Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Petrus Selestinus dari Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) menilai tindakan pimpinan KPK melakukan perlawanan atas revisi UU KPK.
Namun, ia mengatakan, dalam proses penegakan hukum ada tujuan.
KPK harus mengantongi izin dari Dewan Pengawas jika ingin melakukan penyadapan. Izin itu harus dimintakan dalam kurun waktu 1x24 jam.
Menurut rencana, Jumat (13/9) siang ini rancangan revisi UU KPK tersebut mulai dibahas Komisi III DPR RI.
Fungsi dewan tersebut juga harus dirumuskan dengan jelas agar tidak menggangu proses penegakan hukum.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Kewenangan KPK, seperti penyadapan dan OTT dinilai tidak diatur dalam KUHAP
Kalla menyebutkan, saat ini pemerintah telah sepakat atas sejumlah usulan DPR seperti memberi Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved