Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
TAHAPAN Pilpres 2019 sudah berakhir pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Namun, bagi partai politik, itu merupakan awal untuk menentukan arah sikap politik, berkuasa atau beroposisi.
Lima partai pendukung Jokowi-Amin yang lolos ambang batas parlemen tinggal menunggu ajakan Jokowi-Amin untuk memantapkan langkah menyusun pemerintahan. Pembahasan jumlah dan pengisian jabatan menteri baru dimulai pertengahan Juli ini.
Sebaliknya, empat partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah mulai mencari jalan sendiri-sendiri menuju pusat kekuasaan. Mereka mencari jalan sendiri-sendiri karena koalisi Prabowo-Sandi sudah resmi dibubarkan.
Setelah koalisi Prabowo-Sandi dibubarkan, rencana pertemuan antara Jokowi dan Prabowo pun kehilangan signifikansinya. Pertemuan di antara mereka tidak perlu dipaksakan, juga jangan dihalang-halangi. Biarkan pertemuan itu berjalan alami.
Harus tegas dikatakan bahwa jalan partai-partai pendukung Prabowo-Sandi menuju pusat kekuasaan tidaklah mudah. Pada satu sisi, koalisi pemerintahan Jokowi-Amin sudah tambun karena menguasai 60% kursi di parlemen. Pada sisi lain, partai pendukung Prabowo-Sandi butuh keberanian luar biasa untuk bergabung dalam kekuasaan karena harus mengubah tabiat menyerang menjadi menyeberang menuju pusat kekuasaan.
Meski mereka punya kemampuan mengubah tabiat menyerang, syarat utama yang mesti dipenuhi ialah adanya ajakan dari kubu Jokowi-Amin. Ajakan itulah yang hingga kini belum disampaikan secara terbuka. Sejauh ini, yang beredar di ruang publik, baru keinginan sepihak untuk bergabung dalam koalisi pemerintahan.
Sebelum ada ajakan untuk bergabung dalam kekuasaan, elok nian bila partai-partai pendukung Prabowo-Sandi memantapkan hati untuk menjadi oposisi yang kritis dan konstruktif. Oposisi itu mestinya dianggap sebagai konsekuensi logis kekalahan dalam kontestasi. Oposisi atau berkuasa itu sama-sama mulianya.
Sikap bijak yang perlu diperlihatkan partai-partai politik saat ini ialah memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Jokowi untuk menyusun pemerintahan. Jokowi sudah mengisyaratkan pembentukan kementerian baru sesuai dengan kebutuhan dan tantangan baru perkembangan zaman.
Memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Jokowi itu sebagai bentuk penghormatan atas hak prerogatif presiden. Dalam konteks itulah kita memberi apresiasi atas sikap Ma'ruf Amin yang menyebut penentuan sosok menteri mendatang menjadi hak prerogatif presiden dan dirinya sebagai wapres hanya memberikan masukan dan pertimbangan.
Wajar, sangat wajar, jika anggota kabinet mendatang terdiri atas perwakilan partai politik pendukung dan kalangan profesional nonparpol. Wajar pula seandainya Jokowi mempertimbangkan bahwa untuk menggerakkan ekonomi dengan cara inovatif dan kreatif, orang-orang muda dipilih menjadi menteri.
Jokowi sudah mengungkapkan keinginannya untuk memilih orang-orang muda di kabinet. Dalam sebuah wawancara khusus yang dimuat harian ini, Jokowi mengatakan, "Ke depan ini memang warna untuk yang muda-muda ini perlu diberi ruang. Bisa nanti menteri umur 25 tahun, 20 tahun, atau 30
tahun."
Tidak hanya memilih orang-orang muda, Jokowi juga menyebut akan ada nomenklatur baru. Terkait dengan nomenklatur, Presiden tentu saja terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ada nomenklatur yang tidak bisa diubah, ada yang bisa diubah dengan meminta pertimbangan DPR, ada pula yang mesti mendapat persetujuan DPR. Ketentuan yang tidak bisa dilanggar ialah jumlah kementerian paling banyak 34.
Pembentukan kabinet pada dasarnya dalam rangka membangun sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien. Akan tetapi, sistem presidesial yang efektif terbangun jika ada oposisi yang efektif pula.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved