Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pagar di Tubir Kemiskinan

31/1/2020 05:05

SAMPAI sekarang, kemiskinan itu tidak pernah lari dari Indonesia. Hanya beranjak. Benar adanya bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia sudah berada pada angka satu digit, 9,41% dari total jumlah penduduk.

Namun, lonceng peringatan berbunyi lantang dari Bank Dunia bahwa 115 juta penduduk Indonesia berada pada kategori menjelang kelas menengah. Mereka belum masuk pada kategori kelas menengah yang jumlahnya sekitar 52 juta jiwa atau 20% dari populasi Indonesia.

Memang mereka punya potensi untuk naik kelas, tetapi juga justru bisa turun kelas kembali ke dalam kemiskinan. Hampir separuh penduduk Indonesia itu rentan kembali miskin saat mengalami turbulensi ekonomi, rawan terpuruk hanya karena faktor seperti gejolak harga pangan atau sakit panjang.

Menjadi keniscayaan bagi pemerintah untuk membangun pagar agar 115 juta orang yang berada di tubir garis ketidakmampuan itu tidak kembali terpuruk. Pemerintah harus menyadari bahwa kategori tersebut juga perlu mendapat kebijakan dan program afirmatif.

Karena itulah, butuh kebijakan yang tak sekadar fokus pada perlindungan sosial yang bersifat sementara, tetapi juga kebijakan yang bersifat pemberdayaan, berupa pemberian insentif yang memadai. Berikanlah pancing dan kail alih-alih menyodorkan ikan.

Apalagi pemerintahan ini punya modal kuat, yakni paradigma ekonomi yang berpihak pada program pemerataan pembangunan. Artinya, tak hanya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, hal itu juga bisa membantu dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.

Dengan demikian, mereka yang masih rentan ini tetap harus mendapat prioritas bantuan pendidikan meskipun tak lagi berhak memperoleh bantuan pangan nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Begitu juga dalam peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Pasalnya, sampai sekarang produktivitas bangsa kita masih cukup rendah. Padahal, produktivitas yang tinggi akan memacu pertumbuhan ekonomi lebih cepat sehingga angka kemiskinan akan makin mudah diminimalkan.

Peningkatan produktivitas lewat pemberdayaan sumber daya manusia inilah yang mampu memutus kemiskinan itu sendiri, bukan sebaliknya, melahirkan generasi miskin kembali.

Selain itu, peningkatan kondisi ekonomi penduduk kelas ini juga akan mengerek pertumbuhan ekonomi bangsa karena mereka merupakan sumber dari hampir setengah total konsumsi rumah tangga di Indonesia.

Pada tahap selanjutnya, tentu ketersediaan lapangan kerja. Penciptaan lapangan kerja tidak cukup hanya dari anggaran pemerintah, tetapi juga harus dari investasi. Di situlah substansi peringatan dari Bank Dunia bahwa di tengah masih berlanjutnya kelesuan ekonomi global, tidak mudah untuk menciptakan lapangan kerja.

Karena itu, upaya pemerintah untuk mempermudah kesempatan berusaha lewat rencana pembahasan omnibus law patut didukung, antara lain kebijakan untuk memangkas perizinan sehingga investasi lebih gampang mengalir, industri yang kuat, dan mendorong partisipasi UMKM.

Hal itu mendorong masyarakat untuk meraih kondisi ekonomi yang benar-benar kuat, tidak rapuh. Masyarakat yang benar-benar mampu mengentaskan diri berkat kemandirian ekonomi, bukan dientaskan bantuan-bantuan sosial yang bersifat sementara.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.