Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) harus dihormati. Putusan MK ialah solusi dari perdebatan banyak pihak terhadap materi undang-undang tertentu, tak terkecuali di dalamnya perdebatan tentang ambang batas untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, atau yang lebih dikenal dengan presidential threshold (PT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved