Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Saatnya Menuntaskan Megakorupsi Century

16/4/2018 05:00

SETELAH lama tenggelam, kasus korupsi dana talangan Bank Century kembali mencuat ke permukaan. Penanganan megaskandal itu memang masih jauh dari kata tuntas dan dikhawatirkan bakal menjadi beban sejarah jika penegak hukum tak segera menuntaskannya. Seperti halnya kasus-kasus korupsi berskala jumbo lain, perjalanan kasus Bank Century panjang dan berliku.

Kasus itu bermula pada 2008 ketika Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemis yang ujung-ujungnya menyedot duit rakyat sebagai dana talangan. Kerugian negara dalam perkara itu pun selangit. Awalnya, Badan Pemeriksa Keuangan menyebut Rp6,7 triliun, tetapi setelah dihitung lebih cermat, uang negara yang ditilap mencapai Rp7,4 triliun.

Namun, meski kerugian negara begitu besar, komitmen penegak hukum terbilang kecil untuk mengusutnya secara tuntas. Pengusutan kasus Bank Century justru kental aroma tebang pilih karena hingga kini baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya seorang yang dinyatakan bersalah dan dihukum.

Koleganya, Siti Chalimah Fadjrijah, sebenarnya juga menjadi tersangka, tapi ia meninggal. Budi Mulya pada Juli 2014 divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Hukuman tersebut diperberat menjadi 12 tahun penjara di tingkat banding dan diperberat lagi menjadi 15 tahun di tingkat kasasi.

Namun, seiring dengan vonis untuk Budi Mulya, kasus Century yang sebenarnya mulai terang malah kembali ke lorong gelap. Tak terdengar lagi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut perkara tersebut. Sederet nama yang gamblang disebut di depan pengadilan tetap saja bebas melenggang tak tersentuh oleh tangan hukum.

Waktu berlalu, semangat untuk menuntaskan kasus Century kian menguap. Publik pun mulai lupa, juga skeptis, bahwa perkara itu bisa dituntaskan sampai akhirnya putusan praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya dalam kasus tersebut. KPK diperintahkan untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam dakwaan atas nama Budi Mulya.

Betul bahwa banyak yang menilai putusan praperadilan PN Jaksel agar KPK menetapkan Boediono dan kawan-kawan menjadi tersangka telah kebablasan. Ia tidak hanya ultra petita, tetapi juga super ultra petita. Namun, tak sedikit pula yang menilai putusan itu sesuai dengan kewenangan hakim.

Biarkan polemik soal putusan tersebut menjadi diskursus para ahli hukum. Apalagi putusan praperadilan bersifat final dan tak bisa diuji banding. Bagi kita, putusan yang memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya dalam kasus megakorupsi Bank Century sejalan dengan keinginan untuk menegakkan keadilan.

Tak ada logika yang membenarkan bahwa korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah cuma dilakukan satu orang. Pun, amatlah tak adil ketika dalam vonis disebutkan bahwa Budi Mulya secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, tetapi hingga sekarang ia menanggung risiko sendirian.

Putusan pengucuran dana talangan untuk Bank Century ialah putusan bersama Dewan Gubernur BI termasuk di dalamnya Boediono, mantan wapres yang saat itu menjabat Gubernur BI, dan deputi gubernur Muliaman Hadad. Ada pula mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Raden Pardede. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu menjabat Ketua KSSK.

Sudah terlalu lama kasus korupsi Bank Century berkubang di pusaran ketidakpastian. Ia adalah skandal besar, sangat besar, sehingga KPK wajib punya kemauan dan nyali besar untuk segera menyelesaikannya. Putusan praperadilan PN Jaksel merupakan pelecut bagi KPK agar tak main-main lagi dalam menangani kasus Century.

 



Berita Lainnya
  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.