Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Memangkas Penghambat Investasi

26/9/2019 05:05

DALAM urusan ekonomi, regulasi mestinya dibuat untuk melancarkan aliran investasi dan menghidupkan iklim berusaha. Regulasi tidak seharusnya menghambat apalagi membuat mampat. Regulasi yang malah menghambat, tidak ada jalan lain, mesti dibabat.

Sesimpel itulah fatsunnya. Namun, praktiknya sungguh tak segampang yang dibayangkan. Pemerintah sudah berkali-kali mengatakan ingin bergerak cepat, tetapi sejumlah regulasi justru kerap membuat langkah menjadi berat. Regulasi-regulasi bermasalah terkadang malah menciptakan jerat.

Padahal, ekonomi Indonesia hari ini butuh kegesitan. Butuh kelincahan. Ancaman resesi sudah membayangi beberapa negara sebagai dampak dari pertumbuhan ekonomi global yang terus melambat. Mau tidak mau, apa pun yang menghambat harus dikikis. Regulasi yang membuat jalan investasi menjadi panjang harus dipangkas.

Niat sudah ada. Presiden Joko Widodo berulang kali menyatakan komitmennya memecahkan persoalan yang menghambat aliran investasi ke Indonesia. Ia rajin mengumpulkan menterinya untuk mengurai persoalan itu. Akan tetapi, eksekusinya selalu tak bisa secepat yang diharapkan.

Faktanya, aturan yang membuat seret investasi masih banyak. Mulai undang-undang (UU), peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah. Jumlahnya sangat banyak. Bahkan, ada 74 UU penghambat investasi yang oleh Jokowi dijanjikan bakal direvisi melalui skema omnibus law. Omnibus law ialah rancangan undang-undang yang berisi kompilasi berbagai UU sekaligus yang mengatur lebih dari satu subjek hukum.

Kegagapan negara menyelenggarakan peraturan yang ramah investasi selama ini sejatinya amat patut disayangkan. Ada banyak uang yang sebetulnya menunggu untuk ditarik masuk, tetapi kita seolah malah membangun dinding penahan. Kita terlalu congkak sehingga lupa mempersilakan masuk investasi yang sudah menunggu di balik pintu.

Omnibus law atau langkah revisi konvensional hanyalah instrumen terkait penyederhanaan aturan investasi. Lebih dari itu ialah pentingnya kesamaan komitmen, kesatuan persepsi antara Presiden, menteri, dan seluruh aparat sipil negara. Gerak bangsa ini akan lebih cepat bila semua berjalan tidak hanya dalam gerbong sama, tetapi juga dalam derap yang sama.

Tak kalah penting ialah fokus pemerintah dalam jangka waktu pendek ini sebelum ancaman resesi betul-betul mendatangi. Ini penting karena, seperti dikatakan Jokowi dalam rapat terbatas tentang penanaman modal, kemarin, bagaimana sekarang ini investor tidak memilih Indonesia sebagai negara tujuan investasinya.

Presiden mencontohkan, pada dua bulan lalu ada 33 perusahaan memindahkan investasi mereka dari Tiongkok. Akan tetapi, tidak ada satu pun yang pindah ke Indonesia, malah ke Vietnam, Kamboja, Thailand, dan Malaysia. Banyak lagi contoh yang mengesalkan jika kita mau mengurai data dari tahun-tahun sebelumnya.

Kesimpulannya jelas, persoalan investasi itu lebih banyak berada di internal pemerintahan. Regulasi yang menyulitkan, aturan yang justru membuat proses yang semestinya cepat menjadi lama, itulah yang harus menjadi fokus.

Tidak ada jalan lain, pangkas habis semua itu. Hanya dengan cara itulah investasi bisa dilecut. Akan tetapi, kita juga ingin ingatkan, yang namanya fokus mesti serius. Jangan setengah-setengah. Jangan pula hangat-hangat tahi ayam, hari ini tampak galak, tapi bulan depan sudah lupa lagi.



Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik