap RUU wajib dibuka untuk publik.

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang dilindungi oleh konstitusi dan diatur secara gamblang dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lebih tegas di Pasal 96 ayat (4) dinyatakan setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Bahkan, ada kewajiban penyebarluasan RUU, baik oleh pemerintah maupun DPR. Pasal 89 menempatkan tanggung jawab penyebarluasan RUU yang berasal dari presiden ke tangan instansi pemerintah yang menjadi pemrakarsa.

Lalu mengapa sampai ada desakan agar pemerintah membuka draf RUU dalam rangkaian omnibus law ke publik? Ini menandakan masyarakat sulit mengetahui isi RUU yang sedang disusun tersebut. Berbagai versi draf RUU Cipta Lapangan Kerja sempat pula beredar. Beberapa poin di dalamnya mengundang protes pihak pekerja.

Sampai akhirnya pemerintah menyebut draf yang beredar palsu. Istana kemudian menjanjikan akan membuka akses publik setelah draf RUU disampaikan ke DPR. Sepintas janji itu seperti memberikan angin segar kepada publik. Padahal, sesungguhnya publik tidak perlu sampai 'kepanasan' hingga memerlukan angin segar. Itu bila ketentuan pembentukan undang-undang dipatuhi.

Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Pasal 88 menegaskan penyebarluasan dilakukan sejak penyusunan program legislasi nasional, penyusunan RUU, pembahasan RUU, sampai dengan pengundang-undangan. Tujuannya ialah memberikan infomasi dan/atau untuk mendapat masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Wajar bila publik menjadi resah ketika akses terhadap RUU tidak kunjung dibuka. Apalagi, peraturan perundangan tersebut bakal mengatur hajat hidup orang banyak. RUU Cipta Lapangan Kerja, misalnya, berdampak langsung pada kalangan pekerja dan dunia usaha secara umum.

Kita tidak mempertanyakan tekad pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menciptakan jutaan lapangan kerja dengan menggiatkan investasi. Peraturan perundangan yang mendukung memang sangat diperlukan.

Di sisi lain, nasib pekerja yang kerap terpinggirkan menjadi taruhan di sini. Jangan sampai undang-undang yang ditujukan menciptakan lapangan kerja malah merugikan para pekerja. Ingat, dalam konstitusi, cita-cita yang ingin dicapai ialah kesejahteraan rakyat.

Percuma bila lapangan kerja tercipta, tetapi tidak mampu mengangkat kesejahteraan angkatan kerja yang saat ini mencakup separuh penduduk Indonesia. Jangankan membuat Indonesia keluar dari jebakan kelas menengah, mencegah penduduk rentan miskin untuk jatuh miskin saja akan sulit.

Maka, terbukalah dalam membuat undang-undang untuk menjaring sebanyak-banyaknya gagasan yang benar-benar memberikan solusi.



Berita Lainnya
  • Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu

    31/3/2026 05:00

    RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan.

  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.