Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan perlu adanya alternatif pendanaan untuk BOPTN agar kebijakan tentang standar satuan biaya tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.
DEWAN Pakar P2G Rakhmat Hidayat menilai Permendikbud Ristek 2/2024 menjadi regulasi bermasalah dan menimbulkan celah untuk mengulang kembali kenaikan UKT bagi mahasiswa baru
UGM menyatakan tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu diklaim sebagai sikap mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan penaikan UKT.
STANDAR Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPTN) merupakan penentu besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sebab itu, Komisi X DPR RI berkomitmen akan mengawasi kerja
UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah skema pembayaran biaya kuliah di perguruan tinggi di Indonesia yang diterapkan untuk mahasiswa program sarjana (S1) dan diploma (D3/D4).
Dirjen Dikti-Ristek, Abdul Haris, menindaklanjuti arahan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dengan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Pembatalan kenaikan UKT mendorong pemerintah meninjau ulang kebijakan pengurangan subsidi atas biaya operasional kampus negeri.
Kenaikan UKT diperkuat dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa ada kemungkinan kenaikan UKT yang akan dimulai tahun depan
REKTOR Unair Mohammad Nasih meyakini para rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) akan sejalan dengan keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal
PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan mulai dilaksanakan tahun depan.
BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jateng menyambut baik pembatalan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).
Pembatalan kenaikan UKT belum cukup untuk menjamin pendidikan tinggi berkeadilan. Kebijakan ini akan berdampak pada operasional perguruan tinggi bila tak diiringi dengan subsidi bagi PTN.
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di tahun 2024.
UNY membantah tuduhan melakukan intimidasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan penolakan terhadap kenaikan UKT hingga ke DPR RI dan lapor ke Ombudsman.
Kemendikbud-Ristek berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) terkait penentuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru.
Sebelum raker dengan Kemendikbud-Ristek, Komisi X DPR RI merekomendasikan untuk mencabut peraturan yang dijadikan dasar kenaikan UKT tersebut.
Permasalahan yang ada di dunia pendidikan itu seperti puncak gunung es. Di bawahnya banyak persoalan yang belum terselesaikan yang harus segera dievaluasi dan diperbaiki.
Aturan baru UKT hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
Komisi X minta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara atau ditangguhkan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved