Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SUDAH lebih dari tiga minggu sejak penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi dimulai dan protes masyarakat kian meruncing. Wali murid berdemo dan dosen menulis surat terbuka ke Presiden.
Protes yang terjadi di berbagai daerah tidak dapat dianggap angin lalu meski tuntutannya tidak harus dituruti. Protes luas itu menunjukkan adanya kelemahan sistem.
Apalagi diperkuat laporan dari berbagai daerah bahwa sistem zonasi tidak saja membuat pendaftar di sekolah tertentu membeludak, tapi di sisi lain banyak juga sekolah yang kekurangan siswa. Artinya, sistem zonasi belum menghasilkan distribusi yang baik bagi peserta didik.
Kita pun mafhum ketika orangtua tampak frustrasi karena ini sudah memasuki tahun ketiga penerapan. Inilah sesungguhnya tamparan terbesar sistem zonasi. Perbaikan yang berjalan lambat.
Pemerintah harus pula mengakui hal tersebut karena yang menjadi taruhan ialah masa emas pembelajaran siswa. Tiga tahun berarti telah ada tiga generasi peserta didik yang bisa jadi justru dirugikan dengan sistem ini.
Dalih bahwa sistem tersebut sudah menolong banyak anak ekonomi lemah dalam mengakses fasilitas tidak dapat diterima sepenuhnya sebab akses pendidikan, berikut yang berkualitas, semestinya hak setiap anak. Bukan hanya yang berekonomi lemah, melainkan juga seluruh tingkat ekonomi.
Maka, evaluasi dan perbaikan besar serta cepat harus dilaksanakan. Pemerintah juga harus paham betul bahwa berlarutnya polemik sistem zonasi sama juga dengan bunuh diri. Bagaimanapun mulianya sistem itu, jika tidak berjalan, tetaplah omong kosong.
Kita mengapresiasi langkah Presiden pada Juni yang langsung memerintahkan Mendikbud menambahkan kuota jalur prestasi menjadi 15%. Meski begitu, penambahan kuota ini bukanlah solusi akhir bagi polemik yang ada.
Kebijakan pemerataan akses pendidikan hanya bisa solid jika dibangun dengan berdasarkan data riil ketersediaan sekolah dan anak usia sekolah. Keberadaan sistem kartu identitas anak (KIA) sejak tahun lalu terlihat pula belum termanfaatkan atau terkorelasi dengan baik untuk distribusi fasilitas pendidikan. Semestinya KIA itu menjadi mata pemerintah untuk cetak biru akses pendidikan kita.
Basis data yang mukhtahir pula yang akan membuat sistem zonasi menjadi logis. Selama ini, selain untuk pemerataan akses pendidikan, terutama bagi anak ekonomi lemah yang selama ini tersingkirkan, pemerintah telah menjelaskan bahwa sistem zonasi akan membuat permasalahan pendidikan di tiap-tiap tempat lebih cepat terdeteksi dan teratasi.
Sayangnya, janji itu masih terdengar muluk karena hingga kini untuk identifikasi permasalahan distribusi fasilitas saja terlihat kewalahan. Contoh gamblangnya ialah banyaknya SMP di Kabupaten Kendal yang kekurangan murid. Hal serupa terjadi di beberapa daerah.
Sungguh dipertanyakan ketika dalam tiga tahun masalah tersebut tidak juga teratasi. Maka, kita pun mempertanyakan soal pelaksanaan sistem rotasi guru yang dijanjikan juga akan terwujud dengan baik berkat sistem zonasi.
Kita semestinya belajar dari penerapan Kurikulum 2013. Setelah enam tahun kurikulum itu dipraktikkan, hasil kompetensi akademis siswa kita di tingkat internasional tetap rendah. Kesalahannya bisa jadi bukan karena sistem, melainkan hal-hal pendukung yang memang belum siap atau disiapkan. Sistem itu pun tidak bisa sekadar memperjuangkan satu kelompok, tetapi harus pula memastikan seluruh kelompok mendapatkan hak.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved