Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum mengambil tindakan tegas, Pemprov DKI akan memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa langkah-langkah tindakan dan pemberian sanksi tegas akan dilakukan setelah perayaan Idul Fitri 2024.
"Tindak lanjut nanti tim pengawas lapangan untuk melakukan nota pemeriksaan," ujar Hari saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (9/4).
Baca juga : Sejumlah Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Karyawan, Ada 80 Aduan
Hari menjelaskan bahwa tim pengawas dari Disnakertransgi DKI akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan dalam dua tahap.
"Tahap nota pemeriksaan ada satu dan dua, baru pengenaan sanksi. Tapi biasanya pada saat nota pemeriksaan kedua, mereka sudah membayarkan. Butuh waktu sebulan sampai dengan dua bulan untuk tindak lanjut," tambah Hari.
Sebelumnya, Disnakertransgi DKI telah membuka posko pengaduan bagi pekerja di Jakarta yang ingin mengadukan masalah terkait THR Lebaran Idul Fitri 2024.
Baca juga : Komisi IX DPR Minta Semua Aduan THR Harus Selesai Ditindaklanjuti
Hari menjelaskan bahwa terdapat enam posko pengaduan untuk tatap muka yang disediakan di wilayah Jakarta.
"Posko di tingkat provinsi di Dinas dan sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari pada Senin (18/3).
Penyediaan posko ini merupakan layanan dari Disnakertransgi DKI sesuai dengan ketentuan yang ada tentang pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan.
Baca juga : Kemnaker Sudah Selesaikan 1.708 Laporan Pembayaran THR
Terkait dengan laporan mengenai perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR, jumlah terbanyak berasal dari wilayah Jakarta Selatan.
"THR seharusnya dibayarkan H-7, dan ini langkah yang dilakukan Disnakertransgi DKI dalam rangka memantau implementasi pembayaran THR 2024," ungkap Hari.
Hari juga menegaskan bahwa posko pengaduan ini juga akan menugaskan mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pembayaran THR 2024 di perusahaan-perusahaan.
"Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun mengadukan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," tambah Hari.
Sementara itu, sejumlah perusahaan di Jakarta mengaku tidak dapat membayar THR kepada karyawan dengan alasan pailit atau kesulitan keuangan. (Z-10)
Ia menyebutkan, hal itu pasti akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Salah satu pedagang di sekitar lokasi, Rizal mengaku banjir telah merendam area lingkar luar Jakarta ini sejak Minggu (8/3).
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang, terbesar secara nasional.
Momentum pencairan tunjangan hari raya (THR) dimanfaatkan sebagai peluang menghadirkan pameran gadget gawai bagi masyarakat yang ingin memperbarui perangkat menjelang Lebaran.
Peningkatan konsumsi biasanya didorong oleh pencairan tunjangan hari raya (THR) serta mobilitas masyarakat yang meningkat selama musim mudik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi para pegawai dalam menunjang pelayanan publik.
Berdasarkan riset YouGov tahun 2025, mayoritas Gen Z kini lebih memilih mengalokasikan THR mereka untuk ditabung atau diinvestasikan dibandingkan sekadar konsumsi sesaat.
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved