Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

World Bank : RUU Cipta Kerja Diperlukan untuk Pemulihan Ekonomi

Mediaindonesia.com
04/8/2020 15:58
World Bank : RUU Cipta Kerja Diperlukan untuk Pemulihan Ekonomi
Kendaraan melintas di gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung di Bitung, Sulawesi Utara. RUU Cipta Kerja bisa mendorong investasi.(Antara)

OMNIBUS Law RUU Cipta Kerja diperlukan untuk medukung upaya pemerintah Indonesia mempercepat pemulihan ekonomi. Hal tersebut menjadi satu dari tiga hal yang menurut World Bank Indonesia perlu menjadi fokus perhatian Indonesia. 

“Omnibus Law diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Juga penting untuk tidak menyertakan beberapa pembatasan pada investasi dan bisnis dan memperbaiki daya saing Indonesia di pasar global melalui RUU yang sedang diajukan,” tulis World Bank dalam laporannya, dikutip dari akun Twitter @BankDunia, Selasa (4/8).

Selain mendesaknya dukungan terhadap investasi asing dan lokal untuk mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, pemerintah Indonesia juga harus fokus pada pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan. Karena itu, penyederhanaan peraturan yang relevan penting untuk melindungi investasi, dengan tetap memperhatikan lingkungan hidup. 

Hal kedua yang perlu menjadi fokus bagi pemerintah adalah mengurangi kesenjangan infrastruktur dan mendukung partisipasi sektor swasta dan pendanaan infrastruktur melalui upaya Reformasi BUMN. 

Hal ketiga, menurut World Bank, pemerintah Indonesia perlu meningkatkan pendapatan pajak guna membiayai pemulihan ekonomi, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan belanja pada infrastruktur, sektor kesehatan dan perlindungan sosial. 
 
Poin-poin tersebut secara lengkap tertulis dalam laporan World Bank bertajuk Indonesia Economic Prospects, July 2020: The Long Road to Recover yang dirilis akhir bulan lalu. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya