Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mendesak, Komisi I Klaim Sudah Ngebut Bahas RUU PDP

Putri Rosmalia Octaviyani
04/8/2020 15:21
Mendesak, Komisi I Klaim Sudah Ngebut Bahas RUU PDP
Perlindungan Data Pribadi.(Ilustrasi)

ANGGOTA Komisi I DPR, Christina Aryani, mengatakan kebutuhan akan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dinilai memang sudah mendesak. Saat ini, Komisi I terus memproses penyusunan RUU PDP bersama dengan pemerintah dan pakar.

"Kami di komisi I juga telah melakukan RDPU secara maraton. Mulai dengan akademisi, asosiasi pelaku usaha, lalu juga koalisi masyarakat sipil dalam rangka partisipasi masyarakat tadi, untuk memberikan masukan-masukan terkait rancangan undang-undang," ujar Christina, dalam diskusi Forum Legislasi, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/8).

Baca juga: Kejagung Telusuri Peran Jaksa Pinangki Saat Bertemu Joko Tjandra

Dari berbagai rapat tersebut, Christina mengatakan, sejauh ini semua kalangan sepandapat, bahwa Indonesia memang sangat membutuhkan aturan perundang-undangan terkait perlindungan data.

"Jadi sepertinya sejauh ini pemahamannya sama Indonesia membutuhkan legislatif primer terkait perlindungan data," ujarnya.

Christina mengatakan, semakin hari semakin banyak kasus terkait dengan kebocoran data, penyalahgunaan, dan jual beli data. Pengaturan mengenai kasus-kasus terkait data tersebut saat ini masih sangat tersebar atau belum terpusat dan terintegrasi.

"Ada tentang rahasia Bank di undang-undang Perbankan, ada undang-undang Adminduk, ada undang-undang ITE, ternyata yang kami tangkap implementasi atau penegakan hukumnya belum maksimal. Oleh karena itu, kasus-kasus ini terus berulang terjadi," ujarnya.

Menangkap keresahan itu, ujar Christina, Komisi I berkomitmen segera menyelesaikan RUU PDP.

"Ini masuk dalam prolegnas prioritas 2020, yang targetnya harus diselesaikan di bulan Oktober ini," tutup Christina. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya