Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MASALAH etika dan hukum kini bertarung di ruang publik sejak Ketua DPR Setya Novanto dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimasukkan ke daftar buron, kemudian ditahan. Ketua Umum Partai Golkar itu menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Atas nama etika, sebagian orang mendesak Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) untuk mencopot Novanto dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Desakan itu tampaknya bertepuk sebelah tangan karena MKD batal menggelar rapat konsultasi dengan semua unsur pimpinan fraksi untuk membahas penahanan Novanto pada Selasa (21/11).
MKD dibentuk DPR dengan kesadaran penuh sebagai lembaga permanen untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Kegagalan MKD menggelar rapat bisa ditafsirkan sebagai politik pembiaran agar citra DPR terus terpuruk.
Harus tegas dikatakan bahwa sejauh ini belum ada celah memberhentikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR dari sisi perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pimpinan dewan diberhentikan dari jabatannya jika meninggal, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Novanto tidak mau mengundurkan diri, malah terkesan ingin mempertahankan jabatannya. Kesan itu muncul setelah ia melayangkan surat bermeterai kepada pimpinan dewan agar MKD tidak bersidang untuk menonaktifkan dirinya. Pemberhentian pimpinan dewan, menurut UU MD3, antara lain jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Tidak ada celah memberhentikan Novanto yang masih berstatus tersangka. Apalagi, dalam sejarahnya, DPR pernah dipimpin seorang terdakwa. UU MD3 memberi celah memberhentikan pimpinan dewan oleh partai yang mengusulkannya. Akan tetapi, ketentuan itu juga tidak mutlak.
Bukankah ada pimpinan dewan yang sudah dipecat partainya tapi masih bisa duduk manis? Apalagi, Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada Selasa (21/11) memutuskan Novanto tetap sebagai Ketua DPR. Keputusan Partai Golkar pada satu sisi memperlihatkan kekuasaan dan pengaruh Novanto bisa menembus batas dinding tahanan.
Pada sisi lain, keputusan itu bisa dipahami. Toh, tersangka dan terdakwa belum tentu menjadi terpidana sampai ada keputusan hukum tetap. Karena itu, prinsip praduga tidak bersalah harus ditegakkan. Memang, tiba-tiba bangsa ini menjadi bangsa yang sangat menghormati hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Padahal, bukankah semestinya orang hanya dijadikan tersangka dan ditahan apabila memang sudah ada bukti-bukti yang sangat kuat? Dengan perkataan lain, penetapan status tersangka dan penahanan justru karena ada praduga bersalah, bukan karena praduga tidak bersalah.
Alur pikir itulah yang digunakan partai politik lain yang langsung memecat kadernya jika menjadi tersangka kasus korupsi tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Sejujurnya dikatakan bahwa alangkah tak eloknya DPR sebagai pilar utama demokrasi dipimpin orang yang sedang bermasalah hukum.
Jauh lebih elok jika para pemimpin memberi teladan, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan tatanan nilai dalam masyarakat.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved