Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TUDINGAN negatif terkait dengan independensi lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang kerap dilontarkan sebagian kalangan dalam kaitan penyelenggaraan Pemilu 2019 terbukti memang sekadar permainan persepsi dengan bumbu narasi yang terkadang amat intimidatif.
Selama ini terus dikesankan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah dijadikan alat penguasa untuk melanggengkan kuasa. Mereka dicap tidak independen, tidak netral, bahkan disebut punya kekuatan untuk melakukan kecurangan-kecurangan yang sistematis selama pemilu demi memenangkan petahana.
Namun, sekali lagi, itu hanya persepsi. Faktanya bertolak belakang dengan yang dipersepsikan. KPU dan Bawaslu mungkin saja menyimpan masalah pada persoalan-persoalan teknis masing-masing, tetapi bukan pada independensi mereka. Boleh jadi masih ada bolong penyelenggaraan dan pengawasan di sana-sini, tapi itu bukan dalam rangka mereka sedang mengupayakan kecurangan seperti yang kini kencang dinarasikan.
Kita ambil contoh keputusan Bawaslu dalam sidang mereka kemarin yang menyatakan KPU melanggar Pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan tata cara input data ke dalam Situng. Itu selayaknya bisa dijadikan salah satu bukti bahwa KPU ataupun Bawaslu tetap mampu menjaga profesionalitas dan independensi mereka.
Dua hal itulah yang memang paling dibutuhkan duet lembaga itu saat ini. Ketika narasi-narasi kecurangan terus dikumandangkan pihak-pihak yang sebenarnya tak siap berkompetisi, profesionalitas dan independensi lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu akan menjadi pembeda.
Dengan modal itu, kiranya Bawaslu sudah benar. Meskipun menyatakan KPU melanggar dalam hal input data ke dalam Situng, Bawaslu tetap tidak merekomendasikan penghentian Situng. Yang direkomendasikan Bawaslu ialah KPU mesti memperbaiki atau memverifikasi ulang data yang keliru dalam Situng tersebut.
Peribahasa lama mengatakan 'jangan gara-gara seekor tikus, lumbung padi dibakar'. Yang salah diputus salah, yang benar jangan pula disalah-salahkan. Dalam konteks Situng, prinsip itu sangat perlu dipegang teguh karena bagaimanapun, keberadaan Situng penting sebagai instrumen dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi penyelenggaran pemilu bagi masyarakat.
Apresiasi yang sama juga mesti kita berikan kepada KPU yang tetap tekun menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 meski tekanan, intimidasi, dan tuduhan dalam berbagai bentuk terus menerpa. Bahkan KPU bergeming walaupun kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengancam menarik semua saksi penghitungan suara di Pemilu 2019 dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat.
KPU berkeyakinan sah tidaknya rekapitulasi suara menjadi tanggung jawab penuh KPU. Ada atau tidak ada saksi yang hadir, rapat pleno rekapitulasi tetap jalan. Apalagi dalam proses itu Bawaslu terus memelototinya. Justru, seharusnya proses rekapitulasi penghitungan suara di KPU menjadi panggung bagi semua pihak untuk beradu data.
Namun, inilah yang terjadi di Republik ini sekarang. Satu kubu terus melempar narasi-narasi kecurangan di ruang publik, tapi di ruang rapat tak banyak data yang bisa mereka tunjukkan. Mereka konsisten melontarkan klaim kemenangan, tetapi tidak banyak pula data yang bisa mereka sodorkan untuk membuktikan klaim tersebut.
Karena itu, sekali lagi, kita mendukung KPU untuk tetap istikamah dalam tugasnya sambil terus memperbaiki titik-titik lemah seperti yang ditemukan Bawaslu. Jika semua proses itu telah dilakukan dengan betul, dalam koridor profesionalitas dan independensi yang ketat, kiranya tak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak hasil Pemilu 2019.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.
PENEGAKAN hukum dan pemenuhan keadilan merupakan syarat utama dalam negara demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved