Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Jangan Tutup Akses Publik

04/2/2020 05:05

BELAKANGAN ini muncul desakan dari sejumlah pihak agar pemerintah membuka akses publik atas draf rancangan undang-undang yang dibentuk dengan pendekatan omnibus law. Desakan semakin kuat sejak pemerintah menyatakan hampir merampungkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja, salah satu RUU dalam gerbong omnibus law.

Tuntutan akses publik atas RUU bisa dibilang mengherankan. Dalam proses pembentukan undang-undang, keterbukaan merupakan salah satu syarat. Dengan begitu, tidak harus sampai ada permintaan dari masyarakat, akses terhadap RUU wajib dibuka untuk publik.

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang dilindungi oleh konstitusi dan diatur secara gamblang dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lebih tegas di Pasal 96 ayat (4) dinyatakan setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Bahkan, ada kewajiban penyebarluasan RUU, baik oleh pemerintah maupun DPR. Pasal 89 menempatkan tanggung jawab penyebarluasan RUU yang berasal dari presiden ke tangan instansi pemerintah yang menjadi pemrakarsa.

Lalu mengapa sampai ada desakan agar pemerintah membuka draf RUU dalam rangkaian omnibus law ke publik? Ini menandakan masyarakat sulit mengetahui isi RUU yang sedang disusun tersebut. Berbagai versi draf RUU Cipta Lapangan Kerja sempat pula beredar. Beberapa poin di dalamnya mengundang protes pihak pekerja.

Sampai akhirnya pemerintah menyebut draf yang beredar palsu. Istana kemudian menjanjikan akan membuka akses publik setelah draf RUU disampaikan ke DPR. Sepintas janji itu seperti memberikan angin segar kepada publik. Padahal, sesungguhnya publik tidak perlu sampai 'kepanasan' hingga memerlukan angin segar. Itu bila ketentuan pembentukan undang-undang dipatuhi.

Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Pasal 88 menegaskan penyebarluasan dilakukan sejak penyusunan program legislasi nasional, penyusunan RUU, pembahasan RUU, sampai dengan pengundang-undangan. Tujuannya ialah memberikan infomasi dan/atau untuk mendapat masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Wajar bila publik menjadi resah ketika akses terhadap RUU tidak kunjung dibuka. Apalagi, peraturan perundangan tersebut bakal mengatur hajat hidup orang banyak. RUU Cipta Lapangan Kerja, misalnya, berdampak langsung pada kalangan pekerja dan dunia usaha secara umum.

Kita tidak mempertanyakan tekad pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menciptakan jutaan lapangan kerja dengan menggiatkan investasi. Peraturan perundangan yang mendukung memang sangat diperlukan.

Di sisi lain, nasib pekerja yang kerap terpinggirkan menjadi taruhan di sini. Jangan sampai undang-undang yang ditujukan menciptakan lapangan kerja malah merugikan para pekerja. Ingat, dalam konstitusi, cita-cita yang ingin dicapai ialah kesejahteraan rakyat.

Percuma bila lapangan kerja tercipta, tetapi tidak mampu mengangkat kesejahteraan angkatan kerja yang saat ini mencakup separuh penduduk Indonesia. Jangankan membuat Indonesia keluar dari jebakan kelas menengah, mencegah penduduk rentan miskin untuk jatuh miskin saja akan sulit.

Maka, terbukalah dalam membuat undang-undang untuk menjaring sebanyak-banyaknya gagasan yang benar-benar memberikan solusi.



Berita Lainnya
  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.