Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penguatan BPIP dengan Undang-Undang

Umbu Rauta Dosen Hukum Tata Negara UKSW, Salatiga
23/7/2020 04:05
Penguatan BPIP dengan Undang-Undang
(Dok. Pribadi)

DI tengah upaya bersama seluruh elemen bangsa menangani bencana non-alam pandemi covid-19, tak menyurutkan niat dan semangat pemerintah bersama DPR dan DPD menjalankan salah satu tugas konstitusionalnya, yaitu membentuk UU. RUU yang cukup menarik perhatian publik di antaranya RUU (omnibus law) Cipta Kerja dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Hampir serupa dengan perjalanan RUU Cipta Kerja (yang sebelumnya berjudul RUU Cipta Lapangan Kerja), RUU HIP juga mengalami ‘pergeseran’ judul dan materi menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), sebagaimana dilontarkan Menko Polhukam Mahfud MD saat menemui Pimpinan DPR, Kamis 16 Juli 2020.

Pergeseran judul dan materi ini, boleh jadi sebagai ‘jalan keluar’ atas sikap pemerintah yang sebelumnya ‘menangguhkan’ sikapnya atas RUU HIP inisiatif DPR.

Pascapenyerahan RUU BPIP, muncul isu hukum ketatanegaraan, baik menyangkut prosedur pembentukan (baca: penggantian) RUU maupun urgensi pengaturan BPIP dalam ‘payung’ UU. Tulisan ini berfokus membahas kedua isu hukum dimaksud.


Penyesuaian Prolegnas

Tahapan pembentukan RUU mencakup: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Pengajuan RUU merupakan lanjutan atau bertolak dari tahap perencanaan, sebagaimana dituangkan dalam Prolegnas.

Sehingga, sejauh RUU itu telah menjadi konsensus bersama pembentuk UU, maka seyogianya tidak akan ada lembaga pembentuk UU yang merasa tidak mengetahui atau bahkan merasa tidak dilibatkan. Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan UU yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh DPR, Presiden, dan DPD.

Dalam Pasal 49 dan 50 UU No 12/2011 diatur mekanisme pengajuan RUU inisiatif DPR dan Presiden.

RUU inisiatif DPR diajukan ke Presiden melalui surat pimpinan DPR. Presiden harus merespons dalam waktu paling lama 60 hari, dengan menugasi menteri untuk mewakilinya dalam pembahasan RUU. Sebaliknya, RUU inisiatif Presiden diajukan ke pimpinan DPR dengan surat Presiden yang sekaligus menugasi menteri yang mewakilinya dalam pembahasan RUU. DPR mempunyai waktu paling lama 60 hari untuk memulai pembahasan RUU inisiatif Presiden.

Terkait dengan RUU HIP yang telah disampaikan DPR ke Presiden, dengan mempertimbangkan resistensi dan kritik dari publik, pemerintah (melalui Menko Polhukam) secara akhirnya ‘menunda’ pembahasan RUU itu (Media Indonesia, 17 Juni 2020).

Secara normatif, terminologi ‘menunda’ pembahasan RUU tidak ditemukan dalam UU No 12/2011. Dalam kondisi seperti ini, seharusnya Presiden menggunakan instrumen yuridis dalam Pasal 70 UU No 12/2011, yaitu berkonsultasi dengan DPR agar menarik kembali RUU HIP sebelum dilakukan pembahasan bersama.

Justru yang terjadi, yaitu pemerintah merespons RUU HIP dengan mengajukan ‘RUU pengganti’ berjudul RUU BPIP. Menurut Ketua DPR, konsep RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP, baik judul dan substansinya (Detiknews, 16 Juli 2020).

Jika informasi ini valid, persoalan berikut yaitu bagaimana status RUU HIP dan perlu tidaknya penyesuaian Prolegnas untuk mengakomodasi RUU BPIP. Manakala RUU BPIP merupakan RUU ‘baru’, seharusnya diakomodasi terlebih dahulu dalam Prolegnas, atau jika memenuhi kriteria ‘keadaan tertentu’ dalam Pasal 23 ayat (2) UU No 12/2011, dapat saja mengajukan RUU di luar skema Prolegnas.

Pada saat yang sama, baik Presiden dan DPR harus berkonsensus untuk menyelesai kan status RUU HIP. Sebaliknya, jika RUU BPIP lebih merupakan ‘modifikasi’ RUU HIP yang sifatnya tidak fundamental, baik berkenaan dengan latar belakang, tujuan, sasaran, dan jangkauan pengaturan, tidak perlu penyesuaian Prolegnas.

RUU BPIP dapat saja dimaknai sebagai bentuk respons dan masukan pemerintah dalam tahap pembahasan RUU HIP pada tingkat pembicaraan pertama, yaitu agenda pembahasan daftar inventarisasi masalah.

Dalam praktik pembentukan RUU selama ini, tidak jarang terjadi ‘pergeseran’ substansi dan bahkan judul sebuah RUU pada tahap pembahasan.

 

MI/Tiyok

Ilustrasi Penguatan BPIP


Urgensi UU BPIP

Selain persoalan signifikansi penyesuaian Prolegnas, isu ketatanegaraan berikut yaitu urgensi pengaturan BPIP dalam tataran UU. Sebelum menjadi BPIP, leading sector pembinaan ideologi Pancasila diawali dengan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) sesuai Perpres No 54/2017.

Baru pada tahun berikut direvitalisasi menjadi sebuah badan bernama BPIP melalui Perpres No 7/2018. BPIP merupakan salah satu lembaga pemerintahan nonkementerian, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Setelah berjalan selama kurang lebih dua tahun, ada kemendesakan untuk mengubah payung hukum BPIP, dari tataran Perpres menjadi UU. Sejauh identifikasi terhadap berbagai pemberitaan maupun percakapan akademis, berikut ini sejumlah alasan atau pertimbangan kemendesakan pembentukan payung hukum BPIP ke dalam UU.

Pertama, peningkatan kedudukan dan kadar legitimasi. Sebelumnya BPIP baru memperoleh legitimasi dari Presiden melalui instrumen hukum Perpres, akan memperoleh kadar legitimasi yang semakin tinggi, karena menjadi konsensus bersama antara pemerintah dengan rakyat (melalui wakil rakyat yaitu DPR).

Keadaan ini mirip dengan pergeseran kedudukan dan payung hukum institusi Ombudsman, semula melalui Keppres No 44/2000 dengan nama Komisi Ombudsman Nasional, selanjutnya bergeser menjadi UU No 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Kedua, misi dan fungsi yang bersifat fundamental dan strategis.

Apabila dibandingkan dengan lembaga pemerintahan nonkementerian lain seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Usaha Milik Negara, Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Komisi Informasi Publik, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Juga, badan atau komisi lainnya yang diatur pada tataran UU, justru misi dan fungsi yang diemban BPIP lebih fundamental dan strategis. Karena, berkenaan dengan upaya penanaman, pembumian, dan pelembagaan nilai-nilai Pancasila, sebagai ideologi dan dasar negara dalam segala sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketiga, kaitan dengan bargaining position BPIP. Dengan misi dan fungsi yang mendasar dan strategis, diperlukan komunikasi, koordinasi, sinkronisasi bermakna dan seimbang dengan lembaga negara dan lembaga pemerintahan lainnya. Terutama, dalam menjalankan program dan aksinya.

Kedudukan BPIP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden serta pengaturan dalam UU, semakin menguatkan posisi tawar yang bermakna dengan lembaga negara lain.

Keempat, sebagai upaya penyatupaduan peran pembinaan ideologi Pancasila, yang selama ini masih berjalan secara parsial, kurang terencana, terpadu, dan sistematis.

Ketika payung hukum dalam bentuk Perpres, masih ada kengganan, baik di internal pemerintah maupun di lembaga atau komisi negara lainnya, untuk mengapresiasi upaya dan peran yang dijalankan BPIP selaku leading sector. Namun, ketika dalam payung UU, diharapkan, ada penghargaan yang lebih meningkat terhadap BPIP menjalankan fungsi yang diembannya.

Kelima, kaitannya dengan daya dukung SDM (personel), anggaran, dan sarana prasarana.

Dengan misi dan fungsi yang mendasar dan strategis, berimplikasi pada daya dukung personel, anggaran dan sarana lainnya. Peningkatan pengakuan dalam wujud UU tentu memiliki dampak pada peningkatan daya dukung anggaran, personel, dan sarana lainnya.

Sebagai catatan akhir, ketika payung hukum BPIP berupa dari Perpres menjadi UU, sebagai leading sector dalam upaya pengejawantahan dan pelembagaan, nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, seyogianya melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, kelompok pemuda, organisasi perempuan, organisasi politik, organisasi masyarakat lainnya.

Kolaborasi yang bermakna ini menjadi penting untuk menghindari anggapan bahwa hanya BPIP yang bertugas dan berperan membumikan nilainilai Pancasila. Dengan begitu, tidak akan ada monopoli atau tafsir tunggal terkait ideologi Pancasila. Semoga.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya