Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
RANCANGAN Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang kini sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI perlu menguatkan aspek perlindungan lingkungan akibat pembangunan ekonomi. Klaster lingkungan jadi salah satu isu krusial dalam RUU Ciptaker yang sudah masuk Bab III.
Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin, Jumat (7/8/2020), menyampaikan dalam rilisnya, kerap kali pembangunan ekonomi yang menjadi ruh RUU Ciptaker mengesampingkan kepentingan lingkungan hidup.
"Saya mengingatkan bahwa paradigma pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja. Pembangunan sumber daya alam kita selama ini telah salah arah."
Lebih lanjut Hamid menjelaskan, pertambangan batu bara, gas, minyak bumi telah menghasilkan kerusakan lingkungan. Untuk itu, RUU Ciptaker harus mampu mendorong pembangunan yang dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan juga sosial. Legislator asal Jawa Tengah IV ini mensinyalir, instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan dilemahkan dalam RUU Ciptaker.
Hal ini terjadi akibat ditiadakannya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak menjadi syarat lagi dalam penerbitan izin usaha. Draf RUU Ciptaker, lanjut politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, masih dominan berasal dari Pemerintah. Pemerintah mesti memperhatikan betul usaha rakyat seperti pertanian, kehutanan, dan kelautan yang bergantung pada lingkungan.
"Lingkungan hidup yang baik adalah jantung ekonomi masyarakat-rakyat banyak. Contohnya, ekosistem laut yang bagus akan menghasilkan ikan yang berlimpah. Begitupun hutan yang bagus akan menghasilkan madu yang banyak," jelas Hamid. F-PKS, katanya, telah menyampaikan berbagai hal terkait kerusakan lingkungan akibat regulasi yang tidak kuat.
Kerusakan lingkungan hidup hanya akan menimbulkan kerugian dalam jangka pendek dan jangka panjang. Pelonggaran standar lingkungan sebagaimana telah tercantum pada UU Nomor 32 Tahun 2009, hanya menciptakan keuntungan sesaat bagi segelintir orang.
"Saya tidak anti investasi dan kemajuan ekonomi. Kami F-PKS sangat mendorong adanya investasi dan penguatan ekonomi. Tapi kemajuan ekonomi mesti dibingkai dengan penguatan instrumen perlindungan lingkungan hidup," tutup Hamid. (OL-09)
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved