Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Jangan Biarkan Orang Asing Memilih

07/3/2019 05:05

MENJAMIN hak pilih warga negara menjadi salah satu tolok ukur legitimasi Pemilu 2019 yang digelar pada 17 April. Pemilu mempunyai legitimasi bila sepenuhnya menjamin hak pilih setiap warga negara dan memastikan orang yang tidak berhak dibersihkan dari daftar pemilih.

Legitimasi itu sama sekali tidak berkorelasi dengan kuantitas pemilih. Seorang saja warga negara dihilangkan hak pilihnya, legitimasi pemilu patut dipertanyakan. Begitu pula sebaliknya. Seorang saja yang tidak berhak tapi ikut memilih, misalnya orang asing, kualitas hasil pemilu pun terdegradasi.

Pengejawantahan terjaminnya hak pilih dalam pemilu tergambar melalui daftar pemilih tetap (DPT) yang akurat dan kredibel, tepat mengakomodasi semua warga negara yang punya hak pilih, tidak kurang dan tidak lebih.

Hingga 41 hari menjelang hari pencoblosan, persoalan akurasi DPT masih mengemuka, di antaranya mengenai terdaftarnya 103 warga negara asing (WNA) yang tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota. Padahal, semestinya DPT steril dari WNA.

WNA berpotensi masuk DPT karena mereka memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) yang memang dibenarkan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Saat ini terdapat sekitar 1.600 WNA yang telah memiliki KTP-E.

Akan tetapi, WNA pemegang KTP-E tidak dibenarkan masuk dalam DPT karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau pernah menikah.

Karena itulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu harus bergerak cepat melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual untuk mengeliminasi pihak-pihak yang tidak berhak masuk dalam DPT. KPU patut diapresiasi karena sudah bergegas menyisir DPT dan melakukan verfikasi faktual.

Persoalan lain terkait hak pilih ialah menyangkut kewajiban penggunaan KTP-E dan pencetakan surat suara untuk pemilih yang pindah tempat memilih. Padahal, belum seluruh WNI yang punya hak pilih mendapatkan KTP-E sehingga hak pilih mereka terancam gugur. Saat ini terdapat sekitar 4 juta orang belum mempunyai KTP-E.

Pemilih yang berpindah tempat memilih hingga pertengahan Februari sebanyak 275.923 yang tersebar di 87.483 TPS di 496 kota/kabupaten di Indonesia. Mereka potensial kehilangan hak pilih karena ketentuan perundangan bahwa setiap TPS hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah DPT ditambah 2% sebagai cadangan.

Persoalan perlindungan hak pilih itulah yang mendasari uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Tentu saja MK berpacu dengan waktu untuk segera memutuskan perkara.

Uji materi itu patut didukung. Mestinya identitas untuk bisa memilih tidak dibatasi hanya pada KTP-E, cukup menunjukkan akta kelahiran. Harus diakui bahwa pengurusan KTP-E masih belum sepenuhnya berjalan lancar.

Begitu juga menyangkut perpindahan penduduk yang dalam perundangan yang dibatasi 30 hari sebelum pencoblosan. Pembatasan 30 hari itu akan berpotensi menghalangi hak rakyat untuk memilih. Mestinya pemilih pindahan dibolehkan hingga sehari menjelang hari pemilihan.

Ketentuan yang tidak kalah peliknya ialah aturan penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara. Jika jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) banyak, penghitungan suara membutuhkan lama dan bisa selesai pada hari berikutnya. Jika penghitungan selesai pada hari berikutnya tentu melanggar undang-undang.

Harus jujur diakui bahwa UU Pemilu belumlah sempurna untuk menjamin sepenuhnya hak pilih warga negara. Hak pilih itu tidak bisa digugurkan hanya karena persoalan teknis administrasi. Karena itulah uji materi UU Pemilu yang saat ini berlangsung di MK perlu dikawal. Jangan sampai ada celah sekecil apa pun yang bisa mendelegitimasi penyelenggaraan pemilu.



Berita Lainnya
  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.