Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA) Lita Anggraini menyebut pihaknya telah merancang RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sejak 2000. Namun hingga kini, RUU tersebut belum juga disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Lita, RUU PRT pertama kali masuk Prolegnas 2004. Akan tetapi hingga lima tahun setelahnya hanya diparkir di Prolegnas 2004-2009.
"Setelah melalui aksi-aksi, baru kemudian masuk dalam Prolegnas prioritas kembali pada 2010," kata dia dalam Forum Diskusi Denpasar 12 yang mengambil topik "Pentingnya Kehadiran UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)", Rabu (22/7).
Untuk mempelajari RUU ini, lanjut Lita, komisi IX sudah melakukan kajian ke 10 kota, studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina, dan sudah uji publik di tiga kota.
"Hasilnya sudah sampai ke Baleg dan kemudian dihentikan di Baleg tahun 2014. Tahun 2014-2019 kembali hanya parkir sebagai Prolegnas," kisahnya.
Dia bersyukur RUU ini masuk lagi Prolegnas prioritas 2020. Sayangnya, RUU ini kembali diparkir di Baleg.
Menurut Lita, terdapat sejumlah urgensi agar RUU PRT segera disahkan. Untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap PRT, diperlukan sistem yang menjamin dan melindungi mereka.
"Perlindungan terhadap PRT ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar dan kesejahteraannya PRT beserta keluarganya," jelasnya.
Lita mencontohkan hak-hak PRT antara lain mendapatkan upah sesuai perjanjian kerja, waktu istirahat jeda kerja, istirahat mingguan sekurang-kurangnya 24 jam dalam satu minggu, dan cuti tahunan 12 hari kerja per tahun.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi Nasdem, Willy Aditya, menjelaskan alasan RUU ini terparkir di Baleg. Menurutnya, masih ada penolakan dari kalangan pemberi kerja yang tidak hanya kalangan menengah atas tapi juga menengah bawah.
"Yang mereka takutkan adalah terjadinya formalisasi di sektor pekerja rumah tangga," katanya.
Selain itu, ada juga kehawatiran soal PRT yang dapat memenjarakan si pemberi kerja, dan lain-lain.
"Saya mengajak beberapa teman untuk membantu agar bagaimana ini tidak jadi momok. Bagaimana ini kemudian menjadi satu hal yang di satu sisi relasi kerjanya tetap terjaga, jaminan hak-haknya terpenuhi, tapi di sisi lain orang bisa menerima," ujarnya.
"Kita tetap berjuang, saya akan bersurat kembali kepada pimpianan untuk ini dibawa kembali ke paripurna pembukaan," pungkas Willy. (X-12)
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved