Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Larangan Demo di Depan MK

26/6/2019 05:00

HAKIM Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan. Putusan sidang perselisihan hasil Pilpres 2019 dibacakan besok. Setidaknya ada tiga pihak yang menungggu isi putusan MK.

Pihak yang menunggu, pertama, kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon. Kedua, Komisi Pemilihan Umum selaku termohon. Ketiga, para pihak terkait yang terdiri atas kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin serta Badan Pengawas Pemilu.

Lebih ringkas, putusan itu dinantikan dua kelompok, yaitu pihak yang tidak sepakat dengan hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU dan pihak yang menerima penetapan KPU. Pada 21 Mei lalu, penyelenggara pemilu  menetapkan Jokowi-Amin sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilpres 2019. MK bisa saja mengeluarkan putusan yang berdampak pada berubahnya hasil pilpres. Atau sebaliknya, makin menguatkan ketetapan KPU.

Bukan kebetulan, ada massa yang siap menolak putusan MK ketika hasilnya tidak sesuai keinginan mereka. Kelompok ini memang tidak pernah merasa puas dengan hasil-hasil yang melenceng dari apa yang mereka harapkan. Tidak peduli bila hasil tersebut telah mematuhi dan melalui ketentuan hukum yang diatur konstitusi dan undang-undang.

Padahal, narasi-narasi yang mereka bangun untuk mendelegitimasi hasil pemilu satu per satu terpatahkan. Salah satunya, isu kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat racun. Kemarin, tim peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta membuktikan ketiadaan praktik jahat dalam kematian petugas KPPS. Seperti halnya hasil investigasi Kementerian Kesehatan, hasil penelitian tim UGM menyatakan petugas KPPS meninggal secara alamiah akibat berbagai penyakit yang dipicu kelelahan.

Melihat tingkah polah kelompok massa tersebut, tidak mengherankan bila fakta-fakta dengan bukti kuat tidak mereka pedulikan. Bukan karena mereka memegang bukti yang menunjukkan sebaliknya. Alasannya simpel, bukti dan fakta yang ada tidak sesuai dengan keinginan mereka.

Aksi pengerahan massa tetap mereka rencanakan dan undangan pun disebarluaskan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian patut diapresiasi karena tanpa kompromi melarang unjuk rasa di depan Gedung MK pada hari ini atau besok.

Larangan Kapolri sama sekali tidak melanggar kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum. Bukankah kemerdekaan itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum, publik, dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain serta harus menjaga kesatuan bangsa?

Label halalbihalal, silaturahim, atau apa pun tidak mengubah profil pengerahan massa itu. Namanya tetap unjuk rasa alias demonstrasi yang berpotensi mengganggu kebebasan orang lain.

Larangan Kapolri cukup beralasan. Pengerahan massa dikhawatirkan ditunggangi pihak yang menginginkan kekacauan. Kerusuhan 21-22 Mei buktinya. Sembilan nyawa hilang sia-sia dalam kerusuhan. Untuk apa lagi unjuk rasa?

Apa pun hasilnya, putusan MK sudah melalui proses peradilan sesuai konstitusi. Sembilan hakim di bawah sumpah jabatan dan tuntunan hati nurani menimbang-nimbang segala bukti dan fakta yang diajukan selama proses persidangan. Setelah putusan itu dibacakan, tugas para hakim konstitusi rampung.

Kini, giliran tugas pihak-pihak terkait untuk menerima dan melaksanakan putusan MK. Tidak terkecuali segenap lapisan masyarakat. Semua harus menyadari bahwa kalah dan menang dalam pilpres adalah biasa. Ketika kompetisi pemilu usai, rakyat mesti kembali bersatu padu untuk melanjutkan membangun negeri.

 



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.