DPR RI Rampungkan Revisi UU KPK Akhir September

Mediaindonesia.com
13/9/2019 13:49
DPR RI Rampungkan Revisi UU KPK Akhir September
Anggota komisi III DPR melakukan voting saat proses pemilihan calon Pimpinan KPK di Komisi III, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.(Antara/Nova Wahyudi)

USAI memutuskan untuk memilih Ketua KPK yang baru Jumat (13/9) dini hari tadi, para anggota  Komisi III DPR RI kini bekerja ekstra untuk merampungkan revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Menurut rencana, Jumat (13/9) siang ini rancangan revisi UU KPK tersebut mulai dibahas setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait persetujuannya merevisi UU KPK.

Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK, Supratman Andi Agtas yang juga Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, akan memulai pembahasan revisi tersebut dengan mengulas beberapa poin yang menjadi masukan pemerintah.

Tiga poin yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly adalah Pengangkatan Ketua dan anggota dewan pengawas harus menjadi kewenangan presiden, pegawai KPK semestinya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan terakhir KPK harus sebagai lembaga negara.

”Adapun tanggapan Pemerintah mengenal RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," jelas Yasonna saat mengikuti Rapat Kerja bersama Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9) malam.

Pada Jumat (14/9), Presiden Joko Widodo menggelar jumpa pers terkait dukungannya atas revisi UU KPK ini. Memang ada beberapa poin yang disetujui Jokowi, namun ada juga beberapa poin yang ditolak.

Poin-poin yang menjadi penolakan presiden yakni keharusan KPK untuk meminta izin dari pihak internal melakukan penyadapan, penyelidik dan penyidik harus dari kepolisian dan kejaksaan, KPK wajib berkooordinasi dengan Kejaksaaan Agung dalam penuntuan dan terakhir adalah pengelolaan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.

Poin yang disetujui Presiden Jokowi adalah pembentukan dewan pengawas KPK, Kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), dan status ASN pegawai KPK.

“Intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan memadai dan harus lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).

Pro dan kontra terkait revisi undang-undang lembaga antirasuah ini memang panas diperbincangkan, namun banyak yang menyetujui lembaga anti korupsi yang sudah berdiri sejak 15 tahun ini direvisi guna memperbaiki kinerjanya yang dinilai sebagaian kalangan kurang optimal bahkan bobrok.

Tak hanya pengamat hukum dan Aliansi masyarakat, Komisioner KPK periode 2019-2023 pun memberikan dukungannya kepada DPR agar lembaga yang sebentar lagi dipimpin oleh Irjen Firli Bahuri direvisi.

Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Ketua terpilih Firli Bahuri juga mendukung langkah DPR merevisi UU KPK dengan beberapa catatan.  

“Segala sesuatu untuk memperkuat KPK kita dukung,” ujar Ketua baru KPK.

Anggota Komis III  DPR RI Masinton Pasaribu yang menjadi salah satu anggota Badan Legislatif DPR RI ini menyatakan momentum ini pas dengan adanya Ketua baru terpilih Revisi ini nantinya akan memperkuat fungsi kinerja KPK  ke depan.

Selain itu, masa bakti anggota dewan yang akan berakhir pada September ini  menuntut revisi UU KPK segera dirampungkan agar tidak menjadi beban anggota dewan baru.

“Pimpinan KPK yang baru bisa bekerja berdasarkan UU KPK yang baru,” kata Masinton. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya