Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum mengambil tindakan tegas, Pemprov DKI akan memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa langkah-langkah tindakan dan pemberian sanksi tegas akan dilakukan setelah perayaan Idul Fitri 2024.
"Tindak lanjut nanti tim pengawas lapangan untuk melakukan nota pemeriksaan," ujar Hari saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (9/4).
Baca juga : Sejumlah Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Karyawan, Ada 80 Aduan
Hari menjelaskan bahwa tim pengawas dari Disnakertransgi DKI akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan dalam dua tahap.
"Tahap nota pemeriksaan ada satu dan dua, baru pengenaan sanksi. Tapi biasanya pada saat nota pemeriksaan kedua, mereka sudah membayarkan. Butuh waktu sebulan sampai dengan dua bulan untuk tindak lanjut," tambah Hari.
Sebelumnya, Disnakertransgi DKI telah membuka posko pengaduan bagi pekerja di Jakarta yang ingin mengadukan masalah terkait THR Lebaran Idul Fitri 2024.
Baca juga : Komisi IX DPR Minta Semua Aduan THR Harus Selesai Ditindaklanjuti
Hari menjelaskan bahwa terdapat enam posko pengaduan untuk tatap muka yang disediakan di wilayah Jakarta.
"Posko di tingkat provinsi di Dinas dan sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari pada Senin (18/3).
Penyediaan posko ini merupakan layanan dari Disnakertransgi DKI sesuai dengan ketentuan yang ada tentang pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan.
Baca juga : Kemnaker Sudah Selesaikan 1.708 Laporan Pembayaran THR
Terkait dengan laporan mengenai perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR, jumlah terbanyak berasal dari wilayah Jakarta Selatan.
"THR seharusnya dibayarkan H-7, dan ini langkah yang dilakukan Disnakertransgi DKI dalam rangka memantau implementasi pembayaran THR 2024," ungkap Hari.
Hari juga menegaskan bahwa posko pengaduan ini juga akan menugaskan mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pembayaran THR 2024 di perusahaan-perusahaan.
"Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun mengadukan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," tambah Hari.
Sementara itu, sejumlah perusahaan di Jakarta mengaku tidak dapat membayar THR kepada karyawan dengan alasan pailit atau kesulitan keuangan. (Z-10)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, menurut Ahmad Aziz, proses tersebut telah dituntaskan dan berjalan lancar 100%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved