Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEBANYAK empat Pimpinan Komite DPD RI sepakat menolak frasa menarik kewenangan daerah ke pusat dalam RUU Cipta Kerja, karena dianggap mengembalikan sistem pemerintahan menjadi sentralistik.
"Ini bisa juga menghilangkan semangat otonomi daerah yang telah kita rintis sejak awal era reformasi," kata Ketua DPD La Nyalla
Mahmud Mattalitti lewat keterangan resmi yang diterima di Jakarta, hari ini.
Hal tersebut disampaikan La Nyalla kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartanto saat bertemu di Jakarta. Dalam pengantarnya, La Nyalla menyinggung bahwa DPD memandang ada frasa dalam RUU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi yakni Pasal 18 ayat 1, 2 dan 5 UUD 1945.
La Nyalla menilai semangat sentralisasi perijinan dan kewenangan ke pemerintah pusat, bisa berpotensi merugikan daerah. Ia menambahkan para pimpinan alat kelengkapan DPD juga memandang hilangnya kepastian hukum terkait sanksi pidana dan administratif sebagai pengganti sanksi pidana.
Selain itu, akan menjadi sangat gemuk delegasi pengaturan ke peraturan pelaksana di bawah UU dan kewenangan Presiden mencabut perda di Pasal 166 RUU tersebut dipandang rawan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada.
Menanggapi hal itu, Airlangga mengatakan pemerintah memang ingin mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja mengingat RUU ini adalah reformasi paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir, khususnya di bidang investasi dan perdagangan.
"Apalagi, dalam resesi global, RUU ini memberikan sinyal kepada dunia bahwa Indonesia kondusif dan terbuka untuk bisnis, ini penting di tengah sumber daya fiskal kita yang terbatas," paparnya.
Airlangga mengakui pemerintah kurang melakukan sosialisasi RUU tersebut. Sehingga menimbulkan banyak respons dari berbagai kalangan. Namun, pihaknya tetap mendengar dan berusaha mengakomodasi semua masukan dari parlemen, baik DPR maupun DPD.(OL-4)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved