Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Menimbang Pilkada Langsung atau oleh DPRD

12/11/2019 05:05

SISTEM demokrasi yang dijalankan negara memang wajar terus diuji, bahkan patut. Meskipun teorinya telah tegak sejak berabad-abad lalu, penerapannya harus seluwes perubahan zaman.

Penerapan yang luwes itulah yang menyebabkan di bumi ini tidak ada satu pun sistem demokrasi yang sama. Negara-negara mencari jawaban masing-masing melalui proses panjang, baik pergulatan pemikiran maupun lewat praktik di masyarakat, yang tidak jarang berlangsung panas. Namun, bisa kita lihat, mereka yang terdepan dalam demokrasi ialah yang bisa mengatasi tantangan tanpa memundurkan sistem.

Hal itu pula yang mestinya menjadi pelajaran kita. Saat ini muncul wacana yang menantang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sejak 2014 kita jalankan secara langsung oleh rakyat. Bukan dipilih DPRD seperti sebelumnya.

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpegang pada penilaian mahalnya proses demokrasi itu. Disebut-sebut, calon kepala daerah tingkat bupati atau wali kota harus mengeluarkan Rp15 miliar sampai Rp20 miliar dalam pilkada langsung. Sebagian besar dana itu dikatakan habis untuk proses kampanye dan membayar saksi ketika penghitungan suara.

Disebut-sebut pula bahwa maraknya korupsi oleh para kepala daerah akibat pilkada langsung sebab ketika sudah terpilih, mereka sibuk mengumpulkan uang agar balik modal. Karena itulah dimunculkan wacana untuk tidak saja mengevaluasi pilkada langsung, tetapi juga hingga mengembalikannya kepada DPRD.

Kita tentu sepakat bahwa sistem pilkada langsung itu masih jauh dari sempurna. Namun, harus pula tegas kita sampaikan bahwa wacana mengembalikan pilkada oleh DPRD ialah awal dari kemunduran demokrasi.

Kemunduran itu bukan saja karena hak rakyat yang tercabut, tetapi sudah sejak logika wacana itu sendiri. Menjadikan proses pilkada yang mahal sebagai alasan korupsi jelas bukan cara berpikir logis. Cara berpikir ini justru lebih mencerminkan sikap permisif atau pemakluman kepada orang-orang yang memang memiliki karakter maling.

Logika itu pun makin bengkok ketika merumuskan solusi pilkada tidak langsung untuk mengatasi tingginya biaya proses pemilihan. Solusi macam itu tak hanya sulit dijamin keberhasilannya, tetapi juga cermin kemalasan dalam mencari pokok permasalahan.

Penelusuran organisasi-organisasi yang berfokus pada pemilu menunjukkan bahwa biaya terbesar seorang calon kepala daerah justru pada praktik mahar kepada parpol.

Bukan itu saja, mempersalahkan tingginya biaya kepada perangkat penghitungan suara sesungguhnya menunjukkan kelemahan pelaksanaan pemilu oleh lembaga negara. Adalah tugas pemerintah, juga Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk membantu proses demokrasi berjalan lebih efisien.

Di banyak negara bisa kita lihat pula bahwa solusi untuk permasalahan tersebut sesungguhnya tidak rumit, apalagi sampai perlu memundurkan demokrasi itu sendiri. Solusi itu dibuat dengan penggunaan teknologi terkini.

Bagaimanapun, diskursus mengenai sistem demokrasi tidak hanya perlu, tetapi mutlak untuk kemajuan demokrasi itu sendiri. Namun, tentunya kita tidak dapat naif bahwa ancaman kemunduran demokrasi bisa datang karena beragam cara. Bahkan, dari ketidakhati-hatian dalam melihat permasalahan. Kita tentunya berharap pemerintah dapat lebih cermat mengawal demokrasi.

Dalam konteks itulah kita mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang hingga kemarin masih menampung dan mengkaji usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Presiden tentu saja menampung dan mempertimbangkan berbagai usulan dari seluruh pihak.

Apa pun keputusan akhirnya, apakah pilkada tetap dilakukan langsung oleh rakyat atau dikembalikan ke DPRD, hendaknya diputuskan secara transparan dengan melibatkan partisipasi warga.



Berita Lainnya