Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KUHP bukan Polisi Moral

23/9/2019 05:00

KONSTITUSI menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Namun, kekuasaan legislasi DPR tidak mutlak karena setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Tanpa persetujuan bersama, RUU tidak bisa disahkan, termasuk RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibahas DPR bersama pemerintah empat tahun terakhir. Presiden Joko Widodo, Jumat (20/9), meminta penundaan pengesahan RUU KUHP yang diagendakan disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/9). Pengesahan diminta ditunda karena masih ada penolakan masyarakat.

Selama penundaan, DPR bersama pemerintah hendaknya kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan, terutama terhadap 14 pasal RUU KUHP yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Menunda pengesahan RUU KUHP untuk menjaring kembali suara rakyat patut diapresiasi. Karena, kepentingan rakyat ialah undang-undang tertinggi, salus populi suprima lex. Suara rakyat harus diutamakan. Inti dari sebuah regulasi, termasuk RUU KUHP, ialah melindungi kepentingan rakyat, melindungi kepentingan bangsa dan negara. Regulasi harus memudahkan semua orang berbuat baik, mendorong semua pihak berinovasi. Regulasi yang membelenggu rakyat, bangsa, dan negara harus dibuang jauh.

RUU KUHP yang membelenggu rakyat antara lain menyangkut delik kesusilaan yang dinilai memasuki wilayah privat. Mestinya, kekuatan hukum pidana berhenti di pintu kamar tidur. Kamar itu masuk wilayah ruang privat yang tidak boleh diintervensi negara. Karena itu, jangan menjadikan KUHP polisi moral.

Persoalan lainnya ialah RUU KUHP overkriminalisasi yang seakan-akan menempatkan warga sebagai sumber kekacauan yang mengancam tertib sosial. Misalnya, Pasal 432 RUU KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan denda paling banyak kategori I, yang berarti Rp1 juta. Bukankah konstitusi menyatakan fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara?

Harus tegas dikatakan bahwa menunda pengesahan RUU KUHP tidak mengurangi prestasi DPR periode 2014-2019 yang akan habis masa kerja pada 30 September 2019. Sebaliknya, DPR dipuji karena mengutamakan suara rakyat yang menghendaki agar substansi KUHP selaras semangat demokrasi.Yang paling penting lagi tidak mengekang kebebasan sipil.

Ukuran prestasi pembuat undang-undang bukan dilihat dari kuantitas undang-undang yang dihasilkan. Prestasi diukur dari kualitas regulasi yang diproduksi, sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara dan bangsa dilindungi.

DPR dan pemerintah hendaknya membuka ruang publik seluasnya untuk terlibat dalam pembahasan RUU KUHP. Elok nian bila pemerintah menginisiasi pembentukan gugus tugas yang terdiri atas pakar dan tokoh masyarakat untuk memberi masukan dalam pembahasan RUU KUHP. Hanya dengan cara itu RUU KUHP tidak mengebiri hak-hak sipil. Setelah diundangkan dan melibatkan partisipasi publik, tetapi masih ada yang menolak, ia pun terbuka lebar untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi.

KUHP yang diundangkan bukanlah kitab suci. Pengundangan RUU KUHP tentu karya monumental. Karena KUHP buatan Belanda 219 tahun silam, hingga kini masih digunakan di ruang-ruang pengadilan. Sebagai produk kolonial, KUHP dibuat untuk mengamankan kepentingan penjajah, bukan kepentingan rakyat yang sudah 74 tahun merdeka.

Telah lama disadari KUHP ketinggalan zaman sehingga sejak 46 tahun silam sudah digagas untuk direvisi. Penundaan pengesahan RUU KUHP jangan sampai menghilangkan spirit untuk merevisi. Kita membutuhkan KUHP karya sendiri, tetapi bukan berarti menjadikannya polisi moral.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.