Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Membuka Tabir Kasus Novel

30/12/2019 05:00

SETELAH lebih dari dua tahun berlalu, dua polisi aktif ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Kepolisian patut diapresiasi. Penyidikan kasus ini menempuh proses panjang tanpa banyak bicara. Pengolahan tempat kejadian perkara dan prarekonstruksi dilakukan 7 kali, saksi yang diperiksa sebanyak 73 orang.

Penyidikan di jalan sunyi itulah yang menyebabkan sebagian orang tidak mempercayai kepolisian mampu menuntaskan kasus Novel. Ada yang menduga kasus Novel terkait orang penting sehingga polisi tidak berani menuntaskannya.

Ketidakpercayaan sebagian orang itu dijawab polisi dengan kinerja, dua tersangka berinisial RM dan RB ditangkap, Kamis (26/12). Polisi bekerja profesional dengan membentuk tim teknis, tim pakar, dan kerja sama dengan berbagai instansi, seperti forensik. Kerja profesional kepolisian itu berbuah hasil dengan menangkap pelaku yang masih polisi aktif.

Sejauh ini, pihak kepolisian belum mengungkapkan motif penyiraman wajah Novel dengan air keras pada 11 April 2017. Salah satu tersangka hanya menyebutkan bahwa Novel ialah pengkhianat.

Bijak nian bila publik memberi ruang dan waktu kepada kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan kasus Novel. Motif penyerangan Novel sudah sepatutnya digali pihak kepolisian. Pengungkapan motif pelaku diyakini bisa menuntun penyidik menuju aktor intelektual di balik penyerangan Novel.

Polisi tetap diingatkan untuk bekerja profesional, jangan bekerja di bawah tekanan publik untuk memaksakan adanya orang kuat di balik kasus Novel itu. Profesional artinya polisi bekerja berdasarkan barang bukti yang terbuka untuk diuji di pengadilan.

Penyidik bisa menggunakan hasil kerja tim pencari fakta (TPF) kasus Novel untuk menelusuri motif. TPF menemukan kemungkinan penyerangan Novel terkait kasus yang ditangani, yakni korupsi KTP elektronik; korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Tiga kasus lainnya ialah korupsi mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi; korupsi mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah; dan kasus korupsi Wisma Atlet. Penyerangan Novel juga diduga terkait keterlibatan Novel dalam penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Dari enam kasus yang disebut TPF, empat kasus sudah diproses di pengadilan dan pelaku sudah dihukum. Dua kasus yang masih tersisa. Mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi baru ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, terkait keterlibatan Novel dalam penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, kasusnya telah dihentikan di tingkat kejaksaan pada 22 Februari 2016. Namun, putusan prapradilan Pengadilan Negeri Bengkulu pada 31 Maret 2016 menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap Novel Baswedan tidak sah.

Akan tetapi, sampai saat ini perintah hakim prapradilan belum dijalankan. Karena itulah, pada November lalu, pengacara OC Kaligis menggugat Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membuka kembali kasus yang melibatkan Novel itu.

Harus tegas dikatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan harus diusut tuntas atas nama keadilan dan kebenaran. Kasus ini hendaknya segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga terbuka seluruh tabir yang terselubung dari kasus itu.

Begitu juga kasus yang diduga melibatkan Novel Baswedan dalam penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 hendaknya dituntaskan di pengadilan. Jangan sampai Novel, kalau memang tidak bersalah, selalu disandera kasus tersebut. Pengadilan ialah tempat terhormat untuk membersihkan nama baik Novel Baswedan.

 



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.