Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Harapan Baru Parlemen

01/10/2019 05:05

PARLEMEN periode 2019-2024 memulai masa jabatan hari ini. Ada wajah- wajah baru di antara mereka. Jumlahnya pun bukan sedikit. Dari total 575 anggota DPR yang dilantik, separuhnya ialah wajah baru. Mereka sekaligus membawa harapan untuk memperbaiki citra DPR di mata rakyat.

Hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia yang dirilis pada Agustus lalu menunjukkan DPR meraih tingkat kepercayaan paling rendah kedua dari masyarakat. Di atas DPR berturut-turut pengadilan, kepolisian, presiden, dan yang tertinggi KPK.

Tingkat kepercayaan itu berbanding lurus dengan kinerja dan tingkah polah DPR. Selama periode 2014-2019, DPR hanya mampu merampungkan sekitar 40% undang-undang dari target 189 undang-undang.

Bahkan, hampir separuh undang-undang yang disahkan tidak termasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019. Ada pula yang hanya menyangkut kepentingan bagi-bagi kekuasaan wakil rakyat, seperti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

DPR bisa saja berkelit bahwa rendahnya realisasi pengesahan undang- undang itu karena lebih mementingkan kualitas ketimbang kuantitas. Akan tetapi, kenyataan berbicara lain. Di akhir masa jabatan, produksi legislasi terkesan kejar setoran. Hasilnya bisa ditebak, memicu penolakan besar-besaran di masyarakat.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta RUU Ketenagakerjaan ialah beberapa dari deretan produk legislasi DPR yang bermasalah akibat terburu-buru hendak disahkan. Hasil pembahasan RUU-RUU tersebut mendorong aksi demonstrasi masif mahasiswa belakangan ini.

Memang, tidak semua poin dalam RUU yang digugat publik benar-benar bermasalah. Beberapa di antaranya disebabkan kesalahpahaman di masyarakat. Itu artinya, ada persoalan yang tidak kalah besar daripada ketidakbecusan menyusun materi undang-undang. DPR ternyata juga gagal mengomunikasikan isi produk legislasi ke publik sehingga penafsiran bergerak liar, jauh dari yang dimaksud dalam RUU.

Dalam memproduksi legislasi, DPR tidak sendiri. Sebuah undang-undang  lahir tidak terlepas dari peran pemerintah. Keduanya harus mendengarkan aspirasi rakyat. Dalam hal ini, pemerintah ternyata lebih peka hingga Presiden meminta penundaan pengesahaan RUU-RUU yang sudah selesai dibahas.

Dengan mendengar aspirasi publik, Presiden juga memutuskan tidak mengirim wakil pada pengambilan keputusan di tingkat I di DPR untuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Tidak perlu malu menelan ludah sendiri ketika yang diperjuangkan ialah aspirasi rakyat. Pun demikian yang semestinya dilakukan DPR.

Ada beban berat bagi penghuni baru gedung parlemen. Persoalan sumbatan aspirasi, sistem kerja kejar setoran, ego kekuasaan yang membuat parlemen mendahulukan kepentingan sendiri, dan kemalasan menghadiri rapat-rapat komisi dan paripurna mesti bisa dipecahkan. Setidaknya itu yang menjadi harapan publik. 

Dalam hal penyerapan aspirasi, DPR tidak sendiri. Ada DPD di parlemen. DPD harus lebih menggiatkan peranan dan mengomunikasikan aspirasi rakyat di daerah kepada pembuat legislasi. Buktikan bahwa para senator bisa berbuat lebih untuk kemajuan bangsa dan bukan hanya bisa mengemis kewenangan.

Parlemen salah satu tumpuan rakyat untuk menyelesaikan berbagai  permasalahan bangsa. Hadirnya wajah-wajah baru menerbitkan harapan yang baru pula agar parlemen tidak lagi menimbulkan masalah baru.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.