Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
DPR RI mengakui kebutuhan akan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah mendesak. Saat ini, Komisi I DPR terus memproses penyusunan RUU PDP bersama pemerintah dan pakar.
“Kami di Komisi I juga telah melakukan RDPU secara maraton. Mulai dengan akademisi, asosiasi pelaku usaha, lalu juga koalisi masyarakat sipil dalam rangka partisipasi masyarakat tadi untuk memberikan masukan-masukan terkait rancangan undang-undang,” ujar anggota Komisi I DPR Christina Aryani dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Dari berbagai rapat tersebut, Christina mengatakan sejauh ini semua kalangan sependapat bahwa Indonesia memang sangat membutuhkan aturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan data. “Jadi, sepertinya sejauh ini pemahamannya sama, Indonesia membutuhkan legislatif primer terkait perlindungan data,” ujarnya.
Christina mengatakan, semakin hari semakin banyak kasus terkait dengan kebocoran data, penyalahgunaan, dan jual-beli data. Pengaturan mengenai kasus-kasus terkait dengan data tersebut saat ini masih sangat tersebar atau belum terpusat dan terintegrasi.
“Ada tentang rahasia bank di Undang-Undang Perbankan, ada UU Adminduk (Administrasi Kependudukan), ada UU ITE. Ternyata yang kami tangkap implementasi atau penegakan hukumnya belum maksimal. Oleh karena itu, kasus- kasus ini terus berulang terjadi,” papar Christina.
Dalam menangkap keresahan itu, ujar Christina, Komisi I berkomitmen segera menyelesaikan RUU PDP. Undang-undang itu pun sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 yang ditargetkan rampung pada Oktober mendatang.
Ketika menyoroti kebijakan pemerintah, anggota Komisi I DPR Sukamta menilai rencana pemerintah membuat pusat data yang didanai Prancis sangat berisiko. Jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak akan selaras dengan jumlah data yang dikelola di pusat data tersebut.
“Saya kira hanya Prancis, ternyata Korea juga mau buat, dan saya kira kalau pemerintah ini memberikan izin, nanti sebentar lagi Amerika akan buat, Tiongkok akan buat. Akan berlomba-lomba negara-negara itu menaruh data center di Indonesia,” tutur Sukamta dalam diskusi yang sama.
Sukamta mengatakan dengan jumlah penduduk yang sangat banyak, Indonesia tentu akan sangat menarik perhatian banyak pihak asing dalam hal keberadaan data, terutama di tengah situasi resesi ekonomi seperti ini.
Meski begitu, ada risiko dari sisi keamanan negara. Sukamta mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerima bantuan asing dalam pembuatan pusat data. Perlu dicari tahu tujuan dan timbal balik yang diharapkan dari bantuan tersebut. (Pro/P-2)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved