Cari Solusi Tiket Mahal

04/7/2019 05:00

PERSOALAN tingginya tarif pesawat di Tanah Air tidak kunjung menemui pemecahan. Pemerintah dengan pola pikir sederhana sudah meminta maskapai-maskapai penerbangan menurunkan tarif sejak awal tahun ini. Tarif pesawat bergeming.

Pemerintah pun berupaya memaksa dengan menurunkan batas bawah tarif dan dilanjutkan dengan memangkas batas atas sebesar 15%. Hasilnya, harga tiket pesawat tetap tinggi karena sebagian besar tarif yang disodorkan maskapai sudah dalam rentang aturan baru tersebut.

Jelang akhir Juni, pemerintah meminta semua pihak yang terkait langsung dengan komposisi tarif pesawat mengalkulasi pemangkasan biaya. Itu melibatkan penyedia bahan bakar, pengelola bandara, dan maskapai penerbangan. Ultimatum pun dikumandangkan. Harga tiket pesawat harus turun per 1 Juli.

Ultimatum itu bak gayung yang tidak bersambut. Kendati pengelola bandara sudah memberikan diskon tarif pelayanan kebandarudaraan, tarif pesawat nyaris tidak bergerak. Kebijakan itu tidak cukup untuk menekan biaya operasional penerbangan.

Penyedia bahan bakar belum berkontribusi. Padahal, avtur merupakan komponen biaya terbesar dalam tarif pesawat, yakni mencapai 30%. Namun, hal itu pun bisa dimaklumi. Tentu sulit memangkas harga yang sudah merupakan harga pasar.

Seiring dengan itu, mahalnya tiket pesawat membuat industri pariwisata Tanah Air semakin terpukul. Kunjungan wisatawan anjlok. Tingkat hunian hotel turun hingga tinggal sepertiga. Pemerintah Kabupaten Belitung mengungkapkan usaha kecil dan menengah kehilangan pendapatan Rp500 miliar akibat sepinya kunjungan. Kisah sendu serupa datang dari berbagai daerah lain yang sama-sama banyak bergantung pada kunjungan wisatawan.

Biaya operasional yang tinggi tidak hanya dihadapi maskapai nasional, tapi juga industri jasa penerbangan di seluruh dunia. Langkah dari maskapai saja tidak cukup. Memaksa tanpa membantu hanya akan mendesak maskapai semakin dekat pada kebangkrutan.

Intervensi pemerintah yang lebih jauh dibutuhkan. Saran agar pemerintah menghapus PPN avtur dan PPN tiket patut dipertimbangkan. Setidaknya penghapusan itu berlaku selama periode tertentu. Enam bulan, misalnya.

Itu baru langkah pertama. Selanjutnya, pemerintah bersama pemerintah daerah harus mengupayakan peningkatan tingkat keterisian penerbangan. Selama ini, sudah jamak bila penerbangan minim penumpang saat di luar masa liburan dan akhir pekan. Kabar baiknya, hal itu tidak dialami penerbangan ke destinasi-destinasi wisata yang memiliki infrastruktur memadai untuk wisatawan.

Hal yang perlu diingat, profil wisatawan di luar masa liburan dan akhir pekan berbeda. Mereka umumnya merupakan pelancong yang bepergian sendirian sampai dengan grup 2-3 orang. Infrastruktur wisata harus menyesuaikan. Mulai transportasi umum dari bandara ke tempat tujuan wisata hingga penginapan seyogianya mampu mengakomodasi pelancong dengan profil seperti itu. Akses yang mudah dengan harga terjangkau ialah kunci untuk menarik mereka.

Di sini peran pemda sangat penting. Pemda di tingkat provinsi sampai kabupaten/kota bisa menggalang kerja sama dengan penyedia jasa transportasi, warga setempat untuk penyediaan penginapan, dan pengelola tempat wisata. Kolaborasi bakal lebih berdaya hasil ketimbang memaksakan kebijakan sepihak yang bisa membuat maskapai penerbangan gulung tikar.

Pemerintah sebagai regulator tentu dihadapkan pada tantangan untuk menemukan keseimbangan antara kepentingan maskapai dan kepentingan pengguna jasa. Keputusan pemerintah dan pihak terkait akan menyediakan penerbangan murah rute domestik pada setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu, pukul 10.00 hingga 14.00, barulah langkah awal. Publik masih menunggu solusi komprehensif menurunkan tarif pesawat sehingga ditemukan titik keseimbangan kepentingan maskapai dan pengguna jasa.

 



Berita Lainnya