Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ketidakbecusan Kepala Daerah

19/9/2019 05:05
Ketidakbecusan Kepala Daerah
Editorial(MI/Duta)

MEMANG tidak mudah membuat perilaku baru menjadi suatu kebiasaan. Penanganan kebakaran hutan dan lahan ialah contohnya. Karhutla mencapai puncaknya pada 2015 yang menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare. Sedikitnya 24 jiwa terenggut.

Pemerintah menyatakan cukup sudah, tidak boleh ada lagi karhutla yang meluas apalagi menelan korban jiwa. Seperangkat aturan diterbitkan untuk mempercepat penanganan karhutla. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32/2016 tentang Pengendalian Karhutla, kepala daerah menjadi penanggung jawab penanganan karhutla.

Gubernur mengetuai Satgas Pengendali Provinsi Penanganan Karhutla. Satgas di tingkat kabupaten/kota diketuai bupati/wali kota. Keanggotaan satgas juga melibatkan kepolisian daerah dan TNI setempat.

Koordinasi yang jelas membuat karhutla pada 2016 menurun drastis hingga luasan yang terbakar kurang dari seperempat kejadian 2015. Tahun berikutnya, luasan karhutla menyusut menjadi 165 ribu hektare.

Akan tetapi, penanganan yang cepat tanggap mengendur. Itu pertanda kesigapan belum menjadi kebiasaan. Kepala daerah mengabaikan pemadaman karhutla sedini mungkin. Akibatnya, kebakaran hutan dan lahan tahun ini lepas kendali dan asap pekat menyelimuti warga.

Sikap abai itu antara lain terlihat dari perilaku Gubernur Riau Syamsuar yang melawat ke luar negeri di tengah kian sesaknya udara di wilayahnya akibat karhutla. Demikian juga Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang bertandang ke Kanada dengan alasan tugas daerah. Padahal, Riau merupakan salah satu daerah yang mengalami kebakaran terparah dan kabut asap merangsek ke Pekanbaru.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengkritik sembilan kepala daerah yang cenderung lepas tangan. Para kepala daerah seperti menyerahkan saja penanganan karhutla kepada pemerintah pusat. Sebagian bahkan tidak pernah hadir dalam rapat-rapat satgas di wilayah mereka.

Para kepala daerah sampai-sampai harus diingatkan oleh Menko Polhukam Wiranto bahwa karhutla merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Presiden Joko Widodo pun menegur keras gubernur, pangdam, dan kapolda saat meninjau wilayah karhutla di Riau.

Belakangan ini ditemukan indikasi ada pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan secara terorganisasi. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa cara termudah bagi pelaku usaha untuk membuka lahan ialah dengan membakar. Tentu saja, lagi-lagi ada tanggung jawab kepala daerah di situ selaku pemberi izin usaha.

Perilaku yang cenderung tutup mata terhadap kejahatan yang dilakukan pemegang konsesi lahan itu memancing pertanyaan, apakah ada kongkalikong antara kepala daerah dan pelaku?

Sepertinya ketiadaan sanksi juga yang membuat para gubernur, bupati, dan wali kota merasa bebas lepas tangan. Mereka dipilih oleh warga sehingga tidak bisa diberhentikan pemerintah pusat.

Pangdam dan kapolda jelas terancam dicopot bila gagal menangani karhutla. Namun, kerja keduanya dalam satgas pengendalian karhutla berada di bawah koordinasi gubernur. Bila gubernur abai, penanganan bisa menjadi tumpul.

Warga di wilayah rawan karhutla perlu menyadari tanggung jawab kepala daerah. Tuntut pertanggungjawaban gubernur dan bupati/wali kota jika asap begitu pekat dan menyesakkan. Jadikan pula penanganan karhutla dan dampaknya sebagai bahan evaluasi. Kepala daerah yang tidak becus tidak layak dipilih lagi.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.