Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
USAI memutuskan untuk memilih Ketua KPK yang baru Jumat (13/9) dini hari tadi, para anggota Komisi III DPR RI kini bekerja ekstra untuk merampungkan revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Menurut rencana, Jumat (13/9) siang ini rancangan revisi UU KPK tersebut mulai dibahas setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait persetujuannya merevisi UU KPK.
Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK, Supratman Andi Agtas yang juga Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, akan memulai pembahasan revisi tersebut dengan mengulas beberapa poin yang menjadi masukan pemerintah.
Tiga poin yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly adalah Pengangkatan Ketua dan anggota dewan pengawas harus menjadi kewenangan presiden, pegawai KPK semestinya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan terakhir KPK harus sebagai lembaga negara.
”Adapun tanggapan Pemerintah mengenal RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," jelas Yasonna saat mengikuti Rapat Kerja bersama Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9) malam.
Pada Jumat (14/9), Presiden Joko Widodo menggelar jumpa pers terkait dukungannya atas revisi UU KPK ini. Memang ada beberapa poin yang disetujui Jokowi, namun ada juga beberapa poin yang ditolak.
Poin-poin yang menjadi penolakan presiden yakni keharusan KPK untuk meminta izin dari pihak internal melakukan penyadapan, penyelidik dan penyidik harus dari kepolisian dan kejaksaan, KPK wajib berkooordinasi dengan Kejaksaaan Agung dalam penuntuan dan terakhir adalah pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.
Poin yang disetujui Presiden Jokowi adalah pembentukan dewan pengawas KPK, Kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), dan status ASN pegawai KPK.
“Intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan memadai dan harus lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Pro dan kontra terkait revisi undang-undang lembaga antirasuah ini memang panas diperbincangkan, namun banyak yang menyetujui lembaga anti korupsi yang sudah berdiri sejak 15 tahun ini direvisi guna memperbaiki kinerjanya yang dinilai sebagaian kalangan kurang optimal bahkan bobrok.
Tak hanya pengamat hukum dan Aliansi masyarakat, Komisioner KPK periode 2019-2023 pun memberikan dukungannya kepada DPR agar lembaga yang sebentar lagi dipimpin oleh Irjen Firli Bahuri direvisi.
Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Ketua terpilih Firli Bahuri juga mendukung langkah DPR merevisi UU KPK dengan beberapa catatan.
“Segala sesuatu untuk memperkuat KPK kita dukung,” ujar Ketua baru KPK.
Anggota Komis III DPR RI Masinton Pasaribu yang menjadi salah satu anggota Badan Legislatif DPR RI ini menyatakan momentum ini pas dengan adanya Ketua baru terpilih Revisi ini nantinya akan memperkuat fungsi kinerja KPK ke depan.
Selain itu, masa bakti anggota dewan yang akan berakhir pada September ini menuntut revisi UU KPK segera dirampungkan agar tidak menjadi beban anggota dewan baru.
“Pimpinan KPK yang baru bisa bekerja berdasarkan UU KPK yang baru,” kata Masinton. (OL-09)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved