Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sanksi yang tengah dikaji berupa penyitaan sepeda hingga KTP. Namun, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan upaya edukasi dan preventif, agar pesepeda tidak melanggar aturan.
Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar aturan pembatasan sosial. Sebab, sanksi saat ini masih bisa disiasati pelanggar.
“Namun, sebelum menerapkan sanksi tilang, Polda Metro Jaya (PMJ) harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas,” kata Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo
Dishub DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada dua PNS yag bertugas di Sudin Perhubungan Jakarta Pusat usai memeras rombongan warga yang berangkat dengan bus.
Diketahui, dua petugas Dishub DKI yang melakukan pemerasan terhadap sopir bus rombongan vaksinasi, hanya mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan TKD.
Pelanggaran kafe Holywings Kemang pun bukan pelanggaran yang pertama kali namun sudah yang ketiga kalinya.
Menurut Wagub DKI, nantinya ada tim yang mengecek kembali fakta di lapangan untuk menentukan sanksi yang tepat terhadap dua petugas Dishub.
Pemprov DKI Jakarta belum mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 05 Jagakarsa, pekan ini, pascakasus pelanggaran protokol kesehatan covid-19.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menilai konsumsi masyarakat bukan satu-satunya penyebab dari munculnya kandungan parasetamol di Teluk Jakarta.
Menurut Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto, sanksi itu sebagai hasil penelusuran yang dilakukan oleh Dinas LH DKI ke perusahaan-perusahaan farmasi di Jakarta
Pemprov DKI juga mempersilakan warga yang masih terganggu pencemaran udara akibat aktivitas batu bara di Pelabuhan Marunda, untuk segera melapor.
"Kami tidak merasa bangga dengan mengumpulkan uang denda sebesar itu. Kami bangga bila masyarakat patuh dan disiplin prokes," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin
Akan tetapi, Pemprov DKI menyatakan belum semua sanksi dilakukan PT KCN. Sanksi yang dijatuhkan terkait pencemaran lingkungan di wilayah Marunda.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda.
Berdasarkan hasil pengawasan Pemprov DKI Jakarta, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif. Sehingga, dilakukan pemberatan penerapan sanksi.
Surat teguran itu sudah diterima pihak manajemen Holywings. Pihak terkait juga sudah memberikan klarifikasi dan meminta maaf.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,"
Sebelumnya, dalam video yang viral di Instagram, terlihat truk tinja dengan nomor polisi B 9458 SO membuang limbah sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta.
WANITA berinisial A telah selesai menjalami pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu malam (25/2/2023). A diperiksa terkait kasus penganiayaan oleh Mario Rubicon
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved