Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SETELAH anggota Komisi III DPR RI memilih dan memutuskan lima komisioner baru KPK periode 2019-2023 dan mengebut rumusan revisi Undang-Undang (UU) KPK, para pimpinan KPK saat ini dinilai memberikan reaksi memalukan di ruang publik dengan menyatakan menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada presiden Joko Widodo, pada Jumat (13/9) sore.
Pernyataan tersebut dilontarkan Petrus Selestinus dari Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI). Petrus menilai tindakan pimpinan KPK yang melakukan perlawanan atas revisi UU KPK sebagai sikap kekanak-kanakan.
Petrus yang dikenal sebagai pengacara menyebut sikap Agus Rahardjo dan rekan pimpjinan KPK tersebut tidak memiliki jiwa kepemimpinan.
“Ternyata lima pimpinan KPK sangat lemah, mudah menyerah tidak hanya pada kritik dari masyarakat tetapi mudah didikte oleh Wadah Pegawai KPK,” sindir Petrus di Jakarta, Sabtu (14/9).
Lebih jauh Petrus menerangkan, tindakan berhenti secara serentak dan kolektif oleh para pimpinan KPK jelas tidak prosedural, bahkan merupakan tindakan pemboikotan atau insubordinasi karena penyampaiannya melalui media massa.
“Ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU no 30 tahun 2002 tentang KPK. Ini jelas memberikan pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” kata Petrus.
Setelah memberi pernyataan kepada media dengan menegaskan mengembalikan mandat kepada presiden, para pemimpin lembaga antirasuah tersebut tetap berharap presiden Jokowi tetap memberikan kepercayaan memimpin KPK hingga Desember 2019.
“Kepercayaan Presiden dan DPR ini seakan sedang dipermainkan oleh sikap pimpinan KPK. Karenanya harus ditindak tegas,” ucap Petrus dari FLHI.
Dengan dikembalikannya mandat pimpinan KPK kepada presiden, secara yuridis tanggung jawab pengelolaan KPK terhitung 13 September 2019 berada dalam keadaan vakum krena tidak mungkin presiden melaksanakan tugas tugas pimpinan KPK.
Kini KPK hanya memiliki dua organ yang masih eksis meskipun sedang bermasalah, yaitu Organ Tim Penasehat dan Organ Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas. “Presiden dan DPR harus menunjuk Plt pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan
KPK baru untuk segera bertugas,” ucap Petrus.
Hal berbeda justru disampaikan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK). Dalam keterangannya secara tertulis, Sabtu (14/9), PSHK meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama DPR.
"Kami, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), mendorong Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali surpres (surat presiden) dalam proses pembentukan revisi Undang-Undang KPK," kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi. (OL-09)
Ketua KPK 2019 - 2023 Firli Bahuri akan bekerja sekuat tenaga untuk memberantas korupsi yang berhasil dan berdaya guna.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Cecok itu berlatar belakang Mumtaz dilarang menggunakan telepon seluler (ponsel) ketika pesawat tengah boarding
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak empat pimpinan KPK lainnya membujuk Firli Bahuri menghadiri Polda Metro Jaya.
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved