Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengemukakan, pihaknya menyoroti sejumlah pasal yang terkait dengan kewenangan pemda yang terfapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
"Kami minta pemerintah melakukan rekonstruksi terhadap seluruh pasal-pasal yang berkaitan dengan urusan pemerintah pusat dan daerah yang ada di RUU Cipta Kerja," kata Supratman Andi Atgas, hari ini.
Ia mengingatkan bahwa pasal yang terkandung dalam RUU Cipta Kerja jangan sampai bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berkaitan dengan otonomi daerah.
Pasal tersebut, lanjutnya, mengemukakan bahwa provinsi, kabupaten atau kota merupakan daerah yang otonom, yaitu suatu masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja harus sesuai dengan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia.(OL-4)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved