Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PANCASILA sebagai ideologi dipandang sebagai sesuatu yang final dan tidak memerlukan berbagai tafsir akan isinya. Namun, untuk pembinaan Pancasila dibutuhkan perundangan yang mengatur teknis dari pembinaan maupun organ yang melaksanakan.
“Satu hal yang harus disepakati bahwa kita sudah tidak memerlukan tafsir-tafsir mengenai Pancasila. RUU BPIP (Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) sendiri merupakan suatu RUU teknis yang disiapkan untuk ‘memayungi’ BPIP,” terang Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat pada acara Prime Talk bertajuk ‘Berdaulat dengan ideologi Pancasila yang kuat’, yang disiarkan Metrotv, pada Rabu (22/7).
Lestari pun menuturkan bahwa pemerintah telah menyatakan saat ini dibutuhkan bukan RUU yang terkait Pancasila sebagai ideologi, melainkan sebuah payung hukum yang sifatnya teknis. Payung hukum tersebut diharapkan memberikan kekuatan agar BPIP dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
Pada saat yang sama para pimpinan MPR pun sepakat bahwa Indonesia tidak membutuhkan RUU yang berbicara mengenai haluan ideologi, sebab Pancasila merupakan dasar negara dan sudah final.
Lebih lanjut, Lestari menekankan dalam membentuk RUU teknis perlu membuka seluas mungkin ruang publik dan melibatkan seluruh elemen bangsa.
“Perlu dilakukan kajian-kajian yang mendalam untuk menimbang seperti apa baik buruknya. Misalnya, jangan sampai RUU ini menjadi kontraproduktif, apakah bentuknya menjadi suatu badan dan hal lainnya,” terang Lestari.
Lestari memandang perlu dibuat suatu perundangan bagi BPIP antara lain untuk menghindari pergantian kebijakan pada pemerintahan baru dan untuk memudahkan BPIP mencapai arah dan tujuan awal BPIP didirikan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono memandang kebutuhan akan UU teknis pembinaan Pancasila sangat urgent.
Ia mencontohkan beberapa pembinaan lainnya yang sudah diatur oleh UU, misalnya pembinaan kepramukaan hingga pembinaan kepustakaan. Karena itu, ia menilai pembinaan Pancasila juga layak masuk UU.
Selain itu, jelasnya, dengan meningkatkan status hukum BPIP dari Perpres ke UU, partisipasi publik akan sangat terbuka dalam memberikan masukan. Semua pihak bisa ikut serta dalam menentukan tentang metode pembinaan.
Selain itu, kata Bayu, bila BPIP diatur dalam undang-undang akan lebih mudah DPR dan masyarakat melakukan pengawasan.
“Terlebih Pancasila harus menjadi ideologi yang bekerja (working ideology). Untuk itu perlu diyakini terlebih dahulu rasionalitasnya atau kebenarannya oleh seluruh bangsa indonesia dan dipraktikkan dalam kehidupan sehingga menjadi ideologi yang bekerja,” ujar Bayu.
Koordinasi dan sinkronisasi
Lebih lanjut, Bayu menekankan bahwa isi dari UU bukan lagi menafsirkan sila-sila di Pancasila karena posisi Pancasila di atas UUD. BPIP perannya akan lebih kepada koordinator dalam pembinaan ideologi Pancasila.
Dalam UU tersebut harus mengatur soal koordinasi dan sinkronisasi antarlembaga negara dalam proses pembinaan. Selain itu, mengatur tentang penyusunan standarisasi pendidikan dan pelatihan serta kerja sama antarlembaga.
“Tentu dalam pembinaan butuh perencanaan, arahnya bagaimana, siapa melakukan peran apa, standarisasi pendidikannya seperti apa. Selama ini semua lembaga memang melakukan pembinaan, tetapi hanya berdasarkan bidangnya masing-masing, namun belum ada lembaga yang koordinatornya,” ujar Bayu.
Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD, Romli Atmasasmita mengingatkan jangan sampai niat dan tujuan yang baik mengubah payung hukum BPIP pada akhirnya tidak efektif sebagai UU. Hal tersebut harus diperhitungkan karena yang diatur terkait dengan ideologi dan bukan barang atau suatu komoditi.
Bahkan, menurutnya, penyusun RUU nantinya harus betul-betul mempertimbangkan berbagai kemungkinan ketika UU tersebut disahkan, termasuk adanya gugat¬an ke Mahkamah Konstitusi. (Dro/S1-25)
KEPALA BPIP Yudian Wahyudi menyebut kehadiran nilai-nilai Pancasila di Kabupaten Natuna bukan hanya sekedar slogan, melainkan sebagai kekuatan hidup yang terwujud di NKRI
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan pentingnya peran pengajar dalam menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila secara holistik.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengungkapkan Magelang Kebangsaan Fun Run 2025 bukan sekadarperlombaan lari, tetapi Jadi Simbol Persatuan dan Semangat Pancasila
SEBANYAK tujuh pemuda-pemudi purna paskibraka terpilih dilantik dan dikukuhkan sebagai Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kota Yogyakarta untuk masa jabatan 2025–2029
Salah satu alasan di balik usulan penyempurnaan konstitusi, yakni terkait dengan pemantapan ideologi Pancasila.
MOMEN Mei-Juni penting untuk disegarkan kembali.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved