Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
ANGGOTA Komisi I DPR, Christina Aryani, mengatakan kebutuhan akan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dinilai memang sudah mendesak. Saat ini, Komisi I terus memproses penyusunan RUU PDP bersama dengan pemerintah dan pakar.
"Kami di komisi I juga telah melakukan RDPU secara maraton. Mulai dengan akademisi, asosiasi pelaku usaha, lalu juga koalisi masyarakat sipil dalam rangka partisipasi masyarakat tadi, untuk memberikan masukan-masukan terkait rancangan undang-undang," ujar Christina, dalam diskusi Forum Legislasi, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/8).
Baca juga: Kejagung Telusuri Peran Jaksa Pinangki Saat Bertemu Joko Tjandra
Dari berbagai rapat tersebut, Christina mengatakan, sejauh ini semua kalangan sepandapat, bahwa Indonesia memang sangat membutuhkan aturan perundang-undangan terkait perlindungan data.
"Jadi sepertinya sejauh ini pemahamannya sama Indonesia membutuhkan legislatif primer terkait perlindungan data," ujarnya.
Christina mengatakan, semakin hari semakin banyak kasus terkait dengan kebocoran data, penyalahgunaan, dan jual beli data. Pengaturan mengenai kasus-kasus terkait data tersebut saat ini masih sangat tersebar atau belum terpusat dan terintegrasi.
"Ada tentang rahasia Bank di undang-undang Perbankan, ada undang-undang Adminduk, ada undang-undang ITE, ternyata yang kami tangkap implementasi atau penegakan hukumnya belum maksimal. Oleh karena itu, kasus-kasus ini terus berulang terjadi," ujarnya.
Menangkap keresahan itu, ujar Christina, Komisi I berkomitmen segera menyelesaikan RUU PDP.
"Ini masuk dalam prolegnas prioritas 2020, yang targetnya harus diselesaikan di bulan Oktober ini," tutup Christina. (OL-6)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BAGAIMANA memastikan perlindungan warganet, terutama anak-anak, di ruang digital hingga kini masih menjadi persoalan krusial.
Ini adalah pertama kalinya di SCB ada produk dengan fitur Guaranteed Issuance Offering (GIO).
Manfaat unggulannya adalah proteksi perlindungan jiwa untuk risiko meninggal dunia, perlindungan terhadap 10 penyakit kritis mayor.
Salah satu indikator tingkat kemajuan negara juga dinilai berdasarkan bagaimana negara tersebut efektif melindungi kekayaan intelektual.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved