Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
USAI memutuskan untuk memilih Ketua KPK yang baru Jumat (13/9) dini hari tadi, para anggota Komisi III DPR RI kini bekerja ekstra untuk merampungkan revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Menurut rencana, Jumat (13/9) siang ini rancangan revisi UU KPK tersebut mulai dibahas setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait persetujuannya merevisi UU KPK.
Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK, Supratman Andi Agtas yang juga Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, akan memulai pembahasan revisi tersebut dengan mengulas beberapa poin yang menjadi masukan pemerintah.
Tiga poin yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly adalah Pengangkatan Ketua dan anggota dewan pengawas harus menjadi kewenangan presiden, pegawai KPK semestinya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan terakhir KPK harus sebagai lembaga negara.
”Adapun tanggapan Pemerintah mengenal RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," jelas Yasonna saat mengikuti Rapat Kerja bersama Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9) malam.
Pada Jumat (14/9), Presiden Joko Widodo menggelar jumpa pers terkait dukungannya atas revisi UU KPK ini. Memang ada beberapa poin yang disetujui Jokowi, namun ada juga beberapa poin yang ditolak.
Poin-poin yang menjadi penolakan presiden yakni keharusan KPK untuk meminta izin dari pihak internal melakukan penyadapan, penyelidik dan penyidik harus dari kepolisian dan kejaksaan, KPK wajib berkooordinasi dengan Kejaksaaan Agung dalam penuntuan dan terakhir adalah pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.
Poin yang disetujui Presiden Jokowi adalah pembentukan dewan pengawas KPK, Kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), dan status ASN pegawai KPK.
“Intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan memadai dan harus lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Pro dan kontra terkait revisi undang-undang lembaga antirasuah ini memang panas diperbincangkan, namun banyak yang menyetujui lembaga anti korupsi yang sudah berdiri sejak 15 tahun ini direvisi guna memperbaiki kinerjanya yang dinilai sebagaian kalangan kurang optimal bahkan bobrok.
Tak hanya pengamat hukum dan Aliansi masyarakat, Komisioner KPK periode 2019-2023 pun memberikan dukungannya kepada DPR agar lembaga yang sebentar lagi dipimpin oleh Irjen Firli Bahuri direvisi.
Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Ketua terpilih Firli Bahuri juga mendukung langkah DPR merevisi UU KPK dengan beberapa catatan.
“Segala sesuatu untuk memperkuat KPK kita dukung,” ujar Ketua baru KPK.
Anggota Komis III DPR RI Masinton Pasaribu yang menjadi salah satu anggota Badan Legislatif DPR RI ini menyatakan momentum ini pas dengan adanya Ketua baru terpilih Revisi ini nantinya akan memperkuat fungsi kinerja KPK ke depan.
Selain itu, masa bakti anggota dewan yang akan berakhir pada September ini menuntut revisi UU KPK segera dirampungkan agar tidak menjadi beban anggota dewan baru.
“Pimpinan KPK yang baru bisa bekerja berdasarkan UU KPK yang baru,” kata Masinton. (OL-09)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved