Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SISTEM demokrasi yang dijalankan negara memang wajar terus diuji, bahkan patut. Meskipun teorinya telah tegak sejak berabad-abad lalu, penerapannya harus seluwes perubahan zaman.
Penerapan yang luwes itulah yang menyebabkan di bumi ini tidak ada satu pun sistem demokrasi yang sama. Negara-negara mencari jawaban masing-masing melalui proses panjang, baik pergulatan pemikiran maupun lewat praktik di masyarakat, yang tidak jarang berlangsung panas. Namun, bisa kita lihat, mereka yang terdepan dalam demokrasi ialah yang bisa mengatasi tantangan tanpa memundurkan sistem.
Hal itu pula yang mestinya menjadi pelajaran kita. Saat ini muncul wacana yang menantang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sejak 2014 kita jalankan secara langsung oleh rakyat. Bukan dipilih DPRD seperti sebelumnya.
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpegang pada penilaian mahalnya proses demokrasi itu. Disebut-sebut, calon kepala daerah tingkat bupati atau wali kota harus mengeluarkan Rp15 miliar sampai Rp20 miliar dalam pilkada langsung. Sebagian besar dana itu dikatakan habis untuk proses kampanye dan membayar saksi ketika penghitungan suara.
Disebut-sebut pula bahwa maraknya korupsi oleh para kepala daerah akibat pilkada langsung sebab ketika sudah terpilih, mereka sibuk mengumpulkan uang agar balik modal. Karena itulah dimunculkan wacana untuk tidak saja mengevaluasi pilkada langsung, tetapi juga hingga mengembalikannya kepada DPRD.
Kita tentu sepakat bahwa sistem pilkada langsung itu masih jauh dari sempurna. Namun, harus pula tegas kita sampaikan bahwa wacana mengembalikan pilkada oleh DPRD ialah awal dari kemunduran demokrasi.
Kemunduran itu bukan saja karena hak rakyat yang tercabut, tetapi sudah sejak logika wacana itu sendiri. Menjadikan proses pilkada yang mahal sebagai alasan korupsi jelas bukan cara berpikir logis. Cara berpikir ini justru lebih mencerminkan sikap permisif atau pemakluman kepada orang-orang yang memang memiliki karakter maling.
Logika itu pun makin bengkok ketika merumuskan solusi pilkada tidak langsung untuk mengatasi tingginya biaya proses pemilihan. Solusi macam itu tak hanya sulit dijamin keberhasilannya, tetapi juga cermin kemalasan dalam mencari pokok permasalahan.
Penelusuran organisasi-organisasi yang berfokus pada pemilu menunjukkan bahwa biaya terbesar seorang calon kepala daerah justru pada praktik mahar kepada parpol.
Bukan itu saja, mempersalahkan tingginya biaya kepada perangkat penghitungan suara sesungguhnya menunjukkan kelemahan pelaksanaan pemilu oleh lembaga negara. Adalah tugas pemerintah, juga Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk membantu proses demokrasi berjalan lebih efisien.
Di banyak negara bisa kita lihat pula bahwa solusi untuk permasalahan tersebut sesungguhnya tidak rumit, apalagi sampai perlu memundurkan demokrasi itu sendiri. Solusi itu dibuat dengan penggunaan teknologi terkini.
Bagaimanapun, diskursus mengenai sistem demokrasi tidak hanya perlu, tetapi mutlak untuk kemajuan demokrasi itu sendiri. Namun, tentunya kita tidak dapat naif bahwa ancaman kemunduran demokrasi bisa datang karena beragam cara. Bahkan, dari ketidakhati-hatian dalam melihat permasalahan. Kita tentunya berharap pemerintah dapat lebih cermat mengawal demokrasi.
Dalam konteks itulah kita mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang hingga kemarin masih menampung dan mengkaji usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Presiden tentu saja menampung dan mempertimbangkan berbagai usulan dari seluruh pihak.
Apa pun keputusan akhirnya, apakah pilkada tetap dilakukan langsung oleh rakyat atau dikembalikan ke DPRD, hendaknya diputuskan secara transparan dengan melibatkan partisipasi warga.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved