Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pimpinan KPK Dinilai Lakukan Perlawanan Atas Revisi UU KPK

Mediaindonesia.com
14/9/2019 13:51
Pimpinan KPK Dinilai Lakukan Perlawanan Atas Revisi UU KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penyerahan pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi.(Medcom.id/Kautsar W Prabowo.)

SETELAH anggota Komisi III DPR RI memilih dan memutuskan lima komisioner baru KPK periode 2019-2023 dan mengebut rumusan revisi Undang-Undang (UU) KPK, para pimpinan KPK saat ini dinilai memberikan reaksi memalukan di ruang publik dengan menyatakan menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada presiden Joko Widodo, pada Jumat (13/9) sore. 

Pernyataan tersebut dilontarkan Petrus Selestinus dari Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI). Petrus menilai tindakan pimpinan KPK yang melakukan perlawanan atas revisi UU KPK  sebagai sikap kekanak-kanakan.

Petrus yang dikenal sebagai pengacara menyebut sikap Agus Rahardjo dan rekan pimpjinan KPK tersebut tidak memiliki jiwa kepemimpinan. 

“Ternyata lima pimpinan KPK sangat lemah, mudah menyerah tidak hanya pada kritik dari masyarakat  tetapi mudah didikte oleh Wadah Pegawai KPK,” sindir Petrus di Jakarta, Sabtu (14/9).

Lebih jauh Petrus menerangkan, tindakan berhenti secara serentak dan kolektif oleh para pimpinan KPK jelas tidak prosedural, bahkan merupakan tindakan pemboikotan atau insubordinasi karena penyampaiannya melalui media massa.

“Ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU no 30 tahun 2002 tentang KPK. Ini jelas memberikan pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” kata Petrus.

Setelah memberi pernyataan kepada media dengan menegaskan mengembalikan mandat kepada presiden, para pemimpin lembaga antirasuah tersebut tetap berharap presiden Jokowi tetap memberikan kepercayaan memimpin KPK hingga Desember 2019.

“Kepercayaan Presiden dan DPR ini seakan sedang dipermainkan oleh sikap pimpinan KPK. Karenanya harus ditindak tegas,” ucap Petrus dari FLHI.

Dengan dikembalikannya mandat pimpinan KPK kepada presiden, secara yuridis tanggung jawab pengelolaan KPK terhitung 13 September 2019 berada dalam keadaan vakum krena tidak mungkin presiden melaksanakan tugas tugas pimpinan KPK.

Kini KPK hanya memiliki dua organ yang masih eksis meskipun sedang bermasalah, yaitu Organ Tim Penasehat dan Organ Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas. “Presiden dan DPR harus menunjuk Plt pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan
KPK baru untuk segera bertugas,” ucap Petrus.

Hal berbeda justru disampaikan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK). Dalam keterangannya secara tertulis, Sabtu (14/9), PSHK  meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama DPR.

"Kami, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), mendorong Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali surpres (surat presiden) dalam proses pembentukan revisi Undang-Undang KPK," kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya