Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PARLEMEN periode 2019-2024 memulai masa jabatan hari ini. Ada wajah- wajah baru di antara mereka. Jumlahnya pun bukan sedikit. Dari total 575 anggota DPR yang dilantik, separuhnya ialah wajah baru. Mereka sekaligus membawa harapan untuk memperbaiki citra DPR di mata rakyat.
Hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia yang dirilis pada Agustus lalu menunjukkan DPR meraih tingkat kepercayaan paling rendah kedua dari masyarakat. Di atas DPR berturut-turut pengadilan, kepolisian, presiden, dan yang tertinggi KPK.
Tingkat kepercayaan itu berbanding lurus dengan kinerja dan tingkah polah DPR. Selama periode 2014-2019, DPR hanya mampu merampungkan sekitar 40% undang-undang dari target 189 undang-undang.
Bahkan, hampir separuh undang-undang yang disahkan tidak termasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019. Ada pula yang hanya menyangkut kepentingan bagi-bagi kekuasaan wakil rakyat, seperti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
DPR bisa saja berkelit bahwa rendahnya realisasi pengesahan undang- undang itu karena lebih mementingkan kualitas ketimbang kuantitas. Akan tetapi, kenyataan berbicara lain. Di akhir masa jabatan, produksi legislasi terkesan kejar setoran. Hasilnya bisa ditebak, memicu penolakan besar-besaran di masyarakat.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta RUU Ketenagakerjaan ialah beberapa dari deretan produk legislasi DPR yang bermasalah akibat terburu-buru hendak disahkan. Hasil pembahasan RUU-RUU tersebut mendorong aksi demonstrasi masif mahasiswa belakangan ini.
Memang, tidak semua poin dalam RUU yang digugat publik benar-benar bermasalah. Beberapa di antaranya disebabkan kesalahpahaman di masyarakat. Itu artinya, ada persoalan yang tidak kalah besar daripada ketidakbecusan menyusun materi undang-undang. DPR ternyata juga gagal mengomunikasikan isi produk legislasi ke publik sehingga penafsiran bergerak liar, jauh dari yang dimaksud dalam RUU.
Dalam memproduksi legislasi, DPR tidak sendiri. Sebuah undang-undang lahir tidak terlepas dari peran pemerintah. Keduanya harus mendengarkan aspirasi rakyat. Dalam hal ini, pemerintah ternyata lebih peka hingga Presiden meminta penundaan pengesahaan RUU-RUU yang sudah selesai dibahas.
Dengan mendengar aspirasi publik, Presiden juga memutuskan tidak mengirim wakil pada pengambilan keputusan di tingkat I di DPR untuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Tidak perlu malu menelan ludah sendiri ketika yang diperjuangkan ialah aspirasi rakyat. Pun demikian yang semestinya dilakukan DPR.
Ada beban berat bagi penghuni baru gedung parlemen. Persoalan sumbatan aspirasi, sistem kerja kejar setoran, ego kekuasaan yang membuat parlemen mendahulukan kepentingan sendiri, dan kemalasan menghadiri rapat-rapat komisi dan paripurna mesti bisa dipecahkan. Setidaknya itu yang menjadi harapan publik.
Dalam hal penyerapan aspirasi, DPR tidak sendiri. Ada DPD di parlemen. DPD harus lebih menggiatkan peranan dan mengomunikasikan aspirasi rakyat di daerah kepada pembuat legislasi. Buktikan bahwa para senator bisa berbuat lebih untuk kemajuan bangsa dan bukan hanya bisa mengemis kewenangan.
Parlemen salah satu tumpuan rakyat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa. Hadirnya wajah-wajah baru menerbitkan harapan yang baru pula agar parlemen tidak lagi menimbulkan masalah baru.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved