Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mengukuhkan Legitimasi KPK

20/9/2019 05:05

DI negara yang menganut sistem demokrasi, tidak ada lembaga super alias superbody ataupun institusi yang diizinkan mempraktikkan kewenangan tidak terbatas. Semua kinerja lembaga dibatasi dan dikendalikan sistem pengawasan, baik eksternal maupun internal, sehingga akuntabilitas lembaga itu dapat dipertanggungjawabkan.

Lembaga penegak hukum pun bukan pengecualian dari prinsip tersebut. Dengan begitu, praktik penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik secara transparan melalui asas dan mekanisme check and balances. Potensi suatu lembaga berlaku sewenang-wenang pun dapat dicegah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bila kita lihat, belum memiliki sistem dan mekanisme pengawasan semacam itu. Sejak 17 tahun kelahirannya, KPK kerap mendapatkan penilaian sebagai lembaga superbody dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

Hal itu terjadi, antara lain, karena status KPK sebagai lembaga penegak hukum independen selama ini telah dimaknai dan diimplementasikan menjadi lembaga yang tidak boleh diawasi dan diintervensi siapa pun, kapan pun, dan dengan cara apa pun.

Karena itu, kita menyambut baik pengesahan keberadaan Dewan Pengawas KPK oleh DPR bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9).

Keberadaan Dewan Pengawas yang disahkan DPR dan pemerintah dalam sidang paripurna itu diatur dalam Pasal 37E pada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Terlepas dari pro-kontra yang mengiringi pengesahan revisi UU tersebut, dapat kita katakan bahwa sebagai sebuah lembaga penegak hukum, KPK kini sudah memiliki perangkat organisasi yang lengkap. Dengan demikian, prinsip akuntabilitas dan transparansi atas kinerja lembaga antirasuah itu dalam pertanggungjawaban di muka publik menjadi lebih sempurna.

Jika lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman memiliki lembaga pengawas, KPK pun demikian. Kepolisian bekerja di bawah pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kejaksaan Agung berkaya di tengah pantauan Komisi Kejaksaan. Kehakiman berkarya dengan pantauan Komisi Yudisial. Kini KPK pun tak terkecuali, yakni memiliki mekanisme pengawasan internal dengan lahirnya Dewan Pengawas KPK.

Kita tidak sependapat dengan asumsi dan praduga bahwa lahirnya Dewan Pengawas KPK akan membuat lembaga antirasuah ini menjadi lembaga yang lemah. Justru kita percaya bahwa kehadiran Dewan Pengawas akan

Menempatkan KPK sebagai lembaga yang memiliki legitimasi lebih kuat, baik secara hukum, moral, maupun profesional.

Adanya Dewan Pengawas di KPK pun membuat akuntabilitas lembaga itu dalam melaksanakan tugas menjadi lebih baik.Dewan Pengawas akan membuat KPK terhindar dari tuduhan sewenang-wenang atau melakukan abuse of power seperti yang selama ini kerap mengemuka.

Saat kelak mulai berfungsi, Dewan Pengawas kita yakini akan membuat KPK tidak lagi dicap sebagai lembaga superbody yang tanpa sensor. Fakta dan kekhawatiran akan adanya penetapan tersangka tanpa bukti kuat tidak akan terjadi lagi.

Efektivitas dan profesionalitas dari Dewan Pengawas KPK tentu sangat dipengaruhi figur-figur yang akan mengisi posisi tersebut. Karena itu, kita mendorong kepada Presiden yang memiliki wewenang untuk itu agar memilih sosok-sosok yang akseptabel, kapabel, dan kredibel.

Dengan jalan itu, kita berharap legitimasi dan integritas moral, hukum, dan profesionalisme KPK dapat lebih ditingkatkan dan dikukuhkan.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.