Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK bisa ditawar-tawar lagi, Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI ialah harga mati. Tidak ada yang boleh mengusik keberadaannya dengan cara apa pun dan alasan apa pun termasuk lewat referendum, apalagi hanya lantaran kalah pemilu.
Bagi sebuah bangsa, referendum ialah istilah yang paling dibenci. Ia dipakai kelompok tertentu di wilayah tertentu yang hendak memisahkan diri dan membentuk negara baru. Istilah itu pula yang belakangan kembali diwacanakan salah seorang elite partai lokal di ujung barat Nusantara.
Adalah Muzakir Manaf alias Mualem, Ketua Umum Partai Aceh, yang mencuatkan referendum. Muzakir yang juga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menilai, kondisi Indonesia saat ini di ambang kehancuran di segala aspek sehingga dirinya meminta referendum untuk Aceh.
Tak tanggung-tanggung, wacana referendum itu dilontarkan Muzakir di hadapan Plt Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, dan pejabat-pejabat lain pada peringatan wafatnya Hasan Tiro, Senin (27/5).
Kita tidak tahu pasti apa yang sebenarnya melatari Muzakir tiba-tiba mengusung lagi referendum. Alasan bahwa Indonesia di tubir kehancuran jelas mengada-ada karena fakta menunjukkan Indonesia justru berada di depan pintu kebesaran. Begitu pula dengan alasan bahwa penerapan butir-butir MoU Helsinki lamban, salah satunya terkait dengan qanun bendera Aceh yang hingga kini belum ada titik temu dengan pusat.
Melalui MoU Helsinki yang diteken pimpinan GAM dan perwakilan pemerintah Indonesia di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005, Aceh memantapkan diri untuk tetap menjadi bagian dari NKRI. Mereka sepakat mengakhiri konflik berkepanjangan dengan pusat sekaligus mengubur niat dan upaya memisahkan diri.
Sebagai imbal balik, pemerintah memperlakukan rakyat Aceh secara istimewa. Mereka, misalnya, diizinkan menerapkan prinsip-prinsip syariat Islam, mendirikan partai lokal, dan memiliki DPRD yang berbeda dengan DPRD kebanyakan. Seperti halnya Papua dan Papua Barat, Aceh juga mendapatkan dana otonomi khusus dengan jumlah amat besar agar mereka lebih cepat membangun daerah.
Referendum semakin tidak relevan diwacanakan karena tidak ada landasan hukum yang memungkinkan pelaksanaannya. Dasar hukum, yakni Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum yang sebenarnya untuk mengatur kemungkinan mengubah UUD 1945 juga telah dicabut. Begitu juga dengan peraturan turunannya, yaitu UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
Tanpa pijakan hukum, referendum berarti ilegal dan inkonstitusional. Ia tidak diakui lagi sebagai salah satu model untuk menyelesaikan masalah kebangsaan sehingga siapa pun dilarang menginisiasi dan memberlakukannya. Jika melanggar, dia harus berhadapan dengan hukum.
Ada dugaan kuat referendum dilontarkan Muzakir karena pihak yang dia dukung kalah dalam Pemilu 2019 yang dihelat 17 April silam. Lalu, dia mencari-cari alasan yang mengada-ada untuk dijadikan pembenaran bahwa referendum memang layak diwacanakan.
Kecewa dan sakit hati karena kalah dalam pemilu memang wajar, sangat wajar. Namun, amat tidak wajar jika kekecewaan itu lantas dilampiaskan dengan cara-cara yang tak masuk akal. Referendum termasuk cara-cara yang tak masuk akal itu. Demikian halnya dengan ajakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono kepada pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk tidak membayar pajak.
Apa jadinya Republik ini jika setiap kali pemilu lima tahunan usai, ada daerah yang menuntut referendum pemisahan diri? Mau jadi apa negeri ini jika lantaran jagoannya kalah lalu menolak bayar pajak?
Pemilu sudah selesai dan siapa pun pemenangnya nanti, bangsa ini harus tetap bersatu. Bangsa ini pernah terluka ketika referendum membuat Timor Timur lepas menjadi negara sendiri dan kita tak ingin terluka lagi. Tiada ruang sejengkal pun untuk referendum, yang ada cuma NKRI harga mati.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved