Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Menuntaskan Polemik Sistem Zonasi

03/7/2019 05:00

SUDAH lebih dari tiga minggu sejak penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi dimulai dan protes masyarakat kian meruncing. Wali murid berdemo dan dosen menulis surat terbuka ke Presiden.

Protes yang terjadi di berbagai daerah tidak dapat dianggap angin lalu meski tuntutannya tidak harus dituruti. Protes luas itu menunjukkan adanya kelemahan sistem.

Apalagi diperkuat laporan dari berbagai daerah bahwa sistem zonasi tidak saja membuat pendaftar di sekolah tertentu membeludak, tapi di sisi lain banyak juga sekolah yang kekurangan siswa. Artinya, sistem zonasi belum menghasilkan distribusi yang baik bagi peserta didik.

Kita pun mafhum ketika orangtua tampak frustrasi karena ini sudah memasuki tahun ketiga penerapan. Inilah sesungguhnya tamparan terbesar sistem zonasi. Perbaikan yang berjalan lambat.

Pemerintah harus pula mengakui hal tersebut karena yang menjadi taruhan ialah masa emas pembelajaran siswa. Tiga tahun berarti telah ada tiga generasi peserta didik yang bisa jadi justru dirugikan dengan sistem ini.

Dalih bahwa sistem tersebut sudah menolong banyak anak ekonomi lemah dalam mengakses fasilitas tidak dapat diterima sepenuhnya sebab akses pendidikan, berikut yang berkualitas, semestinya hak setiap anak. Bukan hanya yang berekonomi lemah, melainkan juga seluruh tingkat ekonomi.

Maka, evaluasi dan perbaikan besar serta cepat harus dilaksanakan. Pemerintah juga harus paham betul bahwa berlarutnya polemik sistem zonasi sama juga dengan bunuh diri. Bagaimanapun mulianya sistem itu, jika tidak berjalan, tetaplah omong kosong.

Kita mengapresiasi langkah Presiden pada Juni yang langsung memerintahkan Mendikbud menambahkan kuota jalur prestasi menjadi 15%. Meski begitu, penambahan kuota ini bukanlah solusi akhir bagi polemik yang ada.

Kebijakan pemerataan akses pendidikan hanya bisa solid jika dibangun dengan berdasarkan data riil ketersediaan sekolah dan anak usia sekolah. Keberadaan sistem kartu identitas anak (KIA) sejak tahun lalu terlihat pula belum termanfaatkan atau terkorelasi dengan baik untuk distribusi fasilitas pendidikan. Semestinya KIA itu menjadi mata pemerintah untuk cetak biru akses pendidikan kita.  

Basis data yang mukhtahir pula yang akan membuat sistem zonasi menjadi logis. Selama ini, selain untuk pemerataan akses pendidikan, terutama bagi anak ekonomi lemah yang selama ini tersingkirkan, pemerintah telah menjelaskan bahwa sistem zonasi akan membuat permasalahan pendidikan di tiap-tiap tempat lebih cepat terdeteksi dan teratasi.

Sayangnya, janji itu masih terdengar muluk karena hingga kini untuk identifikasi permasalahan distribusi fasilitas saja terlihat kewalahan. Contoh gamblangnya ialah banyaknya SMP di Kabupaten Kendal yang kekurangan murid. Hal serupa terjadi di beberapa daerah.

Sungguh dipertanyakan ketika dalam tiga tahun masalah tersebut tidak juga teratasi. Maka, kita pun mempertanyakan soal pelaksanaan sistem rotasi guru yang dijanjikan juga akan terwujud dengan baik berkat sistem zonasi.

Kita semestinya belajar dari penerapan Kurikulum 2013. Setelah enam tahun kurikulum itu dipraktikkan, hasil kompetensi akademis siswa kita di tingkat internasional tetap rendah. Kesalahannya bisa jadi bukan karena sistem, melainkan hal-hal pendukung yang memang belum siap atau disiapkan. Sistem itu pun tidak bisa sekadar memperjuangkan satu kelompok, tetapi harus pula memastikan seluruh kelompok mendapatkan hak.

 



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.