Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Siasat Busuk Pejabat Korup

09/11/2018 05:05

KORUPSI ialah permainan siasat demi meraup keuntungan pribadi. Siasat itu pula yang ditempuh mereka yang ketahuan korupsi demi lepas dari jerat hukum, atau setidaknya mendapatkan keringanan hukuman.

Ada banyak siasat yang dilancarkan para perompak uang rakyat. Ada yang pura-pura sakit, ada juga yang kabur ke luar negeri. Siasat lainnya ialah terus-menerus berkelit meski bukti atas keterlibatan dalam perkara korupsi sudah selangit.

Namun, siasat-siasat itu tak lagi ampuh, juga tak kekinian lagi. Kini, ada siasat termutakhir, yakni mengembalikan uang hasil korupsi ketika seseorang terendus atau ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Siasat mengembalikan uang hasil korupsi pun semakin digemari. Teranyar, Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yassin mengembalikan duit Rp3 miliar ke KPK. Uang sebanyak itu hanyalah sebagian dari total suap yang diterima Neneng dari pengembang. Selain Neneng Hassanah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi mengembalikan uang S$90 ribu.

Sebelumnya, KPK juga menerima pengembalian uang miliaran rupiah dari Eni Maulani Saragih, tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Eni ialah bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Pengembalian uang haram hasil korupsi pun dilakukan sejumlah anggota DPRD Sumatra Utara dalam kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan anggota Komisi I DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi dalam kasus korupsi Bakamla.

Demikian halnya dengan 14 anggota DPR yang ramai-ramai mengembalikan uang hasil patgulipat dalam proyek KTP elektronik. Bahkan, tak cuma pribadi, ada juga korporasi dan partai politik yang mengembalikan uang hasil korupsi.

Di satu sisi, mengembalikan uang hasil korupsi bisa dipandang sebagai bentuk pengakuan bersalah. Langkah itu lebih bagus ketimbang terus-menerus melakukan penyangkalan.

Namun, di sisi lain, mengembalikan uang hasil korupsi bisa pula dilihat sebagai siasat busuk pelaku untuk menghadapi proses hukum. Bisa jadi mereka melakukan itu bukan dari lubuk hati paling dalam, melainkan semata untuk memperoleh keringanan hukuman. Mereka paham betul tak mungkin menang melawan KPK di pengadilan tipikor sehingga lebih baik berakting menjadi orang baik.

Mengembalikan uang hasil korupsi juga merupakan modus untuk lepas dari jerat hukum. Siasat itu terbukti cukup mujarab, setidaknya sejumlah orang ataupun perusahaan hingga kini tak juga dijadikan pesakitan meski telah mengaku terlibat korupsi dengan mengembalikan uang hasil korupsi.

Sebagai siasat, mengembalikan uang hasil korupsi ialah tantangan serius bagi keteguhan dan ketegasan penegak hukum dalam memberantas korupsi. Pengakuan bersalah dan mengembalikan kerugian negara memang dapat menjadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman. Akan tetapi, hal itu pantang membuat institusi pemberangus korupsi lunglai.

Rakyat perlu mengingatkan itu lantaran penegak hukum seperti KPK tiba-tiba kehilangan kegarangan ketika pelaku mengembalikan uang hasil korupsi. Belum disentuhnya belasan anggota DPR yang mengembalikan uang negara dalam kasus rasywah KTP-E ialah contoh gamblang ketidakberdayaan KPK dalam menghadapi siasat tersebut.

Tidak perlu menjadi pakar hukum untuk menyimpulkan bahwa mereka yang mengembalikan uang korupsi sudah pasti melakukan korupsi sehingga mutlak ditindak. Namun, sekelas profesor pun mungkin bingung kenapa KPK membiarkan mereka bebas melenggang hingga sekarang.

Kita tidak ingin penegak hukum kalah dalam menghadapi siasat terkini para petualang korupsi. Akan menjadi petaka besar bagi bangsa ini jika pejabat korup lantas dimanjakan hukum hanya karena telah mengembalikan uang hasil korupsi.



Berita Lainnya
  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

  • Saatnya Mewujudkan Keadilan Sosial

    01/1/2026 05:00

    PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.