Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KONSTITUSI menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Namun, kekuasaan legislasi DPR tidak mutlak karena setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Tanpa persetujuan bersama, RUU tidak bisa disahkan, termasuk RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibahas DPR bersama pemerintah empat tahun terakhir. Presiden Joko Widodo, Jumat (20/9), meminta penundaan pengesahan RUU KUHP yang diagendakan disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/9). Pengesahan diminta ditunda karena masih ada penolakan masyarakat.
Selama penundaan, DPR bersama pemerintah hendaknya kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan, terutama terhadap 14 pasal RUU KUHP yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Menunda pengesahan RUU KUHP untuk menjaring kembali suara rakyat patut diapresiasi. Karena, kepentingan rakyat ialah undang-undang tertinggi, salus populi suprima lex. Suara rakyat harus diutamakan. Inti dari sebuah regulasi, termasuk RUU KUHP, ialah melindungi kepentingan rakyat, melindungi kepentingan bangsa dan negara. Regulasi harus memudahkan semua orang berbuat baik, mendorong semua pihak berinovasi. Regulasi yang membelenggu rakyat, bangsa, dan negara harus dibuang jauh.
RUU KUHP yang membelenggu rakyat antara lain menyangkut delik kesusilaan yang dinilai memasuki wilayah privat. Mestinya, kekuatan hukum pidana berhenti di pintu kamar tidur. Kamar itu masuk wilayah ruang privat yang tidak boleh diintervensi negara. Karena itu, jangan menjadikan KUHP polisi moral.
Persoalan lainnya ialah RUU KUHP overkriminalisasi yang seakan-akan menempatkan warga sebagai sumber kekacauan yang mengancam tertib sosial. Misalnya, Pasal 432 RUU KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan denda paling banyak kategori I, yang berarti Rp1 juta. Bukankah konstitusi menyatakan fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara?
Harus tegas dikatakan bahwa menunda pengesahan RUU KUHP tidak mengurangi prestasi DPR periode 2014-2019 yang akan habis masa kerja pada 30 September 2019. Sebaliknya, DPR dipuji karena mengutamakan suara rakyat yang menghendaki agar substansi KUHP selaras semangat demokrasi.Yang paling penting lagi tidak mengekang kebebasan sipil.
Ukuran prestasi pembuat undang-undang bukan dilihat dari kuantitas undang-undang yang dihasilkan. Prestasi diukur dari kualitas regulasi yang diproduksi, sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara dan bangsa dilindungi.
DPR dan pemerintah hendaknya membuka ruang publik seluasnya untuk terlibat dalam pembahasan RUU KUHP. Elok nian bila pemerintah menginisiasi pembentukan gugus tugas yang terdiri atas pakar dan tokoh masyarakat untuk memberi masukan dalam pembahasan RUU KUHP. Hanya dengan cara itu RUU KUHP tidak mengebiri hak-hak sipil. Setelah diundangkan dan melibatkan partisipasi publik, tetapi masih ada yang menolak, ia pun terbuka lebar untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi.
KUHP yang diundangkan bukanlah kitab suci. Pengundangan RUU KUHP tentu karya monumental. Karena KUHP buatan Belanda 219 tahun silam, hingga kini masih digunakan di ruang-ruang pengadilan. Sebagai produk kolonial, KUHP dibuat untuk mengamankan kepentingan penjajah, bukan kepentingan rakyat yang sudah 74 tahun merdeka.
Telah lama disadari KUHP ketinggalan zaman sehingga sejak 46 tahun silam sudah digagas untuk direvisi. Penundaan pengesahan RUU KUHP jangan sampai menghilangkan spirit untuk merevisi. Kita membutuhkan KUHP karya sendiri, tetapi bukan berarti menjadikannya polisi moral.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.
KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.
KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved