Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOORDINATOR Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA) Lita Anggraini menyebut pihaknya telah merancang RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sejak 2000. Namun hingga kini, RUU tersebut belum juga disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Lita, RUU PRT pertama kali masuk Prolegnas 2004. Akan tetapi hingga lima tahun setelahnya hanya diparkir di Prolegnas 2004-2009.
"Setelah melalui aksi-aksi, baru kemudian masuk dalam Prolegnas prioritas kembali pada 2010," kata dia dalam Forum Diskusi Denpasar 12 yang mengambil topik "Pentingnya Kehadiran UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)", Rabu (22/7).
Untuk mempelajari RUU ini, lanjut Lita, komisi IX sudah melakukan kajian ke 10 kota, studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina, dan sudah uji publik di tiga kota.
"Hasilnya sudah sampai ke Baleg dan kemudian dihentikan di Baleg tahun 2014. Tahun 2014-2019 kembali hanya parkir sebagai Prolegnas," kisahnya.
Dia bersyukur RUU ini masuk lagi Prolegnas prioritas 2020. Sayangnya, RUU ini kembali diparkir di Baleg.
Menurut Lita, terdapat sejumlah urgensi agar RUU PRT segera disahkan. Untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap PRT, diperlukan sistem yang menjamin dan melindungi mereka.
"Perlindungan terhadap PRT ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar dan kesejahteraannya PRT beserta keluarganya," jelasnya.
Lita mencontohkan hak-hak PRT antara lain mendapatkan upah sesuai perjanjian kerja, waktu istirahat jeda kerja, istirahat mingguan sekurang-kurangnya 24 jam dalam satu minggu, dan cuti tahunan 12 hari kerja per tahun.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi Nasdem, Willy Aditya, menjelaskan alasan RUU ini terparkir di Baleg. Menurutnya, masih ada penolakan dari kalangan pemberi kerja yang tidak hanya kalangan menengah atas tapi juga menengah bawah.
"Yang mereka takutkan adalah terjadinya formalisasi di sektor pekerja rumah tangga," katanya.
Selain itu, ada juga kehawatiran soal PRT yang dapat memenjarakan si pemberi kerja, dan lain-lain.
"Saya mengajak beberapa teman untuk membantu agar bagaimana ini tidak jadi momok. Bagaimana ini kemudian menjadi satu hal yang di satu sisi relasi kerjanya tetap terjaga, jaminan hak-haknya terpenuhi, tapi di sisi lain orang bisa menerima," ujarnya.
"Kita tetap berjuang, saya akan bersurat kembali kepada pimpianan untuk ini dibawa kembali ke paripurna pembukaan," pungkas Willy. (X-12)
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanyakan komitmen Presiden Joko Widodo mengenai nasib Komjen Budi Gunawan, apakah diangkat atau tidak menjadi Kapolri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved