Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MENJAMIN hak pilih warga negara menjadi salah satu tolok ukur legitimasi Pemilu 2019 yang digelar pada 17 April. Pemilu mempunyai legitimasi bila sepenuhnya menjamin hak pilih setiap warga negara dan memastikan orang yang tidak berhak dibersihkan dari daftar pemilih.
Legitimasi itu sama sekali tidak berkorelasi dengan kuantitas pemilih. Seorang saja warga negara dihilangkan hak pilihnya, legitimasi pemilu patut dipertanyakan. Begitu pula sebaliknya. Seorang saja yang tidak berhak tapi ikut memilih, misalnya orang asing, kualitas hasil pemilu pun terdegradasi.
Pengejawantahan terjaminnya hak pilih dalam pemilu tergambar melalui daftar pemilih tetap (DPT) yang akurat dan kredibel, tepat mengakomodasi semua warga negara yang punya hak pilih, tidak kurang dan tidak lebih.
Hingga 41 hari menjelang hari pencoblosan, persoalan akurasi DPT masih mengemuka, di antaranya mengenai terdaftarnya 103 warga negara asing (WNA) yang tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota. Padahal, semestinya DPT steril dari WNA.
WNA berpotensi masuk DPT karena mereka memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) yang memang dibenarkan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Saat ini terdapat sekitar 1.600 WNA yang telah memiliki KTP-E.
Akan tetapi, WNA pemegang KTP-E tidak dibenarkan masuk dalam DPT karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau pernah menikah.
Karena itulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu harus bergerak cepat melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual untuk mengeliminasi pihak-pihak yang tidak berhak masuk dalam DPT. KPU patut diapresiasi karena sudah bergegas menyisir DPT dan melakukan verfikasi faktual.
Persoalan lain terkait hak pilih ialah menyangkut kewajiban penggunaan KTP-E dan pencetakan surat suara untuk pemilih yang pindah tempat memilih. Padahal, belum seluruh WNI yang punya hak pilih mendapatkan KTP-E sehingga hak pilih mereka terancam gugur. Saat ini terdapat sekitar 4 juta orang belum mempunyai KTP-E.
Pemilih yang berpindah tempat memilih hingga pertengahan Februari sebanyak 275.923 yang tersebar di 87.483 TPS di 496 kota/kabupaten di Indonesia. Mereka potensial kehilangan hak pilih karena ketentuan perundangan bahwa setiap TPS hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah DPT ditambah 2% sebagai cadangan.
Persoalan perlindungan hak pilih itulah yang mendasari uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Tentu saja MK berpacu dengan waktu untuk segera memutuskan perkara.
Uji materi itu patut didukung. Mestinya identitas untuk bisa memilih tidak dibatasi hanya pada KTP-E, cukup menunjukkan akta kelahiran. Harus diakui bahwa pengurusan KTP-E masih belum sepenuhnya berjalan lancar.
Begitu juga menyangkut perpindahan penduduk yang dalam perundangan yang dibatasi 30 hari sebelum pencoblosan. Pembatasan 30 hari itu akan berpotensi menghalangi hak rakyat untuk memilih. Mestinya pemilih pindahan dibolehkan hingga sehari menjelang hari pemilihan.
Ketentuan yang tidak kalah peliknya ialah aturan penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara. Jika jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) banyak, penghitungan suara membutuhkan lama dan bisa selesai pada hari berikutnya. Jika penghitungan selesai pada hari berikutnya tentu melanggar undang-undang.
Harus jujur diakui bahwa UU Pemilu belumlah sempurna untuk menjamin sepenuhnya hak pilih warga negara. Hak pilih itu tidak bisa digugurkan hanya karena persoalan teknis administrasi. Karena itulah uji materi UU Pemilu yang saat ini berlangsung di MK perlu dikawal. Jangan sampai ada celah sekecil apa pun yang bisa mendelegitimasi penyelenggaraan pemilu.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved