Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengemukakan, pihaknya menyoroti sejumlah pasal yang terkait dengan kewenangan pemda yang terfapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
"Kami minta pemerintah melakukan rekonstruksi terhadap seluruh pasal-pasal yang berkaitan dengan urusan pemerintah pusat dan daerah yang ada di RUU Cipta Kerja," kata Supratman Andi Atgas, hari ini.
Ia mengingatkan bahwa pasal yang terkandung dalam RUU Cipta Kerja jangan sampai bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berkaitan dengan otonomi daerah.
Pasal tersebut, lanjutnya, mengemukakan bahwa provinsi, kabupaten atau kota merupakan daerah yang otonom, yaitu suatu masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja harus sesuai dengan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia.(OL-4)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved