Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bukan Sembarang Menteri Muda

13/7/2019 05:00

USIA muda kerap diasosiasikan dengan semangat tinggi, energik, dinamis, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman yang berubah cepat. Mereka juga agen perubahan yang kerap menjadi pendobrak kekolotan yang menghambat kemajuan bangsa.

Tidak mengherankan bila Presiden Joko Widodo menghendaki sosok-sosok usia muda untuk duduk di jajaran kabinet di periode kedua pemerintahannya. Menteri-menteri muda diyakininya mampu mengimbangi cara kerjanya yang cepat dan tidak terjebak pada rutinitas. Dalam definisi Jokowi, sosok tersebut ialah yang berusia di bawah 30 tahun hingga semuda 20 tahun.

Jokowi lantas menggariskan kriteria umum menteri yang ia butuhkan, yakni eksekutor, memiliki kemampuan manajerial yang kuat, serta profesional. Kita bisa artikan tidak sembarang usia muda yang dicari Jokowi. Ketiga faktor kriteria itu harus ada pada diri calon menteri.

Mungkinkah sosok muda memiliki kriteria tersebut? Usia muda biasanya masih minim pengalaman dan belum teruji. Ada pula yang meragukan anak-anak muda memiliki kekuatan mental untuk meruntuhkan kentalnya budaya paternalistik. Mereka bakal menghadapi jajaran eselon satu yang kerap didominasi usia tua dan sangat mungkin masih sangat birokratis.

Birokratis sejurus dengan rutinitas dan kekolotan. Bukan tidak mungkin menteri muda yang masuk dengan semangat tinggi, energik, serta kaya inovasi seakan membentur tembok karena kalah 'wibawa' dengan jajaran di bawahnya. Menteri-menteri muda seperti ini akan layu sebelum berkembang.

Dengan kata lain, tidak mudah menemukan sosok muda yang mumpuni. Akan tetapi, juga bukan tidak mungkin. Formasi menteri muda dalam kabinet bukan hal yang baru di tata pemerintahan global. Perdana Menteri Uni Emirat Arab Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum sukses menerapkan formasi seperti itu dengan usia menteri rata-rata 38 tahun. Menteri termuda berusia 22 tahun, perempuan sarjana ekonomi jebolan New York University Abu Dhabi bernama Shamma binti Souhail Faris al-Mazrui.

PM Malaysia Mahathir Mohammad pun tidak segan mendudukkan dua menteri muda. Keduanya ialah Yeo Bee Yin yang berusia 35 tahun sebagai menteri energi, teknologi, sains, perubahan iklim, dan lingkungan hidup; serta Syed Saddiq Syed Abdul Rahman yang berusia 25 tahun sebagai menteri pemuda dan olahraga.

Namun, sekali lagi tidak mudah mendapatkan sosok muda mumpuni yang memenuhi kriteria eksekutor, manajerial, dan profesional. Kita tidak ingin Presiden Jokowi terjebak pada stereotip sosok muda. Akibatnya, sembarang menempatkan. Pokoknya usianya muda.

Sifat energik, dinamis, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman yang berubah cepat juga bisa ditemukan di sosok usia matang. Terbukti, Jokowi dengan tepat menempatkan Susi Pudjiastuti menjadi menteri perikanan dan kelautan. Kapal-kapal pencuri ikan dilibas tanpa rasa takut. Sesuatu yang menteri terdahulu tidak mampu, atau mungkin tepatnya, enggan mengatasi.

Jokowi juga disokong Sri Mulyani yang piawai menjalankan tugas sebagai menteri keuangan. Ada pula Ignasius Jonan yang berhasil merealisasikan perpindahan kepemilikan PT Freeport Indonesia ke Tanah Air setelah sukses merombak PT KAI.

Sosok muda untuk menduduki posisi menteri sangat baik asalkan tidak dipaksakan dan benar-benar melalui pertimbangan yang objektif. Lebih dari itu, yang lebih penting ialah mengomposisi kabinet yang efisien dan efektif untuk mewujudkan visi dan misi digariskan.

 



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.