Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Jangan Berhenti di Vonis Ratna

12/7/2019 05:00

KEBOHONGAN ialah racun peradaban. Yang namanya racun tentu memberi efek teramat buruk bagi kehidupan. Tak terkecuali dalam konteks kehidupan demokrasi, kebohongan bisa sangat berbahaya apalagi ketika ia dibungkus dalam tujuan politik tertentu. Itulah politik kebohongan. Karena itu, sudah semestinya kebohongan tidak boleh diberi ruang.

Bicara soal dampak buruk politik kebohongan, negeri ini punya contoh nyata. Aktor utamanya ialah Ratna Sarumpaet, yang di akhir tahun lalu mampu membuat heboh seantero negeri lewat kebohongan nyaris sempurna yang dilakukannya dengan penuh kesadaran. Kebohongannya semakin menggema karena menyeret elite yang saat itu tengah berkontestasi dalam Pilpres 2019.

Kasus Ratna sungguh fenomenal. Kasus itu telah membuka mata publik betapa dunia politik bisa sebegitu keji bila tak disertai nurani dan akal sehat para pelakunya. Kasus itu menjadi bukti tak terbantahkan bahwa kampanye hitam dengan menggunakan berita bohong dalam konteks politik memang ada dan mungkin kerap digunakan selama ini.

Penyebaran berita bohong atau hoaks dalam skala kecil mungkin hanya akan merugikan sedikit orang atau pihak. Namun, bila dibiarkan membesar, bahkan diproduksi secara masif, terorganisasi, dan provokatif untuk tujuan politik tertentu, bukan tidak mungkin kebohongan akan membajak demokrasi.

Dengan perspektif seperti itu, kita menghormati vonis bersalah yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ratna Sarumpaet, kemarin. Hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah karena membuat keonaran. Karena itu, Ratna layak diganjar hukuman dua tahun penjara.

Vonis bersalah dan hukuman jeruji bagi Ratna tersebut hendaknya kita baca sebagai pesan pembelajaran atau efek jera bagi siapa pun untuk tidak menyebarkan hoaks. Hukum memang sepatutnya menjadi instrumen agar hoaks bukan lagi dianggap sebagai ancaman sederhana, melainkan bahaya laten yang mesti kita lawan bersama.

Akan tetapi, dalam kasus tersebut Ratna mestinya bukanlah martir yang harus menanggung semua kesalahan. Kita tahu, ketika itu sejumlah tokoh politik telanjur memberikan pernyataan yang nuansanya membenarkan hoaks Ratna. Mereka tanpa malu-malu, tanpa mencari kebenaran terlebih dulu, langsung menyampaikan pernyataan secara reaktif, bahkan sampai mengecam 'penyiksaan' yang dilakukan terhadap Ratna.

Tanpa disadari, mereka yang ngotot membela Ratna itu sesungguhnya sedang menyebarkan informasi bohong tersebut ke masyarakat. Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pihak yang dapat dipidana bukan cuma pembuat berita bohong, melainkan juga penyebar berita bohong. Ancaman untuk penyebar hoaks ialah pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Karena itu, kasus Ratna semestinya tidak berhenti di sini. Aparat penegak hukum sejatinya masih punya pekerjaan rumah (PR) besar untuk mengusut dan memerkarakan siapa pun yang diduga menyebarkan berita bohong Ratna. Memang tak mudah karena melibatkan tokoh-tokoh penting negeri, tetapi itulah salah satu langkah yang harus dilakukan bila kita ingin menutup rapat-rapat ruang tumbuhnya kebohongan.

Ketegasan itu akan menjadi pembelajaran bagi pemimpin dan elite politik agar tidak sembarangan memperlakukan sebuah informasi demi kepentingan politik sesaat dan menganggap rakyat gampang dibohongi, dibodohi. Sekaligus menjadi ikhtiar kita untuk menjernihkan ruang-ruang informasi publik dari limbah hoaks yang amat merusak.

 



Berita Lainnya
  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.