Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Harapan Baru Parlemen

01/10/2019 05:05

PARLEMEN periode 2019-2024 memulai masa jabatan hari ini. Ada wajah- wajah baru di antara mereka. Jumlahnya pun bukan sedikit. Dari total 575 anggota DPR yang dilantik, separuhnya ialah wajah baru. Mereka sekaligus membawa harapan untuk memperbaiki citra DPR di mata rakyat.

Hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia yang dirilis pada Agustus lalu menunjukkan DPR meraih tingkat kepercayaan paling rendah kedua dari masyarakat. Di atas DPR berturut-turut pengadilan, kepolisian, presiden, dan yang tertinggi KPK.

Tingkat kepercayaan itu berbanding lurus dengan kinerja dan tingkah polah DPR. Selama periode 2014-2019, DPR hanya mampu merampungkan sekitar 40% undang-undang dari target 189 undang-undang.

Bahkan, hampir separuh undang-undang yang disahkan tidak termasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019. Ada pula yang hanya menyangkut kepentingan bagi-bagi kekuasaan wakil rakyat, seperti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

DPR bisa saja berkelit bahwa rendahnya realisasi pengesahan undang- undang itu karena lebih mementingkan kualitas ketimbang kuantitas. Akan tetapi, kenyataan berbicara lain. Di akhir masa jabatan, produksi legislasi terkesan kejar setoran. Hasilnya bisa ditebak, memicu penolakan besar-besaran di masyarakat.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta RUU Ketenagakerjaan ialah beberapa dari deretan produk legislasi DPR yang bermasalah akibat terburu-buru hendak disahkan. Hasil pembahasan RUU-RUU tersebut mendorong aksi demonstrasi masif mahasiswa belakangan ini.

Memang, tidak semua poin dalam RUU yang digugat publik benar-benar bermasalah. Beberapa di antaranya disebabkan kesalahpahaman di masyarakat. Itu artinya, ada persoalan yang tidak kalah besar daripada ketidakbecusan menyusun materi undang-undang. DPR ternyata juga gagal mengomunikasikan isi produk legislasi ke publik sehingga penafsiran bergerak liar, jauh dari yang dimaksud dalam RUU.

Dalam memproduksi legislasi, DPR tidak sendiri. Sebuah undang-undang  lahir tidak terlepas dari peran pemerintah. Keduanya harus mendengarkan aspirasi rakyat. Dalam hal ini, pemerintah ternyata lebih peka hingga Presiden meminta penundaan pengesahaan RUU-RUU yang sudah selesai dibahas.

Dengan mendengar aspirasi publik, Presiden juga memutuskan tidak mengirim wakil pada pengambilan keputusan di tingkat I di DPR untuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Tidak perlu malu menelan ludah sendiri ketika yang diperjuangkan ialah aspirasi rakyat. Pun demikian yang semestinya dilakukan DPR.

Ada beban berat bagi penghuni baru gedung parlemen. Persoalan sumbatan aspirasi, sistem kerja kejar setoran, ego kekuasaan yang membuat parlemen mendahulukan kepentingan sendiri, dan kemalasan menghadiri rapat-rapat komisi dan paripurna mesti bisa dipecahkan. Setidaknya itu yang menjadi harapan publik. 

Dalam hal penyerapan aspirasi, DPR tidak sendiri. Ada DPD di parlemen. DPD harus lebih menggiatkan peranan dan mengomunikasikan aspirasi rakyat di daerah kepada pembuat legislasi. Buktikan bahwa para senator bisa berbuat lebih untuk kemajuan bangsa dan bukan hanya bisa mengemis kewenangan.

Parlemen salah satu tumpuan rakyat untuk menyelesaikan berbagai  permasalahan bangsa. Hadirnya wajah-wajah baru menerbitkan harapan yang baru pula agar parlemen tidak lagi menimbulkan masalah baru.



Berita Lainnya