Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Jangan Tutup Akses Publik

04/2/2020 05:05

BELAKANGAN ini muncul desakan dari sejumlah pihak agar pemerintah membuka akses publik atas draf rancangan undang-undang yang dibentuk dengan pendekatan omnibus law. Desakan semakin kuat sejak pemerintah menyatakan hampir merampungkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja, salah satu RUU dalam gerbong omnibus law.

Tuntutan akses publik atas RUU bisa dibilang mengherankan. Dalam proses pembentukan undang-undang, keterbukaan merupakan salah satu syarat. Dengan begitu, tidak harus sampai ada permintaan dari masyarakat, akses terhadap RUU wajib dibuka untuk publik.

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang dilindungi oleh konstitusi dan diatur secara gamblang dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lebih tegas di Pasal 96 ayat (4) dinyatakan setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Bahkan, ada kewajiban penyebarluasan RUU, baik oleh pemerintah maupun DPR. Pasal 89 menempatkan tanggung jawab penyebarluasan RUU yang berasal dari presiden ke tangan instansi pemerintah yang menjadi pemrakarsa.

Lalu mengapa sampai ada desakan agar pemerintah membuka draf RUU dalam rangkaian omnibus law ke publik? Ini menandakan masyarakat sulit mengetahui isi RUU yang sedang disusun tersebut. Berbagai versi draf RUU Cipta Lapangan Kerja sempat pula beredar. Beberapa poin di dalamnya mengundang protes pihak pekerja.

Sampai akhirnya pemerintah menyebut draf yang beredar palsu. Istana kemudian menjanjikan akan membuka akses publik setelah draf RUU disampaikan ke DPR. Sepintas janji itu seperti memberikan angin segar kepada publik. Padahal, sesungguhnya publik tidak perlu sampai 'kepanasan' hingga memerlukan angin segar. Itu bila ketentuan pembentukan undang-undang dipatuhi.

Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Pasal 88 menegaskan penyebarluasan dilakukan sejak penyusunan program legislasi nasional, penyusunan RUU, pembahasan RUU, sampai dengan pengundang-undangan. Tujuannya ialah memberikan infomasi dan/atau untuk mendapat masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Wajar bila publik menjadi resah ketika akses terhadap RUU tidak kunjung dibuka. Apalagi, peraturan perundangan tersebut bakal mengatur hajat hidup orang banyak. RUU Cipta Lapangan Kerja, misalnya, berdampak langsung pada kalangan pekerja dan dunia usaha secara umum.

Kita tidak mempertanyakan tekad pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menciptakan jutaan lapangan kerja dengan menggiatkan investasi. Peraturan perundangan yang mendukung memang sangat diperlukan.

Di sisi lain, nasib pekerja yang kerap terpinggirkan menjadi taruhan di sini. Jangan sampai undang-undang yang ditujukan menciptakan lapangan kerja malah merugikan para pekerja. Ingat, dalam konstitusi, cita-cita yang ingin dicapai ialah kesejahteraan rakyat.

Percuma bila lapangan kerja tercipta, tetapi tidak mampu mengangkat kesejahteraan angkatan kerja yang saat ini mencakup separuh penduduk Indonesia. Jangankan membuat Indonesia keluar dari jebakan kelas menengah, mencegah penduduk rentan miskin untuk jatuh miskin saja akan sulit.

Maka, terbukalah dalam membuat undang-undang untuk menjaring sebanyak-banyaknya gagasan yang benar-benar memberikan solusi.



Berita Lainnya
  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik