Pelindungan PRT tidak Bisa Ditunda Lagi

Putra Ananda
23/7/2020 06:11
Pelindungan PRT tidak Bisa Ditunda Lagi
Ilustrasi kekerasan(Dok.MI)

NEGARA berkewajiban melindungi seluruh warga negara, tidak terkecuali para pekerja rumah tangga (PRT), sebagaimana diamanatkan konstitusi. Oleh karena itu, jaminan pelindungan PRT melalui Rancangan Undang-Undang Pelindungan PRT (RUU PPRT) harus segera terealisasi dan tidak bisa ditunda kembali.

“Pasal 28 UUD 1945 yang mengharuskan seluruh elemen bangsa, termasuk lembaga negara dan masyarakat, untuk tidak mengingkari hak-hak rakyat, termasuk PRT,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat memberi sambutan dalam diskusi daring bertema Pentingnya kehadiran UU PPRT yang digelar Forum Diskusi Denpasar12, di Jakarta, kemarin.

Tertundanya pengesahan RUU PPRT di DPR dikatakan Rerie, sapaan Lestari, merupakan lalainya fungsi legislasi terhadap tujuan bernegara sebagaimana dijelaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu pelindungan terhadap rakyat, kesejahteraan rakyat, dan keadilan untuk seluruh rakyat.

“Hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang PRT. Padahal, jumlah PRT di Indonesia lebih dari 4 juta orang. Apalagi, kedudukan PRT di negeri ini tidak terpisahkan dari kehidupan sosial di hampir setiap keluarga di Indonesia,” papar Rerie.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi NasDem Willy Aditya menegaskan bahwa fraksinya akan konsisten memperjuangkan pengesahan RUU PPRT untuk dijadikan UU. RUU PPRT dikatakan Willy sebagai alat untuk menaikkan level peradaban PRT dari feodalisme menjadi lebih manusiawi.

“Dari yang bisa dikatakan sebagai perbudakan modern menjadi sebuah relasi kerja yang jauh lebih memiliki tingkat pelindungan yang lebih pasti dan memanusiakan orang. Ini poin utama Fraksi NasDem memperjuangkan RUU PPRT melalui hak inisiatif Baleg,” ujar Willy.

Willy mengakui, selama ini kelompok PRT merupakan kelompok pekerja yang paling rentan mendapatkan kekerasan, diskriminasi, serta eksploitasi selama bekerja. Padahal, konstitusi sudah jelas mengatur bahwa negara menjamin pelindungan kepada semua warga negara.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyoroti tentang kemiskin an yang selalu menghantui para PRT, terutama ketika sedang mengalami sakit. Hal itu karena kelompok PRT sulit mendapatkan jaminan akses kesehatan saat bekerja.

“Tidak ada batasan dan jam kerja yang jelas. Rentan eksploitasi karena sulit juga mendapatkan hari libur, kecuali Hari Raya,” jelas Theresia.

Bolak-balik parkir

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini menyebut pihaknya telah merancang RUU PPRT sejak 2000. “Kemudian hanya parkir di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2004-2009. Setelah melalui aksi-aksi, baru kemudian masuk prolegnas prioritas kembali tahun 2010,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Untuk mempelajari RUU itu, lanjut Lita, DPR sudah melakukan kajian ke 10 kota, studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina, dan sudah uji publik di tiga kota. “Hasilnya sudah sampai ke Baleg dan dihentikan di Baleg tahun 2014. Pada 2014-2019 hanya parkir sebagai prolegnas,” kisahnya.

Dia bersyukur RUU ini masuk lagi Prolegnas Prioritas 2020. Sayangnya, RUU ini kembali diparkir di Baleg.

Menurut Lita, terdapat sejumlah urgensi agar RUU PPRT segera disahkan, antara lain mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap PRT serta pemenuhan hak-hak PRT. Hak itu seperti upah memadai, waktu istirahat kerja, istirahat mingguan sekurang-kurangnya 26 jam dalam satu minggu, serta cuti tahunan 12 hari kerja per tahun. (Ifa/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya