Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Untuk itu, RUU Ciptaker harus mampu mendorong pembangunan yang dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan juga sosial.
Undang-undang itu pun sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 yang ditargetkan rampung pada Oktober mendatang.
DPR minta pemerintah melakukan rekonstruksi terhadap seluruh pasal-pasal yang berkaitan dengan urusan pemerintah pusat dan daerah yang ada di RUU Cipta Kerja.
Pemerintah Indonesia juga harus fokus pada pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan. Karena itu, penyederhanaan peraturan yang relevan penting untuk melindungi investasi.
Christina mengatakan, sejauh ini semua kalangan sepandapat, bahwa Indonesia memang sangat membutuhkan aturan perundang-undangan terkait perlindungan data.
Dilihat dari konsiderannya, Perma ini memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa
Perlindungan atas data pribadi merupakan tugas semua pihak. Karena itu, tidak bisa saling tuding apabila ada kasus kebocoran data.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
"Kami, masyarakat, sekarang hanya ingin niat baik fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apakah mereka punya niat atau tidak untuk menjamin perlindungan Pekerja Rumah Tangga kita."
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tb. Ace Hasan Syadzily mengatakan RUU Cipta Kerja yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja dan tenaga kerja yang siap berkompetisi.
Berdasarkan hasil survei Cyrus Network, persetujuan masyarakat ternyata cukup tinggi terhadap isi atau substansi dari RUU Cipta Kerja.
La Nyalla menilai semangat sentralisasi perijinan dan kewenangan ke pemerintah pusat, bisa berpotensi merugikan daerah.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Johannes Ibrahim Kosasih mengatakan akses TKA dibatasi melalui RUU Cipta Kerja
Untuk pembinaan Pancasila dibutuhkan perundangan yang mengatur teknis dari pembinaan maupun organ yang melaksanakan.
Pada masa Covid-19 ini, memaksa sebagian besar pengusaha melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja), sehingga banyak terjadi pengangguran.
Fungsi legislasi dinilai lalai dengan ketiadaan jaminan pelindungan terhadap para pekerja rumah tangga.
Pada saat yang sama, baik Presiden dan DPR harus berkonsensus untuk menyelesai kan status RUU HIP.
RUU PRT pertama kali masuk Prolegnas 2004. Akan tetapi hingga lima tahun setelahnya hanya diparkir di Prolegnas 2004-2009.
Undang-undang yang ada saat ini belum menjangkau terhadap kepentingan dan perlindungan kepada PRT.
Dari hasil survei ChartaPolitika, sebanyak 55,5% responden yang mengetahui dan paham akan RUU Cipta Kerja setuju agar RUU ini disahkan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved