Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Merdeka Belajar Pilihan Cerdas

13/12/2019 05:05

UJIAN nasional dihapus mulai 2021. Ujian sekolah berstandar nasional (USBN) yang berlaku selama ini akan diganti dengan ujian kelulusan yang diselenggarakan sekolah masing-masing.

Penghapusan ujian nasional yang menjadi bagian dari program Merdeka Belajar ala Mendiknas Nadiem Makarim ialah pilihan cerdas. Disebut cerdas karena penghapusan ujian nasional sekaligus meneguhkan komitmen untuk menjalankan undang-undang selurus-lurusnya.

Harus jujur dikatakan bahwa ujian nasional yang dipaksakan selama ini merupakan bentuk nyata pelanggaran undang-undang. Pelanggaran itu dibiarkan, kewenangan guru untuk menentukan kelulusan siswa dicaplok.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tercantum Bab XVI tentang Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi. Pada Pasal 58 tertulis 'Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan'.

Merawat semangat undang-undang itulah yang menjadi dasar Mendikbud menghapus ujian nasional. "Semangat di UU Sisdiknas sudah jelas bahwa murid dievaluasi oleh guru dan kelulusan ditentukan oleh suatu penilaian yang dilakukan oleh sekolah. Itu semangatnya UU Sisdiknas," ujar Mendikbud dalam rapat koordinasi Mendikbud dengan kepala dinas pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12).

Jujur dikatakan bahwa selama ini ujian nasional dianggap sebagai proyek yang menggiurkan kendati menerobos undang-undang. Proyek ujian nasional itu berbiaya tinggi, sangat tinggi, sekitar Rp500 miliar. Penghentian ujian nasional sekaligus bermakna penghematan atas penggunaan anggaran.

Penghentian ujian nasional bisa juga dimaknai sebagai mengembalikan kewarasan anak bangsa. Dengan ujian nasional, evaluasi belajar sama sekali tidak mengindahkan proses, tidak peduli dengan kemajuan murid dari waktu ke waktu.

Ujian nasional membunuh esensi belajar sebagai proses berkelanjutan. Siswa mengutamakan kelulusan dengan berlomba-lomba mengikuti bimbingan belajar (bimbel).

Ujian nasional juga terbukti menambah rusak moral peserta didik. Siswa semakin nekat untuk menyontek atau mencuri bocoran ujian. Yang lebih parah ialah ujian nasional bahkan telah mendorong guru untuk juga terlibat dalam kecurangan agar siswanya lulus. Ujian nasional telah memerkosa integritas dan kejujuran guru.

Patut diberi apresiasi bahwa Mendikbud ingin mengembalikan integritas dan kejujuran guru. Ini sebuah kepercayaan besar sekaligus menuntut tanggung jawab para guru untuk lebih profesional. Guru diharapkan lebih profesional dalam menentukan kelulusan siswa yang mengacu pada asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.

Asesmen kompetensi minimum dan survei karakter diterapkan mulai 2021. Asesmen itu tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang selama ini diterapkan dalam ujian nasional, tetapi dengan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yaitu dalam hal literasi dan numerasi.

Literasi di sini bukan hanya kemampuan membaca, melainkan juga kemampuan menganalisis suatu bacaan dan memahami konsep di balik tulisan tersebut. Adapun kompetensi numerasi berarti kemampuan menganalisis menggunakan angka.

Terkait dengan survei karakter, tujuannya ialah mengetahui data secara nasional mengenai penerapan asas-asas Pancasila oleh siswa Indonesia. Survei karakter itu akan dijadikan tolok ukur untuk bisa memberikan umpan balik atau feedback ke sekolah-sekolah agar dapat menciptakan lingkungan sekolah yang membuat siswa lebih bahagia dan lebih kuat dalam memahami dan menerapkan asas Pancasila.

Asesmen dan survei tidak lagi dilakukan di akhir jenjang pendidikan, tetapi di tengah jenjang, yakni di kelas 4 SD, 8 SMP, dan 11 SMA.

Model baru ujian nasional itu menempatkan posisi guru jauh lebih terhormat dan mulia. Karena itu, perlu ada perbaikan sistem yang selama ini memperlakukan guru seperti buruh. Pagi-sore guru berkutat pada soal mendidik dan administrasi, hampir tidak ada waktu untuk mengembangkan dirinya.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.